Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah Diminta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal

Pemerintah Diminta Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengingatkan agar Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal buatan pemerintah untuk menyasar pemain besar dan oknum-oknum mafia di belakangnya. DPR meminta Satgas Impor Ilegal tidak mengincar pelaku usaha kecil atau ritel, apalagi UMKM.

“Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya,” kata Luluk, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan,Selasa (23/7/2024).

Satgas Barang Impor Ilegal diketahui akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, satgas akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

“Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya,”kata politisi PKB ini.

Lanjut dia, bahwa Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang. Luluk pun mendorong agar pihak-pihak yang tergabung dalam Satgas betul-betul menjalankan amanah sesuai tujuan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal.

“Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” terangnya.

Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran Satgas, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menyatakan menargetkan para importir dan distributor besar, bukan ritel yang dinilai sebagai akibat dari impor ilegal.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Satgas juga akan melakukan pengawasan pada proses masuknya barang, termasuk di pelabuhan-pelabuhan.

“Perketat jalur masuk barang, baik pelabuhan besar, pelabuhan kecil dan jalur-jalur pelabuhan tikus,” ungkap Luluk.

Luluk juga menyoroti tentang peran Bea Cukai dalam persoalan impor barang ilegal ini menyusul belakangan kinerja Bea Cukai banyak mendapat sorotan.

“Koordinasi dengan Bea Cukai mesti clear juga. Jangan ada dusta di antara mereka,” tegas perempuan yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) tersebut.

Dipimpin oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merupakan mitra Komisi VI DPR, anggota Satgas Barang Impor Ilegal terdiri dari 11 kementerian/lembaga. Selain Kemendag, beberapa di antaranya adalah Kementerian Perindustrian, Polri, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Bakamla atau TNI AL, hingga BIN (Badan Intelijen Negara).

“Tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi ini harus jelas. Kami meminta agar Satgas Barang Impor Ilegal bekerja secara transparan dan dengan komitmen yang tulus untuk kepentingan masyarakat dan negara,” kata Luluk.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV ini pun mengingatkan agar pembagian tugas dan tanggung jawab harus disusun secara jelas dan terukur. Luluk berharap sinergi antar-anggota satgas dapat berjalan dengan optimal.

“Bangun struktur organisasi Satgas yang jelas dan terukur dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik,” imbaunya.

Ditambahkan Luluk, penegakan hukum terkait praktik impor ilegal harus diterapkan dengan tegas oleh Satgas terhadap pelaku impor ilegal. Dengan begitu, pembentukan Satgas ini menjadi efektif dan bermanfaat.

“Kalau ada oknum-oknum yang bermain, pastikan untuk ditindak apapun posisi dan jabatannya,”tegasnya.

“Dan sekali lagi, pastikan yang ditindak adalah ‘ikan’ besarnya. Bukan pedagang kecil atau ritel seperti yang disampaikan Mendag karena mereka adalah akibat dari praktik impor barang ilegal,” sambung Luluk.

Peringatan dari Luluk itu bukan tanpa alasan sebab baru-baru ini ramai di media sosial video yang memperlihatkan kepanikan pedagang di ITC Mangga Dua Jakarta karena ada informasi razia barang impor ilegal. Pihak Bea Cukai sempat dituding sebagai pihak yang melakukan razia, namun telah memberikan bantahan.

Melihat video viral itu, netizen banyak yang memberi kritik kepada lembaga/institusi terkait proses barang impor masuk ke Indonesia. Mereka menilai seharusnya yang disalahkan adalah pihak-pihak yang ‘meloloskan’ barang-barang ilegal tersebut.

“Karena memang seperti itu seharusnya. Maka hal ini juga-lah yang seharusnya jadi prioritas Satgas. Bukan hanya importirnya saja, tapi usut juga oknum-oknum nakal yang meloloskan. Barang ilegal dari importir tidak akan bisa masuk kalau tidak ada yang meloloskan,” paparnya.

