Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.

Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah. Dirinya meminta pemerintah agar lakukan revisinya.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Menurut Hilmy, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” kata Hilmy ,anggota Komite I DPD RI tersebut.

Karena itu, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata “menyediakan” diganti “mengedukasi”. “Menyediakan alat kontrasepsi” menjadi “Mengedukasi tentang alat kontrasepsi. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.

Selain itu, Gus Hilmy juga meminta agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Jika perlu, Gus Hilmy mendorong pelaksanaan PP tersebut juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Terkait pasal yang mendukung perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, Gus Hilmy tak terlalu mempermasalahkan karena itu ada di pasal untuk orang dewasa.

“Itu ada pasal berikutnya,” tutup Gus Hilmy. ** DM.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamen  Fahri Hamzah : Prabowo Ingin DTSEN Tuntas untuk Pastikan Data Kemiskinan Lebih Akurat

    Wamen  Fahri Hamzah : Prabowo Ingin DTSEN Tuntas untuk Pastikan Data Kemiskinan Lebih Akurat

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah penting dalam perang melawan kemiskinan di Indonesia. Menurutnya, pendataan presisi dan terintegrasi akan memastikan program pemerintah berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. “Pak Prabowo sangat ngotot agar kita punya sistem […]

  • Polwan Polda Sumsel menggelar “Polwan Goes To School”

    Polwan Polda Sumsel menggelar “Polwan Goes To School”

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Polwan Polda Sumsel menggadakan “Polwan Goes To School”, pada Selasa (27/08/2024).  Kegiatan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Polwan ke-76 tahun 2024, dengan sasar sekolah-sekolah di seputaran Kota Palembang Penyelenggaraan Polwan Goes To School dan Polwan Goes To Campus sebagai program Polda Sumsel dalam memperingati Hari Jadi  Polwan ke- 76. Ketua Seksi Panitia […]

  • Komisi XI Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

    Komisi XI Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin […]

  • Senator Sulut,Stefanus Kunjungi Pasar Tradisional Baru di Desa Pinaesaan

    Senator Sulut,Stefanus Kunjungi Pasar Tradisional Baru di Desa Pinaesaan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MSNEWS.COM- Senator Sulawesia Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengunjungi Pasar Tradisional Tompaso Baru di Desa Pinaesaan, Sabtu (11/10) siang. Ia melakukan kegiatan tersebut usai menghadiri kegiatan penanaman cabe rawit bersama penyuluh pertanian berprestasi dan teladan Renly Liow  dan Kelompok Masyarakat Desa Sion Kecamatan Tompaso Baru,hari ini. Usai dari penanaman cabe rawit, pria yang dikenal sangat […]

  • AHP : Bali Jadi Barometer Pariwisata Berkonsep “Quality Tourism”

    AHP : Bali Jadi Barometer Pariwisata Berkonsep “Quality Tourism”

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com– Penyusunan RUU terkait perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dibutuhkan paradigma baru. Adapun, perubahan tersebut terkait bagaimana dari yang sifatnya wisata berorientasi pada jumlah (mass tourism) menjadi wisata yang berorientasi pada kualitas (quality tourism), sebagaimana menjadi titik berat dalam perubahan UU tersebut. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira […]

  • KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

    KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang, Lanjutan Pengembangan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri menyampaikan telah ajukan pencegah terhadap empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus dugaan Korupsi tersebut telah menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ke jeruji besi. Pasalnya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di […]

expand_less