Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Toni Irfan dalam sidang yang digelar hari Rabu.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca juga : Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Resmi Diakui oleh UNESCO,Atas Usulan Indonesia

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Toni, pada awak media, Rabu 3/4/2024.

Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999. Ditambah dengan Pasal 20 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada tanggal 14 Maret 2024.

Jaksa meyakini bahwa Hasbi terlibat dalam menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam surat tuntutan.

Dengan putusan ini, Hasbi Hasan akan menjalani masa tahanan selama 6 tahun serta diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan. Prosedur hukum akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Minta Program MBG Dievaluasi Usai Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan

    DPR Minta Program MBG Dievaluasi Usai Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa puluhan siswa MAN 1 di Cianjur yang mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (21/4/2025). Menurut Nurhadi, kejadian yang berulang-ulang menandakan ada persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. “Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan, terlebih karena program MBG […]

  • Komisi III DPR : Minta Polda Lampung Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP

    Komisi III DPR : Minta Polda Lampung Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews.com–Viralnya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial N di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Siswi N menjadi sorotan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. N dikethaui disekap dan diperkosa oleh 10 orang pria. Korban ditemukan di sebuah gubug dalam kondisi mengenaskan. Menurut informasi terbaru yang diterima dari Polda Lampung, bahwa […]

  • Komisi III DPR Rapat tertutup dengan Jampidsus bahas korupsi Pertamina

    Komisi III DPR Rapat tertutup dengan Jampidsus bahas korupsi Pertamina

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Komisi III DRP RI menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Rapat ini membahas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina hingga kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan parlemen, senayan. “Oh ini (yang dibahas […]

  • Skandal Kejahatan Timah, Rieke : Kejagung Harus Segera Telusuri

    Skandal Kejahatan Timah, Rieke : Kejagung Harus Segera Telusuri

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bangka,msinews.com- Kasus mega korupsidi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun harus segera ditelusuri oleh Kejaksaan Agung. “Penelusuran ini penting untuk mengetahui siapa saja aktor di balik korupai tambang timah tersebut,” demikian tegas Anggota Panja Timah Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan parlemen saat meninjau pertambangan timah ilegal di Bangka, Bangka Belitung, […]

  • Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com- Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Pangan) pada hari Sabtu (23/11) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Delegasi Komite […]

  • 239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Terima Bantuan dari Kemensos

    239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Terima Bantuan dari Kemensos

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Sosial. (Kemensos) Berbagai program dirancang untuk mendorong penyandang disabilitas mampu mandiri secara sosial maupun ekonomi. Atas arahan Menteri Sosial (Menso)Tri Rismaharini, upaya-upaya tersebut diwujudkan dengan pemberian bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas. Di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, 239 penyandang disabilitas menerima […]

expand_less