Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap HA dan FDDA Tersangka Penyelundup 37.804 Ekor BBL Jenis Pasir

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap HA dan FDDA Tersangka Penyelundup 37.804 Ekor BBL Jenis Pasir

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengadakan konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (24/7/2024).

Konferensi pers itu menyoal keberhasilan Ditreskrimsus menggagalkan modus operandi penyelundupan BBL (benih-benih lobster; Red) jenis pasir (Panulirus homarus; Red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (22/07).

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti memimpin konferensi pers, didampingi Panit 4 Sundit IV Tipidter Ditreskrimsusu Polda Sumsel. Hadir juga Kaur Pensat Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Menang S.

Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Pada Minggu (21/07) ada 2 (dua) unit kendaraan mengangkut BBL dari Lampung menuju Palembang.

Panulirus homarus (lobster pasir) adalah satu di antara enam spesies lobster berhabitat di perairan laut Indonesia. BBL termasuk komoditas dilindungi dan bernilai ekonomis tinggi. (Foto: Dok)

Berdasarkan infomasi tersebut, aparat Polda Sumsel dari Unit 4 Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Senin (22/07) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial HA (29) dan FDDA (30), yang berperan sebagai sopir sedang membawa 8 boks styrofoam, berisi 192 kantong BBL, dengan total 37.804 ekor BBL jenis pasir tanpa dokumen,” kata Kompol Bayu Arya .

Modus operandi dua tersangka, jelas Kompol Budi, diperintahkan untuk mengantar mobil membawa BBL dari pintu Tol Pematang Panggang menuju TKP oleh IW (saat ini dalam proses pengembangan).

“Apabila sudah sampai di TKP, akan ada orang yang akan menggantikan kedua tersangka untuk membawa mobil tersebut dan sistemnya putus di sini. Oleh karena itu saat ini kami sedang berusaha mengembangkan dengan melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus ini,” ucap Kompol Bayu.

Lanjut Bayu, kedua tersangka mengaku baru kali pertama membawa BBl dengan imbalan Rp 1 (satu) juta per sekali antar.

“Jika diperkirakan harga BBL jenis pasir ini Rp 150 ribu per ekor. Maka Akibat penyelundupan 37.804 ekor BBL jenis pasir ini diperkirakan kerugian dialami oleh negara mencapai Rp 5,6 miliar lebih,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, selain 8 (delapan) boks styrofoam berisi 192 kantong BBL, barang bukti (BB) lain yang diamankan, berupa 1 unit mobil minibus merk Suzuki APV Nomor Polisi B 9705 UCN dan 1 unit minibus merk Daihatsu Grandmax Nomor Polisi F 8701 AU.

BBL jenis Pasir (Panulirus homarus; Red) tersebut secara prosedur sudah kami liarkan bersama teman-teman dari tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Saat ini kami sisihkan BB dimaksud sebagai barang bukti untuk di pengadilan,” ungkap Kompol Bayu.

Pasal disangkakan kepada kedua tersangka, timbang Kompol Bayu, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan.

“Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” kata Kompol Bayu Arya Sakti .**  (SN/Biro SumselBabel).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paus Leo XIV Bicara Soal Antikekerasan

    Paus Leo XIV Bicara Soal Antikekerasan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Vatikan,msinews.com-Pemimpin Gereja Katolik sedunia dan Kepala Negara Vatikan,Paus Leo XIV mengatakan bahwa keputusan,hubungan,dan tindakan harus berakar pada antikekerasan. Dikatakan bahwa, untuk mempromosikan perdamaian memerlukan pelatihan hati dan pikiran orang-orang untuk peduli terhadap orang lain dan memahami kebaikan bersama. “Anak-anak dan kaum muda kita perlu merasakan budaya kehidupan, dialog, dan rasa saling menghormati. Di atas segalanya, […]

  • Respon Senator Aceh Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadan di Masjid oleh Menag RI

    Respon Senator Aceh Soal Larangan Pengeras Suara Saat Ramadan di Masjid oleh Menag RI

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Senator asal Aceh, H. Sudirman merespon larangan Menag Yaqut C. Qoumas. Ia meminta Menteri Agama  tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadan. Hal ini disampaikan senator yang populer disapa Haji Uma di kalangan […]

  • Pentingnya Rencana Detail Tata Ruang Bagi Pembangunan Daerah

    Pentingnya Rencana Detail Tata Ruang Bagi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 1Komentar

    Makassar,msinews.com– Tim Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Sulawesi Selatan dalam rangka mengevaluasi implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah tersebut. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Kamran Muchtar Podomi, mengatakan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu sangatlah penting bagi tatakelola pembangunan sebuah daerah. Dikatakan bahwa, RDTR sebagai […]

  • Sri Mulyani Soal Investasi Tidak Masuk Diakal, Waspada Uang Anda untuk ditipu.

    Sri Mulyani Soal Investasi Tidak Masuk Diakal, Waspada Uang Anda untuk ditipu.

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya literasi ketika berinvestasi. Hal ini diperlukan agar masyarakat atau investor dapat meminimalisasi potensi kerugian atau bahkan penipuan. Sri Mulyani mengatakan, ketika hendak berinvestasi, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu fundamental dari instrumen yang diminati. Masyarakat diminta untuk tidak terlena terhadap janji keuntungan yang ditawarkan oleh investasi. “Karena orang […]

  • Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada seluruh kader FKPPI, setelah berhasil melalui Pemilu 2024 dengan baik, kini waktunya FKPPI kembali menjadi lokomotif dalam menjaga persaudaraan kebangsaan dalam menghadapi Pilkada 2024. Jangan sampai karena perbedaan pilihan politik, membuat perpecahan […]

  • RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

    RUU Pengawasan Obat dan Makanan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Seluruh Fraksi sepakatai RUU Penawasan Obat dan Makanan sebagai usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Persetujuan tersebut untuk menjadikan RUU POM sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan […]

expand_less