Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
  • visibility 193
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.

Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah. Dirinya meminta pemerintah agar lakukan revisinya.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Menurut Hilmy, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” kata Hilmy ,anggota Komite I DPD RI tersebut.

Karena itu, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata “menyediakan” diganti “mengedukasi”. “Menyediakan alat kontrasepsi” menjadi “Mengedukasi tentang alat kontrasepsi. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.

Selain itu, Gus Hilmy juga meminta agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Jika perlu, Gus Hilmy mendorong pelaksanaan PP tersebut juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Terkait pasal yang mendukung perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, Gus Hilmy tak terlalu mempermasalahkan karena itu ada di pasal untuk orang dewasa.

“Itu ada pasal berikutnya,” tutup Gus Hilmy. ** DM.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Berangkatkan Kapal ADRI, Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Lokasi Bencana di Sumatera

    Kasad Berangkatkan Kapal ADRI, Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Lokasi Bencana di Sumatera

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melepas keberangkatan Kapal ADRI XVII BM yang membawa bantuan kemanusiaan TNI AD bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan dari Dermaga Satangair Pusbekangad, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (1/12/2025). Kasad menegaskan bahwa penggunaan Kapal ADRI merupakan langkah strategis untuk […]

  • Usia Capai 100 Tahun, Begini 5 Tips Dari Dr. Howard Tucker

    Usia Capai 100 Tahun, Begini 5 Tips Dari Dr. Howard Tucker

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Usia yang panjang serta masih sehat bugar merupakan kebanggaan setiap orang. Namun tak banyak orang yang bisa mencapai usia lebih dari 100 tahun pada saat ini. Pasalnya beberapa cara yang perlu dilakukan dan jadikan kebiasaan agar bisa berusia panjang. Salah satu dokter praktik sekaligus ahli saraf tertua di dunia yang berusia 100 tahun, dr. […]

  • PDI-P Legowo PPP Jika Igin Hengkang Untuk Tidak Dukung Ganjar

    PDI-P Legowo PPP Jika Igin Hengkang Untuk Tidak Dukung Ganjar

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua DPP PDI-Perjuangan Ahmad Basarah membuka pintu keluar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika akan mempertimbangkan ulang untuk bekerja sama politik dengan PDI-P bila Sandiaga Uno tak jadi diusung sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo. “Monggo (silakan), lagi-lagi kan bagi PDI Perjuangan kerja sama politik itu dasarnya harus kesukarelaan. Harus kesukarelaan tidak […]

  • Simak, 10 Poin Nota Keuangan  RAPBN 2027 yang Disampaikan Presiden Prabowo di Hadapan DPR dan DPD RI

    Simak, 10 Poin Nota Keuangan RAPBN 2027 yang Disampaikan Presiden Prabowo di Hadapan DPR dan DPD RI

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto dalam Sidabg Umum Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 di Gedung Bundar Parlemen,Jakarta Pusat, Jumat 14 Agustus 2026, membeberkan semjumlah program belanja keuangan negara dalam RAPBN 2027. Kepala negara juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara […]

  • Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Parelem RI dan Parlemen Kerajaan Malaysia sepakat membetuk Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Negara Palestina. Hal ini mengingat di tengah berbagai kecaman dan tekanan dunia internasional atas tindakan keji genosida Zionis Israel yang dilakukan di Palestina. Karena banyak negara di dunia yang belum mengakui Palestina sebagai bangsa merdeka dan berhak atas wilayah Palestina […]

  • Utang dari Spanyol 6,49 Triliun Untuk KKP Firman Soebagyo; Tidak Urgensi dan Hanya Menambah Beban Utang Negara

    Utang dari Spanyol 6,49 Triliun Untuk KKP Firman Soebagyo; Tidak Urgensi dan Hanya Menambah Beban Utang Negara

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman luar negeri sebesar Rp. 6,49 triliun kepada Instituto de Credito Oficial (ICO) Sapanyol dan Banco Bilbao Vizcaya Argentaria (BBVA) Spanyol, untuk membiayai proyek Maritime and Fisheries Integrated Surveillance System (MFISS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu yang […]

expand_less