Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perintah MA ke KPU : Cabut Aturan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Usia calon kepala daerah baik gubernur,di Indonesia tidak lagi 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai berusia sebagaimana disebutkan di atas.

Persayaratan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Diketahui, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Terkait itu, Mahkamah Agung RI telah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian maka, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sebelumnya, Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Adapun, permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. **

Editor : Domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Relawan Squad PBI, Gelar HKB 2024 di Kawasan Wisata Kota Tua

    Komunitas Relawan Squad PBI, Gelar HKB 2024 di Kawasan Wisata Kota Tua

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Setiap tanggal 26 April, di peringati sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB). Khusus untuk di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, di gelar di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Kota. Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Lukman Aziz dari Indoesia Care, bahwa kegiatan Hari Kesiapsiagaan Bencana tahun 2024 ini akan di gelar di Kawasan Kota […]

  • Viral Toilet Gender Netral, Komisi X DPR RI Evaluasi Kemendikbud, ‘Bahaya Paham LGBT

    Viral Toilet Gender Netral, Komisi X DPR RI Evaluasi Kemendikbud, ‘Bahaya Paham LGBT

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pemprov DKI Jakarta turun tangan melakukan pengecekan perihal viral sekolah internasional menyediakan toilet untuk kaum gender netral. Pasalnya toilet gender netral itu viral di media sosial, meski tidak nampak plang merek sekolahnya. Menanggapi hal tersebut ketua momisi X DPR Syaiful Huda mendesak Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sekolah-sekolah internasional di Tanah Air. Ia […]

  • Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

    Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang […]

  • Longsor di Ende,Merenggut Nyawa Satu Keluarga

    Longsor di Ende,Merenggut Nyawa Satu Keluarga

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Ende,msinews.com-Bencana tanah longsor kembali terjadi di Bumi Nusantara. Kali ini terjadi lingkungan Tiwuberu B, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur, Kabupaten Ende,Nusa Tenggara Timur,Jumat (7/6/2024). Korban diketahui bernama Bernadus Bata seorang tukang bangunan dan Hendrika Oka adalah penjual sayur. Mereka tinggal di rumah gedek berukuran kecil. Satu keluarga ini meninggal dunia tertimbun longsor pada Jumat (7/6/2024) […]

  • Ketua DPD RI Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

    Ketua DPD RI Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan belasungkawa terhadap para korban karamnya Kapal Tiga Putera di Bengkulu, yang menelan 8 korban jiwa. Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan pihaknya turut prihatin dan merasakan duka cita mendalam atas peristiwa yang menelan 8 korban jiwa tersebut. “Atas nama lembaga dan pribadi kami menyampaikan belasungkawa […]

  • Kemensos Dukung Usaha Mandiri 13 Penyandang Disabilitas di DIY

    Kemensos Dukung Usaha Mandiri 13 Penyandang Disabilitas di DIY

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Mira Cipta Lestari tampak antusias. Nama perempuan 21 tahun itu dipanggil sebagai salah satu penerima paket bantuan usaha kopi. Inilah impian Mira. Penyandang disabilitas intelektual dan sensorik rungu ini, sudah menekuni bisnis kopi. Kedainya berdiri di sudut Kompleks Yayasan Sayap Ibu di Sleman, DIY. Namun, peralatannya masih terbatas dengan bantuan dari Kementerian Sosial melalui […]

expand_less