Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERSOALAN keterjangkauan hunian di kawasan perkotaan kini tidak lagi sekadar berpusat pada harga jual bangunan, melainkan juga menyangkut biaya mobilitas yang harus ditanggung oleh para penghuninya. Fenomena ketimpangan antara lokasi permukiman dan aksesibilitas transportasi publik ini tercermin dari kondisi riil masyarakat saat ini.

Merevisi UU LLAJ dan UU Perkim adalah cara yang lebih bijak dan pro rakyat.

Harga murah rumah subsidi harus dibayar mahal dengan beban biaya transportasi yang lebih tinggi. Hanya satu dari lima rumah subsidi yang berada dalam jangkauan jaringan angkutan massal. Harga rumah di Jabodebatek semakin sulit dijangkau anak muda, terutama dari kemlompok berpendapatan minimum. Rumah yang terjangkau pun semakin jauh dari trempat pekerjaan di pusat kota (Kompas, 21/09/2026).

Integrasi perumahan dan transportasi umum sebenarnya bukan hal baru. Pada era Presiden Soeharto, setiap pembangunan kawasan pemukiman selalu diiringi pengoperasian Bus Damri atau angkot setempat. Sekarang, perumahan itu masih ada, namun layanan transportasi umum sudah menghilang. Konsep ini kembali terlihat sewaktu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memindahkan warga dari permukiman kumuh ke rumah susun, yang mana layanan angkutan umum ke tempat kerja disediakan secara gratis.

Kehadiran transportasi umum yang langsung melayani kawasan perumahan merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.

Secara teknis dan sosial, pentingnya penyerapan layanan ini dapat ditinjau dari lima aspek utama. Pertama, penyelesaian masalah first mile. tantangan terbesar masyarakat dalam menggunakan angkutan umum adalah jarak dari pintu rumah ke titik pemberhentian pertama ( first mile_ ). Dengan hadirnya angkutan umum di dalam area perumahan, jarak tempuh berjalan kaki menjadi lebih rasional sehingga mendorong warga untuk beralih dari kendaraan pribadi.

Kedua, efisiensi efek jaringan. Integrasi armada pengumpan ( feeder ) dari kawasan perumahan menuju koridor utama, seperti Trans Jabodetabek, LRT Jsbodebek, atau KRL, membuat seluruh sistem angkutan umum bekerja lebih optimal sekaligus meningkatkan angka keterangkutan ( _ridership_ ).

Ketiga, Peningkatan Aksesibilitas dan Kesetaraan Mobilitas. Tidak semua penghuni perumahan memiliki atau dapat mengendarai kendaraan pribadi, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok disabilitas. Transportasi umum hadir untuk menjamin hak mobilitas bagi seluruh lapisan warga kawasan tersebut.

Keempat, penekanan beban biaya transportasi rumah tangga. Penggunaan kendaraan pribadi secara terus-menerus menguras porsi signifikan dari pendapatan harian untuk BBM, perawatan, dan tol. Kehadiran angkutan umum yang andal secara langsung membantu menekan belanja transportasi bulanan keluarga.

Dan kelima, pengurangan kemacetan di akses utama perumahan. Penumpukan kendaraan pribadi pada jam sibuk pagi dan sore hari di jalan keluar kawasan perumahan dapat terurai apabila sebagian besar warga memilih menggunakan angkutan umum langsung dari permukiman mereka.

Oleh karena itu, perencanaan kawasan perumahan sejak awal idealnya wajib memuat penyediaan prasarana jalan yang memadai untuk lintasan angkutan umum, lengkap dengan fasilitas perhentian yang aman dan nyaman bagi warga.

Tanpa fasilitas transportasi umum

Absennya fasilitas angkutan umum di kawasan perumahan berdampak langsung pada biaya hidup, aksesibilitas, dan kualitas lingkungan. Kondisi ini memicu berbagai dampak negatif, salah satunya memaksa warga membeli dan merawat kendaraan pribadi. Akibatnya, porsi pendapatan bulanan mereka tergerus signifikan untuk menutup biaya cicilan, BBM, asuransi, hingga perawatan rutin.

Kebutuhan mobilitas harian, seperti bekerja, bersekolah, dan berbelanja, menjadi bergantung sepenuhnya pada kendaraan pribadi atau layanan transportasi daring yang relatif mahal. Ketergantungan ini memicu lonjakan volume kendaraan dari kawasan permukiman menuju pusat kota, yang pada akhirnya memperparah kemacetan di koridor utama sekaligus meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi mengalami keterbatasan ruang gerak serta ketergantungan yang tinggi pada anggota keluarga lain. Perumahan yang tidak terjangkau transportasi umum menjadi kurang inklusif dan berpotensi menurunkan nilai efisiensi tata ruang kota secara keseluruhan.

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta warga tanpa kendaraan pribadi, mengalami keterbatasan ruang gerak dan terpaksa bergantung pada anggota keluarga lain. Kondisi ini membuat kawasan perumahan yang tidak terjangkau transportasi umum menjadi kurang inklusif, sekaligus berpotensi menurunkan efisiensi tata ruang kota secara keseluruhan.

Upaya

Agar kawasan perumahan dapat terlayani oleh fasilitas transportasi umum secara optimal, pemerintah perlu mengambil langkah strategis yang mencakup aspek regulasi, perencanaan tata ruang, hingga operasional. Beberapa upaya yang dapat dilakukan.

