Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Dr. Bambang Soesatyo

PERUBAHAN zaman dan perkembangan teknologi yang mengubah pola hidup dan perilaku individu mendorong terbentuknya norma dan sistem nilai baru yang tidak pernah diantisipasi. Peradaban sudah melakoni era pasca kebenaran atau post-Truth dan integrasi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) pada berbagai aspek kehidupan manusia. Sudah terbukti pula bahwa fenomena post-truth dan Integrasi AI sering menghadirkan ekses. Maka, demi stabilitas dan terjaganya ketertiban umum, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya patut diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi itu.

Diakui atau tidak, telah terbentuk fakta bahwa fenomena post-truth sudah menjadi norma baru tak tertulis yang diadopsi banyak komunitas. Fenomena ini mengemuka, ditandai oleh banjir materi informasi yang salah (disinformasi) atau tidak benar (hoax) yang disebarluaskan di ruang publik. Tidak berpijak pada fakta obyektif, pembuat atau perancang disinformasi lebih mengutamakan emosi dan keyakinan personal. Melalui media sosial, disinformasi atau hoax menyebar dengan cepat, dan menyulitkan banyak individu atau komunitas untuk memilah dan membedakan asli-palsu serta benar-salah.

Seorang pemuka agama mendeskripsikan era post-truth sebagai fenomena “yang penting eksis, bukan benar atau salah”. Tentu saja berlawanan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Sebab. argumentasi tidak lagi dinilai berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang mempertahankan eksistensinya. Tak pelak, fenomena post-truth menjadi tantangan besar karena mengikis nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Inilah tantangan bagi konstitusi negara plus semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Ekses post-truth itu nyata dan sudah dialami begitu banyak orang, termasuk tentu saja negara dan pemerintah. Post-truth menggerus kepercayaan publik terhadap ragam informasi yang mengemuka di ruang publik. Masyarakat terkotak kotak karena disinformasi sengaja dirancang untuk menyerang atau menista kelompok lain. Jadi, tak kalah seriusnya dari fenomena post-truth adalah potensinya menganggu stabilitas nasional dan ketertiban umum.

Disinformasi pun tak jarang membentuk persepsi ketidakpastian terhadap kebijakan publik yang diberlakukan regulator atau pemerintah. Kebohongan dan informasi yang menyesatkan selalu memengaruhi opini publik. Tak jarang, sebagian masyarakat menjadi skeptis pada pernyataan dari pejabat publik atau lembaga resmi. Baru-baru ini, pernyataan seorang menteri tentang kesejahteraan guru diubah esensi dan nuansanya menjadi merendahkan martabat komunitas pendidik. Sebagian komunitas sempat percaya. Setelah ditelusuri untuk klarifikasi, esensi pernyataan dimaksud tak mengandung tendensi atau niat merendahkan martabat. Ada begitu banyak contoh kasus serupa yang hampir setiap hari dimunculkan di ruang publik melalui media sosial

Dalam konteks demokrasi elektoral, ekses fenomena post-truth pun nyata dan sering masif. Kompetisi di antara para kontestan tak jarang justru menjadi dapur yang memproduksi dan menyemburkan disinformasi atau hoax. Mereka yang memihak atau simpatisan kontestan akan percaya, sementara kelompok pesaing juga akan membalas dengan hoax. Penyebarluasan disinformasi atau hoax yang intensif bisa mengganggu pemilihan umum dengan segala prosesnya. Sebab, gelombang hoax yang intensif bisa menjadi dorongan kuat kepada sebagian publik pemilih untuk ragu-ragu terhadap fakta. Sudah ada catatan historis yang memberi bukti bahwa penyebaran hoaks bernuansa politik berpotensi melemahkan ketahanan nasional.

Selain fenomena post-truth, konstitusi negara serta semua peraturan perundang-undangan di bawahnya juga menghadapi tantangan lain yang yang tak kalah pelik dari aspek kompleksitasnya. Tantangan riel terkini itu adalah semakin masifnya integrasi kecerdasan buatan atau AI pada berbagai aspek kehidupan semua komunitas. Benar bahwa aspek positif AI nyata karena meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta memotivasi lahirnya inovasi baru di berbagai sektor, seperti kendaraan otonom. AI juga membantu tugas sehari-hari, meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui aplikasi pembaca layar, serta menjadi alat bantu belajar bagi siswa.

Namun, pemanfaatan AI yang tak terkendali sudah terbukti melahirkan ragam ekses. Kecenderungan ini dipahami sebagai salah satu tantangan dari integrasi AI dalam kehidupan manusia. Para ahli mengingatkan bahwa otomatisasi berbasis AI dapat menggantikan peran manusia pada sejumlah sektor, seperti manufaktur, layanan pelanggan dan logistik. Karena digantikan oleh penerapan AI, lapangan kerja untuk manusia otomatis berkurang cukup signifikan.