“Jaringan impor ilegal sudah sama dengan kerja mafia. Banyak aktor yang terlibat, baik sendiri-sendiri ataupun berjejaring. Ini yang utamanya harus disasar,” tambahnya.

Luluk berharap Satgas Barang Impor Ilegal dapat memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pemain nakal dalam bisnis haram ini sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku impor ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5miliar. Luluk pun menyebut, pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal hanyalah langkah awal.

“Satgas ini harus membuka kedok industri importir ilegal yang permainan kotornya sudah menjadi rahasia umum. Keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada komitmen, koordinasi, dan sinergi dari semua pihak,” ucapnya.

Komisi VI yang membidangi urusan perdagangan tersebut memastikan DPR akan mengawal kerja-kerja Satgas Barang Impor Ilegal. DPR juga meminta peran serta masyarakat terhadap isu praktir impor ilegal, termasuk turut mengawasi kinerja satgas ini.

“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi pelanggaran, segera laporkan. Jika takut melapor ke satgas atau pihak penegak hukum, laporkan kepada kami, sehingga kami yang akan turun untuk mengeceknya,” tutup politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. ** Tim/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu Mendekat

    Survei Kompas Partai PSI, Berpotensi Tak Lolos ke DPR RI

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Survei terbaru Litbang Kompas yang dilakukan pada November-Desember 2023 mengindikasikan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama 8 lainnya berisiko tidak mencapai ambang batas 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurut survei tersebut, tingkat keterpilihan PSI mencapai 2,6 persen pada Desember 2023, dengan kenaikan 1,8 persen dalam empat bulan. Meski mengalami peningkatan elektabilitas, […]

  • Delapan Parpol

    Delapan Parpol Dipastikan Lolos ke DPR RI 2024, ini Hasil Preliminary Count:

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sebanyak 8 partai politik (parpol) dipastikan akan mendapatkan jatah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan parliamentary threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Pasal 414 UU Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari […]

  • PSSI Tunjuk Kluvert Gantikan STY, PKB Yakin Ramalan Gus Dur Timnas Masuk Piala Dunia Terwujud

    PSSI Tunjuk Kluvert Gantikan STY, PKB Yakin Ramalan Gus Dur Timnas Masuk Piala Dunia Terwujud

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Ketua Umum PSSI Erick Thohir telah menunjuk legenda Timnas Belanda Patrick Kluivert untuk menjadi pelatih Timnas Indonesia, setelah sebelumnya mendepak Shin Tai-yong (STY). Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengajak masyarakat Indonesia, khususnya para pecinta sepak bola untuk menghormati apa yang telah diputuskan PSSI terkait pergantian pelatih Timnas […]

  • APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

    APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR sejumlah RUU sedang dibahas di DPR seperti RUU MK, RUU TNI, RUU Polri, RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan RUU Kementerian Negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyoroti fenomena kejar tayang legislasi di DPR. Guru besar HTN Universitas Jambi, Prof.Dr.Elita Rahmi.,SH,M.HUM,mengatakan praktik kejar tayang […]

  • Budisatrio Djiwandono Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Karang Taruna

    Budisatrio Djiwandono Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Karang Taruna

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com— Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Budisatrio Djiwandono, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2025–2030. Penetapan dilakukan dalam Temu Karya Nasional IX Karang Taruna di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus tekad besar dalam mengemban amanah tersebut. “Saya merasa […]

  • Terkait RUU Pengelolaan Ruang Udara

    Terkait RUU Pengelolaan Ruang Udara

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua Pansus pengelolaan ruang udar, Amelia Anggraini mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Tentang pengelolaan ruang udara terus menunjukkan profesian positif . RUU tersebut sedang dalam tahapan sinkronisasi. Ia menyebut, sejumlah norma strategis antara lain penegasan tentang kedaulatan keluar udara kemudian juga sinkronisasi kewenangan sipil dan militer dalam pengelolaan serta aspek keamanan dan keselamatan perdagangan […]

expand_less