Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Usia calon kepala daerah baik gubernur,di Indonesia tidak lagi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai berusia sebagaimana disebutkan di atas.

Persayaratan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Diketahui, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Terkait itu, Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian maka, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sebelumnya, Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Adapun, permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. **

Editor : Domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHK Tembus di Angka 23.470 Orang, DPR Minta JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

    PHK Tembus di Angka 23.470 Orang, DPR Minta JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Angka Pemmutusan Hubungan Kerja -PHK telah mencapai 23 ribu orang sepanjang enam bulan di tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengaku prihatin ayas meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) . Untuk itu ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, […]

  • Sebanyak 8 Fraksi Di DPR RI Soroti Kualitas Belanja Negara dan Fiskal Berkelanjutan di APBN 2025

    Sebanyak 8 Fraksi Di DPR RI Soroti Kualitas Belanja Negara dan Fiskal Berkelanjutan di APBN 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Terdapat 8 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan umum terhadap RRU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (7/7/2026). Secara umum, seluruh fraksi menerima RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPR, sembari menyampaikan […]

  • Penundaan Jalan Umum

    Penundaan Buka Jalan, MSPI Desak Camat dan Lurah Mudur

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penundaan buka jalan Umum Taman Kencana oleh Camat Kalideres dan Lurah Tegal Alur, muncul kritik pedas Lembaga MSPI. Camat lurah didesak mundur dari jabatan bila tak mempu selesaikan persolan hanya buka jalan. Camat Kalideres dan Lurah Tegal Alur mendapat kritik keras dari Lembaga MSI terkait penundaan pembukaan jalan umum Taman Kencana di […]

  • PBNU Tepis Cak Imin: Tidak Pernah ada Titipan Aspirasi Khusus ke PKB.

    PBNU Tepis Cak Imin: Tidak Pernah ada Titipan Aspirasi Khusus ke PKB.

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulaeman Tanjung menegaskan PBNU tidak pernah memberikan mandat khusus kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini dinakhodai oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pernyataan itu merespons klaim Cak Imin sebelumnya yang mengatakan PKB merupakan bagian dari PBNU dan akan memakai organisasi tersebut sebagai daya tarik […]

  • Sri Mulyani : Sistem Keuangan Indonesia pada Triwulan II 2024 Masih Terjaga

    Sri Mulyani : Sistem Keuangan Indonesia pada Triwulan II 2024 Masih Terjaga

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Gubenur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Dalam kesempatan itu, KSSK melaporkan stabilitas sistem keuangan pada triwulan II 2024 masih terjaga di tengah […]

  • Terkait Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

    Terkait Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant. Hal ini ditegaskan Nailul Huda Melalui surat terbuka, bahwa kebijakan PPATK tak hanya melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dinilai sebagai langkah yang tidak tepat […]

expand_less