Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Toni Irfan dalam sidang yang digelar hari Rabu.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca juga : Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Resmi Diakui oleh UNESCO,Atas Usulan Indonesia

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim Toni, pada awak media, Rabu 3/4/2024.

Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasbi Hasan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999. Ditambah dengan Pasal 20 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hasbi Hasan dengan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada tanggal 14 Maret 2024.

Jaksa meyakini bahwa Hasbi terlibat dalam menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam surat tuntutan.

Dengan putusan ini, Hasbi Hasan akan menjalani masa tahanan selama 6 tahun serta diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan. Prosedur hukum akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Polkam Pastikan Perbaikan Infrastruktur Komunikasi di Papua Selatan

    Menko Polkam Pastikan Perbaikan Infrastruktur Komunikasi di Papua Selatan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyampaikan empati dan perhatian mendalam atas gangguan komunikasi yang terjadi di wilayah Papua Selatan akibat putusnya kabel laut. Pemerintah memahami kondisi ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat, layanan publik, serta kelancaran komunikasi keluarga dan dunia usaha. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Pol (Purn) […]

  • Selamat Hari Pajak Nasional 14 Juli 2026

    Selamat Hari Pajak Nasional 14 Juli 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA-Hari ini 14 Juli 2026. Penetapan ini disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017, dan pertama kali diperingati secara resmi pada 14 Juli 2018. Adapun, tanggal ini dipilih untuk mengenang momen bersejarah pada 14 Juli 1945 ketika istilah “pajak” pertama kali dicantumkan dalam Rancangan UUD 1945  oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha […]

  • Kemensos Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    Kemensos Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kementerian Sosial menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kemensos, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Seluruh pegawai Kemensos hadir dengan mengenakan pakaian adat Nusantara yang menampilkan keragaman budaya bangsa. Kehadiran busana tradisional ini menambah semarak dan khidmat jalannya upacara, sejalan dengan tema HUT RI ke-80 tahun ini, yakni “Bersatu […]

  • Taman Miniatur, Megalitik Pasemah 

    Taman Miniatur, Megalitik Pasemah 

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. A. Erwan Suryanegara, M.Sn. “Dirut…Dirut…Dirut jangan nanges, Bapang kah bejalan, bejalan dek kah lame…” Mengutip satu lirik dari Lagu Daerah di Sumatra Selatan, yang artinya lebih-kurang: Dirut…Dirut…Dirut jangan menagis, Ayah akan pergi, pergi tidak akan lama. Sebagai pembukaku saat membicarakan GAGASAN KEBUDAYAAN. Kebudayaan di Sumatra Selatan hasil studi lapanganku sepuluh tahun lehih, menurutku […]

  • Menko PMK Targetkan Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem, Desa Jadi Garda Terdepan

    Menko PMK Targetkan Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem, Desa Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Upaya serius pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau Menko PM dalam mewujudkan Indonesia bebas kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menurunkan tingkat kemiskinan nasional hingga 5 persen di tahun 2029 terus digencarkan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin, menegaskan komitmen tersebut […]

  • Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

    Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan […]

expand_less