RRU Hak Cipta Harus Menjadi Benteng Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PERLINDUNGAN Hak Cipta Jurnalistik pada era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan pembajakan konvensional, tetapi telah bergeser pada persoalan pemanfaatan karya jurnalistik secara masif oleh perusahaan teknologi global (Big Tech) dan pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tanpa mekanisme kompensasi yang adil. Fenomena ini mengancam keberlanjutan industri pers, kesejahteraan jurnalis, sekaligus kualitas demokrasi yang bergantung pada keberadaan media yang independen dan profesional.
Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan yang mampu menjawab tantangan digital. Regulasi tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi juga harus mengoreksi ketimpangan ekonomi digital antara perusahaan pers dengan platform teknologi global yang memperoleh keuntungan besar dari distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik.
Secara hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Berne, hak cipta melindungi bentuk ekspresi yang orisinal, bukan fakta, data, atau ide berita. Artinya, setiap orang bebas melaporkan suatu peristiwa yang sama, tetapi tidak berhak menyalin atau memperbanyak karya jurnalistik berupa teks berita, foto, video, infografik, kartun, ilustrasi, rekaman audio, podcast, maupun cara khas jurnalis menyusun dan menyajikan fakta tanpa izin dari pemegang hak.
Dalam konteks tersebut, perlindungan hak cipta mencakup dua dimensi utama. Pertama, hak ekonomi, yaitu hak memperoleh manfaat finansial dari penggandaan, distribusi, lisensi, atau pemanfaatan komersial karya jurnalistik. Kedua, hak moral, yaitu hak yang melekat pada jurnalis untuk selalu dicantumkan namanya sebagai pencipta serta menolak setiap bentuk distorsi atau perubahan yang merusak integritas karya. Kedua hak tersebut harus memperoleh perlindungan yang sama kuat dalam revisi undang-undang.
Berbagai negara telah bergerak lebih maju menghadapi tantangan ini. Uni Eropa melalui Directive (EU) 2019/790 memperkenalkan “hak bertetangga” (Ancillary Copyright) yang memberikan dasar hukum bagi perusahaan pers untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan cuplikan berita (news snippets) oleh mesin pencari maupun platform digital. Uni Eropa juga memberikan hak menolak (opt-out right) agar karya jurnalistik tidak digunakan sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin dan tanpa kompensasi.
Sementara itu, Amerika Serikat tetap mempertahankan prinsip fair use untuk penggunaan yang bersifat transformatif, namun tetap memberikan perlindungan terhadap penggandaan komersial secara utuh.
Sengketa hukum antara The New York Times dan OpenAI menunjukkan bahwa penggunaan artikel jurnalistik sebagai basis data pelatihan AI telah menjadi isu hukum global yang harus segera direspons oleh Indonesia.
Dalam praktiknya, perlindungan hak ekonomi jurnalistik membutuhkan mekanisme yang efektif. Karena itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pers perlu diperkuat sebagai lembaga lisensi kolektif (one-stop licensing) yang mewakili perusahaan pers dalam melakukan negosiasi dengan platform digital seperti Google, Meta, maupun perusahaan AI.
LMK Pers harus memiliki kewenangan untuk menerima mandat dari perusahaan pers, menetapkan tarif lisensi yang transparan berdasarkan volume produksi dan pemanfaatan konten, melakukan negosiasi kolektif dengan platform digital, memanfaatkan teknologi digital crawling untuk mengukur penggunaan konten jurnalistik secara akurat, serta mendistribusikan royalti kepada anggota secara proporsional dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tata kelola LMK Pers wajib diaudit secara berkala guna mencegah monopoli manfaat oleh kelompok media besar dan memastikan perusahaan pers skala kecil maupun daerah memperoleh perlindungan yang setara.
Agar Revisi UU Hak Cipta benar-benar menjawab tantangan zaman, terdapat tiga agenda utama yang harus diakomodasi.
Pertama, memberikan dasar hukum yang tegas mengenai hak menolak (opt-out right) terhadap praktik scraping dan penggunaan karya jurnalistik sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan pemegang hak. Pengembang AI wajib membuka transparansi mengenai sumber data pelatihannya (training data transparency). Apabila terbukti memanfaatkan karya jurnalistik Indonesia untuk kepentingan komersial, maka harus tersedia mekanisme lisensi dan pembayaran kompensasi yang adil.
Kedua, mengatur secara jelas penggunaan cuplikan berita (news snippets) oleh mesin pencari, media sosial, agregator berita, maupun platform digital lainnya. Pemanfaatan judul, ringkasan, atau sebagian isi berita yang menghasilkan nilai ekonomi tidak boleh dilakukan secara cuma-cuma apabila berdampak pada penurunan trafik dan pendapatan perusahaan pers. Pengaturan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi mekanisme lisensi kolektif dan distribusi royalti melalui LMK Pers.
Ketiga, mempertegas batas antara fakta sebagai domain publik dan ekspresi jurnalistik sebagai objek hak cipta. Fakta, data, dan peristiwa tetap menjadi milik publik yang bebas diberitakan oleh siapa pun. Namun, gaya penulisan, hasil investigasi, struktur penyajian, analisis, fotografi, video, infografik, ilustrasi, dan bentuk ekspresi kreatif lainnya merupakan karya intelektual yang wajib memperoleh perlindungan hukum. Penegasan ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap praktik peliputan lanjutan (follow-up reporting), sekaligus tetap menjamin ruang penggunaan wajar (fair use) bagi kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi instrumen untuk membangun kedaulatan digital Indonesia, menciptakan hubungan yang lebih berkeadilan antara perusahaan pers dengan Big Tech dan perusahaan AI, melindungi hak ekonomi serta hak moral para jurnalis, sekaligus memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak dibangun melalui eksploitasi karya jurnalistik tanpa penghargaan yang layak.
Perlindungan hak cipta jurnalistik pada akhirnya bukan semata-mata melindungi kepentingan industri media, melainkan juga menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan terpercaya.
Salam Sopan Indonesia
Penulis ; Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM).
Catatan Redaksi ;
Artikel ini adalah Pernyataan Pers disampaikan dalam Diskusi Terpimpin Perlindungan Karya Jurnalistik Indonesia Direktorat Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum, Senin, 21 Juli 2026.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar