Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Toni Irfan dalam sidang yang digelar hari Rabu.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca juga : Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Resmi Diakui oleh UNESCO,Atas Usulan Indonesia

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Toni, pada awak media, Rabu 3/4/2024.

Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999. Ditambah dengan Pasal 20 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada tanggal 14 Maret 2024.

Jaksa meyakini bahwa Hasbi terlibat dalam menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam surat tuntutan.

Dengan putusan ini, Hasbi Hasan akan menjalani masa tahanan selama 6 tahun serta diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan. Prosedur hukum akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survei PRC: TNI Puncaki Kepercayaan Publik, MBG Populer tapi Minim Kepuasan!

    Survei PRC: TNI Puncaki Kepercayaan Publik, MBG Populer tapi Minim Kepuasan!

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Perhatian publik terhadap realisasi kebijakan dan program pemerintah serta isu-isu politik Tanah Air begitu menarik. Ini terbukti dari temuan Riset Nasional Politika Research and Consulting (PRC) Juni 2025, yang membeberkan sejumlah poin penting untuk dicatat dan dijadikan masukan. Presentasi riset ini digelar di Pendopo Rakyat Cendekia, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2025, dengan menghadirkan […]

  • Cek Kesehatan Gratis Digelar Serentak di Seluruh Titik Sekolah Rakyat

    Cek Kesehatan Gratis Digelar Serentak di Seluruh Titik Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Cibinong,msinews.com – Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk siswa Sekolah Rakyat digelar serentak di 63 titik Sekolah Rakyat pada Senin (14/7/2025), termasuk di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 10 Kabupaten Bogor, Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. CKG di Sekolah Rakyat dilaksanakan bersamaan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026. Secara teknis, […]

  • Julianty Laporkan Dugaan Kecurangan Pamus Pemiliha Ketua Rt 03/Rw 010 Tower C Apartemen Green Bay ke Gubernur DKI Jakarta

    Julianty Laporkan Dugaan Kecurangan Pamus Pemiliha Ketua Rt 03/Rw 010 Tower C Apartemen Green Bay ke Gubernur DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Julianty, warga Rt 03/RW 010 Tower C Apartement Green Bay , Jakarta Utara, Melaporkan Dugaan Kecurangan Proses Pemilihan Calon Ketua RT 03/Rw 010 yang tidak Transparan dilakukan oleh Ketua Rw Jon dan Sekreraris RW 010 Zack Lie. Julianty merupakan salah satu bakal calon Ketua RT 03/RW 010, Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara untuk periode […]

  • Tawuran Pelajar dan Penyebaran Radikalisme di Baubau Meresahkan

    Tawuran Pelajar dan Penyebaran Radikalisme di Baubau Meresahkan

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Baubau,Infomsi.org- Tawuran antar pelajar merupakan salah satu fenomena dan prilaku negatif itu masih saja terjadi di dunia pendidikan zaman now. Seharusnya budaya ini sudah sangat “kuno” namun masih dilakoni oleh kalangan pelajar,salah satunya pelajar di Kota Baubau, Pulau Buton,Provinsi Sulawesi Tenggara. Keluhan ini, bersamaan dengan kecemasan akan penyebaran kelompok radikal, mencuat dalam Jumat Curhat di […]

  • Kementerian Agama

    Kemenag Imbau Umat Islam  Salat Istisqa, Kondisi Semakin Tidak Sehat

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Menghimbau umat Islam Gelar Salat Istisqa atau sholat meminta hujan, mengigat Indonesia sedang dilanda kemarau panjang. Yaqut Cholil menilai curah hujan masih sangat rendah menyebabkan kekeringan disebagian besar wilayah Indonesia. “Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk melaksanakan Salat Istisqa’ atau salat meminta hujan,” kata Yaqut Cholil di […]

  • Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Banyaknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang kini masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa 22 Agustus 2023. Menurut Didik tentang banyaknya kasus kekerasan seksual , dimana yang seharusnya […]

expand_less