Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Bareskrim Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Terkait Kasus TPPU

Bareskrim Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Terkait Kasus TPPU

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSInews.com – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, aset yang berhasil disita mencakup tanah, kendaraan, dan uang tunai.

Dirinya merincian adanya penyitaan tersebut, meliputi lima bidang tanah di Kota Depok senilai Rp6 miliar serta 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu senilai Rp27,3 miliar dengan total luas 29,6 hektare.

“Selain itu, juga disita tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar, dan uang tunai senilai Rp271 miliar dalam 16 rekening Bank Mandiri serta $480.700 dalam satu rekening berisi dolar Amerika Serikat,’ kata Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat 23/2/2024.
Baca juga : JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

“Proses penghitungan total nilai aset yang disita masih dalam proses, sementara itu, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus TPPU ini,’ imbuhnya.

Lebih lanjut, perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2). Penyidikan terhadap Panji Gumilang dimulai sejak tahun 2023, dimana pada 9 November 2023, ia diperiksa sebagai tersangka TPPU oleh penyidik Polri.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya telah diblokir oleh penyidik, di mana 14 di antaranya berisi uang senilai Rp200 miliar yang telah disita.

Baca juga : Propam Polres Metro Jakpus Lakukan Pemeriksaan Intensif Pasca Kasus Kaburnya 16 Tahanan

Selain itu, dari penelusuran aset dari tahun 2016 hingga 2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN menerima dana senilai Rp900 miliar. Transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang ditemukan senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Total transaksi keluar dan masuk dari 144 rekening yang diblokir itu mencapai Rp1,1 triliun selama periode tahun 2008 hingga 2022.

Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, di mana pihak berwenang terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang. (Ard).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude […]

  • Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    Puan Maharani Klaim, DPR Selesaikan 14 RUU Bersama Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim capaian kinerja pembentukan undang-undang pada tahun pertama masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hingga saat ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang (RUU). “Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan Pemerintan telah menyelesaikan pembahasan 14 (empat belas) Rancangan Undang-Undang (RUU). Dengan rincian Komisi I menyelesaikan […]

  • Lantik 167 Bintara Polri,Kapolda Sumsel : “Pendidikan dan Pelatihan yang Melayani untuk Polri Presisi”

    Lantik 167 Bintara Polri,Kapolda Sumsel : “Pendidikan dan Pelatihan yang Melayani untuk Polri Presisi”

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 167 Bintara Diktuba Polri gelombang I Tahun Angkatan (TA) 2024. Acara ini bertempat di SPN Betung Polda Sumsel Jalan Taja Jaya Raya I, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Kamis (11/7/2024). Pelantikan Bintara Diktuba Polri tersebut […]

  • Soroti Rendahnya Dana Transfer Daerah, Senator AWK Desak Presiden Prabowo Perbaiki RAPBN 2026

    Soroti Rendahnya Dana Transfer Daerah, Senator AWK Desak Presiden Prabowo Perbaiki RAPBN 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Angelius Wake Kako (AWK), menyoroti rendahnya Dana Transfer ke Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Sorotan itu disampaikan Senator AWK dalam Rapat Paripurna DPD RI Masa Sidang 1 tahun 2025/2026, dengan agenda penyerahan RAPBN 2026 dari Pimpinan DPD RI ke Pimpinan Komite IV, […]

  • Presiden RI Pimpin 12 Sidang di KTT ke-43 ASEAN

    Presiden RI Pimpin 12 Sidang di KTT ke-43 ASEAN

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

      Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan melakukan 25 pertemuan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara atau ASEAN di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 5–7 September 2023. “Dalam tiga hari, Presiden Jokowi akan melakukan 25 pertemuan selama KTT ke-43 ASEAN,” kata Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi ketika memberikan keterangan […]

  • Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

    Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

      Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi anggaran negara. “Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Minggu 1 Februari 2026. […]

expand_less