Penerapan AI juga dapat digunakan untuk tujuan menyimpang. Misalnya, membuat akun palsu untuk menyebarluaskan disinformasi atau hoax. Karena itu, selalu dimunculkan seruan agar integrasi AI dalam kehidupan harus dilengkapi dengan pemahaman tentang risiko agar manusia tidak menjadi korban dari perkembangan teknologi itu sendiri. Dari kecenderungan seperti Itu, muncul urgensi tentang keharusan konstitusi negara segera diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan integrasi teknologi dalam kehidupan bersama.

Awal tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan untuk perkara No.166/PUU-XX1/2023 tentang frasa ‘citra diri’ berkait foto atau gambar bagi peserta Pemilu (Pemilihan Umum), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pemilih, pemohon perkara ini merasa dirugikan karena adanya potensi pemalsuan identitas peserta Pemilu dengan penggunaan AI. Dari perkara ini, MK pun mengeluarkan larangan khusus bagi peserta Pemilu menggunakan foto AI saat kampanye.

Contoh kasus dari perkara dimaksud hendaknya dipahami sebagai pengingat bahwa sudah waktunya konstitusi negara bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya responsif terhadap perubahan zaman dan ragam dampak integrasi teknologi dalam kehidupan manusia. Sebelum terlambat, kini saatnya mengambil inisiatif merumuskan mekanisme pengendalian penggunaan AI. Sudah barang tentu diperlukan undang-undang khusus untuk meregulasi penggunaan AI. Uni Eropa sudah coba melakukan pengendalian itu dengan membuat dan memberlakukan EU AI Act sejak 2024. EU AI Act mengatur tingkatan risiko dari penggunaan AI. Selain itu, agar penggunaan AI tidak menciderai aspek HAM setiap individu, Uni eropa juga merancang sejumlah ketentuan yang protektif.

Dalam konteks panggilan untuk beradaptasi dengan era AI dan era post-truth, menjadi semakin jelas urgensi dan kebutuhan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945.

Penulis adalah mantan Ketua MPR.RI 2019-2024

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Kampanye, Irman Gusman Berpeluang Masuk Senator RI Dapil Sumbar 2024  di PSU

    Tanpa Kampanye, Irman Gusman Berpeluang Masuk Senator RI Dapil Sumbar 2024 di PSU

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Padek,msinews.com- Calon Anggota DPD RI Irman Gusman masuk empat besar perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar, Sabtu (13/7/2024). Dilansir Jawapos.com, lebih dari 1 juta suara yang dihimpun Tim IG Center, Irman Gusman berada di posisi keempat, di bawah peroleh suara calon DPD RI lainnya, yakni Cerint Iralloza Tasya, Muslim M Yatim dan […]

  • Tak Libatkan Daerah ; Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Izin Tambang Galian Tipe C

    Tak Libatkan Daerah ; Pemerintah Pusat akan Ambil Alih Izin Tambang Galian Tipe C

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menyatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kemungkinan pengambilalihan kewenangan izin tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Wacana ini muncul usai terjadinya insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat. Tri Winarno mengatakan bahwa […]

  • Pimpinan MPR RI Dukung Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

    Pimpinan MPR RI Dukung Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Wacana penerapan kebijakan ”Satu Orang Satu Akun” di setiap platform media sosial penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat, beretika, dan beradab di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR  unsur DPD RI, AM Akbar Supratman. “Media sosial telah menjadi ruang publik baru. Namun, kerap disalahgunakan untuk penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, […]

  • Jubir Poengky Indarti Soroti Kriminalisasi Guru Nyaris Tewas

    Jubir Poengky Indarti Soroti Kriminalisasi Guru Nyaris Tewas

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky IndartiJakarta – Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan terkait Guru Surianto yang dikriminalisasi oleh orang tua murid yang berkongkalingkong dengan para oknum aparat hukum. Pasalnya Surianto ditahan selama 36 hari disiksa, dipukuli, disuruh minum […]

  • Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

    Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Keluarga korban 1997-1998 menggelar Konferensi Pers menyikapi pertemuan Partai Gerindra yang disebut Pertemuan dengan keluarga korban penghilangam paksa 1997-1998. Adapun konfernsi pers berkaitan dengan pemberitaan yang beredar mengenai pertemuan yang diadakan oleh Partai Gerindra pada 4 Agustus 2024. Pertemuan tersebut disebut sebagai pertemuan dengan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. Anak kandung dari Almarhum Yadin […]

  • Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    Demi Kemerdekaan Palestina, Parlemen RI dan Malaysia Bentuk FPAT

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Parelem RI dan Parlemen Kerajaan Malaysia sepakat membetuk Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Negara Palestina. Hal ini mengingat di tengah berbagai kecaman dan tekanan dunia internasional atas tindakan keji genosida Zionis Israel yang dilakukan di Palestina. Karena banyak negara di dunia yang belum mengakui Palestina sebagai bangsa merdeka dan berhak atas wilayah Palestina […]

expand_less