Kam. Agu 21st, 2025

Mimpi Basah pada Bulan Ramadhan: Apakah Membatalkan Puasa?

Jakarta, MSINews.cim – Dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, umat Islam sering kali menghadapi pertanyaan mengenai hukum mimpi basah.

Apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa seseorang? Bagaimana jika mimpi basah terjadi setelah menonton film porno?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, K.H. Ahmad Fahrur Rozi.

Baca juga : Jumat Agung, Peringatan Penyaliban dan Wafatnya Yesus

Mimpi basah adalah fenomena alami yang dialami oleh banyak pria dewasa. Hal ini terjadi ketika terjadi keluarnya air mani atau sperma saat tidur, biasanya terjadi ketika seseorang bermimpi melakukan hubungan seksual.

Namun demikian, mimpi basah juga dapat terjadi tanpa adanya rangsangan seksual tertentu.

Menurut penjelasan K.H. Ahmad Fahrur Rozi, mimpi basah tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi karena efek menonton film porno atau khayalan lainnya.

Hal ini berbeda dengan jika seseorang sengaja melakukan onani atau hubungan seks yang mengakibatkan keluarnya air mani di siang hari, yang jelas-jelas membatalkan puasa.

Konteks bulan Ramadhan, mimpi basah yang terjadi pada siang hari tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang, meskipun sampai keluar mani atau sperma. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ijma’ para ulama.

Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits shahih, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa pena catatan amal diangkat dari tiga golongan, termasuk dari orang yang sedang tidur sampai dia bangun.

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dari anak laki-laki sampai dia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal.

Ini menunjukkan bahwa manusia tidak memiliki kendali atas mimpi yang dialaminya.

Allah SWT juga tidak membebani manusia dengan apa yang tidak dapat mereka tanggung.

Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al Baqarah ayat 286, Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya.

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,)

“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.

Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.’

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang, karena itu bukanlah perbuatan yang dapat disengaja dan tidak ada pilihan di dalamnya.

Allah SWT pun tidak membebani manusia dengan apa yang tidak dapat mereka tanggung.

Menjalani ibadah puasa, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukumnya dengan baik agar dapat menjalankannya dengan penuh keyakinan dan keikhlasan. (Ror)

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *