Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tok-tok.. MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Tok-tok.. MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,InfomsiNews–Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ber

laku juga untuk pimpinan KPK saat ini. MK meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan perpanjang jabatan pimpinan KPK.

“Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun,” kata hakim MK Manahan MP Sitompul dalam sidang di gedung MK, Selasa (15/8/2023).

“Sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud,” sambung hakim MK Manahan.

Lebih lanjut Hakim Manahan mengatakan surat itu dimaksud agar pimpinan KPK saat ini mendapat kepastian hukum.

“Sehingga pimpinan KPK yang saat ini menjabat dapat kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022,” ucapnya Manahan

Majelis hakim berpendapat rekrutmen KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR. Menurutnya, desain konstitusi penilaian dalam sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden maupun DPR.

“Masa jabatan yang sama, menimbulkan konsekuensi logis periodisasi atau masa jabatan pimpinan KPK beriringan dengan periode Presiden dan DPR, sebagaimana dipahami juga oleh para pemohon,” jelas hakim Manahan.

Kendati demikian hal tersebut menurut Mahkamah tidak serta menjadikan independensi KPK tidak tercapai. Independensi dimulai dari sistem seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkuak: Bahan Mentah RI Pernah Disedot Habis Negara Luar, Ini Kata Erick Thohir

    Terkuak: Bahan Mentah RI Pernah Disedot Habis Negara Luar, Ini Kata Erick Thohir

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan salah satu alasan hilirisasi karena bahan mentah Indonesia pernah disedot habis oleh sebuah negara. “Tadinya raw material (bahan mentah) kita di-absorb (diserap) untuk industrialisasi sebuah negara, saya enggak mau sebutin siapa,” kata Erick dalam seminar di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, dikutip cnni […]

  • Cak Imin Bakal Slepet Pajaki 50 Konglomerat, Ini Nama-namanya:

    Cak Imin Bakal Slepet Pajaki 50 Konglomerat, Ini Nama-namanya:

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyoroti kekayaan para konglomerat di Indonesia. Dalam Debat Cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023, Cak Imin mengusulkan pemerintah untuk memajaki 50 orang terkaya demi mengatasi ketimpangan ekonomi yang semakin meningkat. Menurut Cak Imin, ketidakadilan ekonomi terlihat dari fakta bahwa kekayaan […]

  • Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi  Undang-Undang

    Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU […]

  • Di KTT PBB, Presiden Prabowo : Kita Harus Akui Palestina Sekarang! Simak Podato Lengkapnya

    Di KTT PBB, Presiden Prabowo : Kita Harus Akui Palestina Sekarang! Simak Podato Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTT PBB) 2025 resmi dibuka. Sidang dipimpin oleh (co-chairs) Presiden Perancis Emmanuel Macron dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud. Dikutip Kompas.com, Forum ini dibuka oleh pimpinan sidang yakni Emmanuel Macron, Pangeran Faisal, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Presiden Majelis Umum PBB Annalena Baerbock, […]

  • Soal Polemik Samping Vaksin Astrazeneca, Ini Kata Komisi IX DPR RI 

    Soal Polemik Samping Vaksin Astrazeneca, Ini Kata Komisi IX DPR RI 

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyatakan Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah mitigasi yang strategis mengenai polemik adanya efek samping dari vaksin Astrazeneca yang dikabarkan dapat menyebabkan pembekuan darah hingga kematian. “Yang pertama, tentu saja melibatkan lembaga-lembaga penelitian, seperti apa dampak dari vaksin atau yang sering disebut dengan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Yang kedua, […]

  • DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

    DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Maluku Utara mengungkap kekhawatiran serius terhadap masa depan otonomi daerah. Dalam rangka inventarisasi materi pengawasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPD RI menyoroti prediksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta implikasi sejumlah undang-undang baru terhadap kewenangan pemerintah […]

expand_less