Penguatan regulasi dan perizinan pengembang ( *developer* ). Langkah ini dapat dilakukan dengan merevisi “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman” guna mewajibkan penyediaan layanan transportasi umum di kawasan permukiman. Selain itu, pengembang perumahan skala besar wajib memasukkan alokasi jalur angkutan umum, halte, atau titik pengumpan ( _feeder_ ) dalam rencana tapak ( _site plan_ ) sebagai syarat penerbitan izin. Pemerintah juga perlu menetapkan standar lebar jalan utama perumahan agar dapat dilalui armada angkutan umum, minimal bus kecil/sedang atau angkot modern, secara aman.

Penyediaan dan integrasi layanan angkutan pengumpan ( _feeder_ ). Pemerintah atau pengembang dapat menyediakan maupun bekerja sama dengan operator untuk mengoperasikan armada feeder yang masuk langsung ke kawasan perumahan menuju titik transit utama, seperti stasiun KRL/LRT Jabodebek atau koridor Trans Jabodetabek. Selain itu, integrasi tarif dan sistem pembayaran terpadu (seperti kartu JakLingko) perlu diterapkan antara _feeder_ perumahan dan transportasi makro kota agar biaya perjalanan masyarakat tetap terjangkau.

Penyediaan infrastruktur pendukung. Langkah ini mencakup pembangunan fasilitas titik henti (shelter/halte) yang aman, terang, dan nyaman di sekitar permukiman padat. Selain itu, perlu disediakan kantong parkir kendaraan pribadi di dekat stasiun atau terminal utama kawasan perumahan untuk memudahkan warga berpindah moda ( _park and ride_ ). Akses pejalan kaki juga perlu ditingkatkan melalui pembangun an trotoar yang aman dan terhubung dari area perumahan menuju titik henti angkutan umum.

Skema kemitraan dan subsidi ( _Public Service Obligation_ /PSO). Pemerintah perlu memberikan subsidi operasional untuk rute-rute kawasan perumahan yang baru dibuka. Hal ini penting agar tarif perjalanan tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan layanan operator, meskipun angka keterangkutan ( _ridership_ ) pada tahap awal belum maksimal.

Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta, pengembang perumahan, maupun penyedia transportasi daring untuk mengelola layanan mikrotransit atau angkutan berbasis permintaan (demand-responsive transit). Strategi ini efektif untuk menjangkau area perumahan yang belum terlayani rute angkutan umum reguler secara lebih fleksibel dan efisien.

Evaluasi tata ruang dan pemetaan rute berbasis data. Pemerintah perlu memanfaatkan data pergerakan masyarakat, seperti analisis data lokasi maupun survei asal-tujuan ( _origin-destination_ ), untuk memetakan kawasan perumahan yang belum terjangkau angkutan umum (blind spot). Pemanfaatan data ini memungkinkan penyesuaian dan optimalisasi trayek angkutan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan riil warga.

Penutup

Melalui kombinasi regulasi yang tegas, penyediaan infrastruktur yang terintegrasi, serta skema pendanaan yang berkelanjutan, kehadiran transportasi umum di kawasan permukiman bukan lagi sebatas pilihan, melainkan sebuah kebutuhan dasar.

“Langkah-langkah strategis ini akan memastikan terciptanya kawasan perumahan yang tidak hanya terjangkau secara finansial, tetapi juga inklusif, efisien, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.”

*) Djoko Setijowarno  adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

    Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Di era globalisasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam dunia usaha menjadi kian esensial. Karena itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) menjadi satu langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Dr. Ir. Eri Trinuraini Adhi menyebut, […]

  • Berlangsung Hangat, Mendagri Ajak Peserta Retret Magelang Nikmati Jamuan Santap Siang

    Berlangsung Hangat, Mendagri Ajak Peserta Retret Magelang Nikmati Jamuan Santap Siang

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Susana hangat penuh kekeluargaan tampak pada raut para peserta Retret Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025) siang. Peserta yang merupakan gubernur, bupati, dan wali kota itu diajak untuk bersama-sama menikmati jamuan santap siang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Ruang Tenda AH. Nasution Lembah […]

  • MSI TV – Mitra Sejahtera Indonesia Siap Dukung Pariwisata Jalan Jaksa

    MSI TV – Mitra Sejahtera Indonesia Siap Dukung Pariwisata Jalan Jaksa

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MSI TV – Mitra Sejahtera Indonesia Siap Dukung Pariwisata Jalan Jaksa.

  • Mensos : Pendamping PKH Harus Ubah Paradigma, dari Perlindungan ke Pemberdayaan

    Mensos : Pendamping PKH Harus Ubah Paradigma, dari Perlindungan ke Pemberdayaan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya mengubah paradigma bagi para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dari perlindungan dan jaminan sosial menjadi pemberdayaan. Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, Senin (12/5/2025). Kita harus mengubah paradigma, bantuan sosial (bansos) itu sementara, berdaya itu […]

  • IDE Preneur Dan GDI Adakan Golf Charity 2026, Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan

    IDE Preneur Dan GDI Adakan Golf Charity 2026, Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM-Indonesian Democracy and Education (IDE) Preneur dan Green Democracy institute (GDI) menyelenggarakan Golf Charity 2026, di Karawaci Tangerang Banten pada Jum’at (17/7/2026). Organsasi pemuda binaan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin itu sebelumnya pernah sukses menyelenggarakan Golf Charity pada tahun 2025 lalu disumbangkan untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas salah satu Sekolah […]

  • Ketua DPD : Hubungan Pusat dan Daerah Barek Samo Dipikua,Ringan Samo Dijinjing

    Ketua DPD : Hubungan Pusat dan Daerah Barek Samo Dipikua,Ringan Samo Dijinjing

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketua DPD RI, Sultan Nadjamudin menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam pembangunan nasional. Otonomi daerah kata Sutan, bukanlah hadiah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu disampaikan Sultan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung […]

expand_less