Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya telah menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 dan 338 KUHP, serta Pasal 359 KUHP.

Penjeratan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Ade Ary.

Dalam penanganan kasus ini, tersangka YA menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun. Motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

Tersangka YA ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9 Februari) sekitar pukul 09.00 WIB oleh penyidik Subdit Jatanras saat tersangka sedang tidur.

Ade Ary menambahkan tersangka YA telah bersikap kooperatif selama proses penahanan oleh penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara, yang diduga meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa dan tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Hotel di Kawasan IKN, Jokowi Sebut Ini Pembangunan ke Dua

    Ada Hotel di Kawasan IKN, Jokowi Sebut Ini Pembangunan ke Dua

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Jokowi bersama Kabinet Indonesia bersatu menyaksikan simbolis mulanya pembangunan Hotel Vasanta lokasi kawasan ibu kota Nusantara (IKN). Pelatakan batu pertama sebagai simbol tanda akan dimulainya sebuah bagunan perhotelan bintang 4 lokasi pusat pemerintah ibu kota baru Kalimantan Timur. “Tadi pagi kita menyaksikan peletakan batu pertama simbol pembangunan Hotel Vasanta di kawasan Ibu […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan. “Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri […]

  • Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

    Respon Gugatan MBG Ke MK, Kepala BGN Sebut Hanya Pengguna

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

      Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dadan menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi anggaran negara. “Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan dikutip Minggu 1 Februari 2026. […]

  • Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

    Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Direktur Jenderal […]

  • Mahasiswa IPB University Sedang Penelitian Skripsi Masyarakat Adat Sihaporas Jadi Korban Pemukulan Pihak TPL

    Mahasiswa IPB University Sedang Penelitian Skripsi Masyarakat Adat Sihaporas Jadi Korban Pemukulan Pihak TPL

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Feny Siregar, 21 tahun, Mahasiswa Fakultas Ekologi Manusia IPB University Bogor menjadi korban pemukulan security PT Toba Pulp Lestari (TPL), Senin (22/9/2025). Feny adalah mahasiswa semester IX IPB adalah sedang mengerjakan Penelitian bahan skripsi. Feny meneliti tentang petani di areal konflik agraria dalam perspektif gender dengan obyek Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut yang terletak […]

  • Aturan Baru Berlaku 1 Februari 2025: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan

    Aturan Baru Berlaku 1 Februari 2025: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dijual bebas oleh pengecer. Pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina untuk tetap menjual elpiji subsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan, pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. “Jadi, pengecer kita jadikan […]

expand_less