Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dukung SE Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah, Komisi IX: Perusahaan yang Melanggar Harus Ditindak

Dukung SE Menaker tentang Larangan Penahanan Ijazah, Komisi IX: Perusahaan yang Melanggar Harus Ditindak

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Perusahaan yang melanggar aturan itu harus ditindak.

Menurut Zainul, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan asas kebebasan bekerja. Saya mengapresiasi keberanian Menteri Ketenagakerjaan dalam menegaskan larangan ini,” ujar Zainul di Jakarta, Kamis (22/5).

Zainul menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah sering kali digunakan sebagai bentuk intimidasi agar pekerja tidak keluar dari perusahaan, yang pada akhirnya menimbulkan ketimpangan relasi kerja dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi implementasi SE tersebut secara serius, termasuk membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan dokumen.

“SE ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif dan penegakan aturan di lapangan. Jangan sampai hanya menjadi himbauan di atas kertas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKB ini juga meminta perusahaan untuk menghormati regulasi yang berlaku dan membangun hubungan kerja yang sehat, transparan, dan saling menghargai.

“Kita ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang manusiawi, kompetitif, dan bermartabat. Kuncinya ada pada kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap pekerja,” pungkas Zainul.

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa kasus yang mencuat antara lain, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya

Kemudian sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru diduga menahan 12 ijazah mantan karyawannya dengan alasan sebagai jaminan apabila ada barang perusahaan yang hilang. Hingga para mantan karyawan berhenti bekerja, ijazah mereka belum dikembalikan.

Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang menerima laporan dari dua perusahaan yang diduga menahan ijazah pekerja. Praktik ini dianggap melanggar hak-hak pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Yogyakarta juga menerima tiga aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Praktik ini telah lama terjadi dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

“Mungkin kasus serupa juga terjadi di daerah lain, tapi korban tidak berani melapor, sehingga kasus tersebut tidak diketahui. Para pekerja yang jadi korban penahanan ijazah bisa lapor ke pemerintah daerah setempat,” tegas legislator asal Dapil Jawa Barat IV itu.

Seperti diberitakan, SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya laporan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, yang dianggap melanggar hak-hak pekerja. Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya tidak dibenarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat

    Sinergi Kemensos dan Komdigi Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    msinews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam digitalisasi dan komunikasi Program Sekolah Rakyat gagasan dari Presiden Prabowo Subianto. Sinergi ini terbangun dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Dalam […]

  • Mimpi yang Tercoreng: Jerat Penipuan Bimbel Calon Polisi dan Desakan Integritas

    Mimpi yang Tercoreng: Jerat Penipuan Bimbel Calon Polisi dan Desakan Integritas

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Di tengah hiruk pikuk persiapan seleksi anggota Polri, tersimpan kisah-kisah pahit tentang mimpi yang direnggut oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Modus penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) masuk kepolisian kembali mencuat, menjerat calon abdi negara dengan janji-janji manis kelulusan instan yang berujung pada kerugian material dan mental. Kasus terbaru yang diungkap Polda Sumatera Utara, […]

  • Celine vs Stefan: Anak Jadi Alat Kampanye ‘Dinamika Hubungan Selebriti’

    Celine vs Stefan: Anak Jadi Alat Kampanye ‘Dinamika Hubungan Selebriti’

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Celine Evangelista baru-baru ini mengkritik mantan suaminya, Stefan William, yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Kontroversi ini membawa sorotan pada dinamika hubungan pasangan selebriti yang telah berpisah. Baca juga : Gus Halim Ajak Alumni STIE Bangun Desa: Fokus Pemanfaatan Dana Desa Celine Evangelista mengungkapkan kritiknya melalui Insta Stories, menyoroti video call Stefan […]

  • Kemendagri umumkan, Pj Gubernur Terbaik dan Cukup Baik, Elen Setiadi Jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua

    Kemendagri umumkan, Pj Gubernur Terbaik dan Cukup Baik, Elen Setiadi Jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap kinerja kerja para Pj Gubernur se Indonesia. Kemendagri mengumumkan hasil evaluasi Pj Gubernur terbaik se Indonesia yang salah satunya Elen Etiadi, Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. Terkait itu, Elen mengatakan, evaluator memberikan catatan positif atas kinerjanya saat menjadi Pj Gubernur Sumsel sejak Juni 2024. Elen mengaku, terdapat 10 indikator […]

  • Semua Elemen Harus Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024

    Semua Elemen Harus Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    `Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI,Dr. Bambang Soesatyo,S.E.,S.H.,MBA mengajak semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan […]

  • Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR.RI

    Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR.RI

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Paripurna hari ini menyetujui 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, dan Sumatera Selatan, yang diusulkan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI. “Apakah 25 RUU inisiatif Komisi II DPR RI tentang […]

expand_less