Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya dengan tegas membantah bahwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), adalah pelapor kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengukapkan SYL bukan pendumas (pelapor) dalam kasus yang saat ini dilakukan penyidikan.
Baca juga : KPK Umumkan Mantan Kepala Bea Cukai Tersaka Korupsi Gratifikasi
“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (pelapor) dalam kasus yang saat ini dilakukan penyidikan,” ujar Kombes Ade Safri dikutip Kompas, Senin (11/12/2023).
Kendati demikian, Ade enggan merinci identitas pelapor yang melibatkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai langkah lebih lanjut, polisi juga memberikan perlindungan kepada pelapor kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menduga bahwa SYL melaporkan kasus ini karena takut dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, SYL melakukan sejumlah tindakan (lapor polisi) untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurut Ian, SYL diduga sempat berkonsultasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait laporan ini.
“SYL kemudian menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya,” kata dia.
Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Meskipun demikian, polisi telah memeriksa Firli sebagai tersangka dua kali, yaitu pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
“Diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi SYL, yang segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi SYL melakukan sejumlah tindakan (lapor polisi) untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” kata Ian Iskandar.
Menurut Ian, SYL diduga sempat berkonsultasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal laporan ini.
“SYL kemudian menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya,” kata dia.
Firli dituduh melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti, termasuk pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar, dan melibatkan 91 saksi dalam pemeriksaan atas kasus ini.