Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Info Agama » Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

Umat Muslim Indonesia Wajib Tahu! 9 Hal Puasa Bisa Batal, Ini Ulasannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Hari ini, Selasa 12 Maret 2023, umat Muslim di seluruh Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kementerian Agama RI, mengikuti tradisi tahunan umat Islam yang diatur berdasarkan penanggalan hijriyah. Tidak hanya itu, organisasi Islam Muhammadiyah telah memulai puasanya sejak dua hari lalu, tepatnya tanggal 11 Maret 2023.

Pentingnya Mengetahui Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Puasa, atau yang dikenal dengan istilah saum, merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca juga : Raja Salman: Perlunya Hentikan Kejahatan Israel ke Palestina di Awal Ramadan

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah penting bagi umat Muslim. Beberapa di antaranya adalah:

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh:

Termasuk dalam larangan ini adalah makan, minum, atau merokok.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.” (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit melalui Qubul dan Dubur:

Mengobati penyakit melalui lubang kemaluan atau dubur juga membatalkan puasa.

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

3. Sengaja Muntah:

Muntah secara sengaja dianggap membatalkan puasa, kecuali terjadi tanpa sengaja.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh:

Melakukan persetubuhan saat berpuasa membatalkan ibadah tersebut.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar Sperma Secara Sengaja:

Keluarnya sperma secara sengaja juga membatalkan puasa.

Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.

Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid:

Bagi perempuan, menstruasi menyebabkan batalnya puasa, dan wajib mengqadha di lain waktu.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

7. Hilang Akal:

Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau pingsan, puasanya dianggap batal.

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

– Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

– Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas:

Keluarnya darah nifas setelah melahirkan juga membatalkan puasa.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad:

Seseorang yang murtad tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.

Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal.’

Dengan memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam.

Semoga Ramadhan tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketaqwaan dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia. (Ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi V DPR  Apresiasi Kebijakan Buffer Zone di Pelabuhan Merak

    Komisi V DPR Apresiasi Kebijakan Buffer Zone di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Banten,msinews.com-Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti mengapresiasi atas strategi kebijakan menerapkan sistem zona penyangga (buffer zone) dengan menggunakan beberapa Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) atau rest area. Politisi Partai Gerindra itu menyarankan untuk mengurai antrian panjang kendaraan menuju pelabuhan merak, maka pihak terkait harus menyiasati dengan buffer zone atau zona penyangga. “Rest area bagaimana bisa menjadi […]

  • UN Reborn, Komisi X: Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi

    UN Reborn, Komisi X: Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wacana pelaksanaan kembali ujian nasional (UN) terus bergulir. Kendati demikian UN tidak boleh menjadi momok siswa dan melibatkan polisi dalam proses pelaksanaannya. “Kami mendukung penuh jika UN kembali dilaksanakan hanya saja hal itu tidak boleh menjadi momok bagi peserta didik termasuk meminimalkan keterlibatan polisi dalam proses persiapan maupun pengawasan,” kata Wakil Ketua Komisi X […]

  • Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Pertama; Indonesia Timur Club atau ITC adalah wadah untuk komunikasi kebangsaan multi pihak dari Timur Indonesia, sebagai partisipasi aktif membangun kemajuan NKRI mewujudkan cita-cita Proklamasi. Kedua; ITC mendukung semua upaya pembangunan bangsa  kesejahteraan seluruh rakyat NKRI. Ketiga; ITC menentang semua bentuk pelanggaran hukum di seluruh NKRI, dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, […]

  • Wakil DPW PKB Bali Reyna Usman Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

    Wakil DPW PKB Bali Reyna Usman Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman, selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Keputusan penahanan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, […]

  • DPR Apresiasi Anugerah Jurnalistik IV dan Pameran Foto XIII KWP 2024

    DPR Apresiasi Anugerah Jurnalistik IV dan Pameran Foto XIII KWP 2024

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengapresiasi kinerja Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Anugerah Jurnalistik (AJK) IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kontribusi KWP yang selalu menyiarkan kerja-kerja para anggota Dewan. “Saya sebagai wakil dari Pimpinan DPR yang diminta hadir dan membuka acara hari ini menyampaikan terima kasih […]

  • Jokowi

    Jokowi Tanggapi Soal Gubernur Maluku Utara yang Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataannya di Jembatan Otista, Bogor, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. “Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK,” ujar Jokowi, mempersilakan KPK untuk menjalankan proses […]

expand_less