Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » KOMPAK Indonesia Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BUMD DKI Melibatkan Pihak Swasta

KOMPAK Indonesia Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BUMD DKI Melibatkan Pihak Swasta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa dalam siaran pers diterima media ini,Jumat 13 Juni 2025. Hal tersebut untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.

”Dengan ini meminta kepada KPK dan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dan maladministrasi sesuai pula dengan hasil temuan Ombudsman RI pada perusahaan BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta,” kata Gabriel Goa.

Ia menyebut bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum berinisial TF, yang diduga terlibat dalam sejumlah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Gabriel Goa menyebut beberapa perusahaan yang didugakan tersebut di antaranya PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk; PT. Jakarta Propertindo (Perseroda); dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Gabriel menjelaskan, pada periode tertentu, TF diduga didukung oleh komisaris yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat dari salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), serta seorang Direktur Perusahaan BUMD yang juga berasal dari pejabat Pemprov DKI.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah bekerjama dengan perusahaan BUMD milik Pemda DKI Jakarta dalam kurun waktu antara tahun 2002 sampai dengan saat ini. Adapun temuan Ombudsman RI sudah disampaikan dalam bentuk Rekomendasi Ombudsman RI dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada pemerintah DKI Jakarta pada tahun 2014 dan 2020, namun belum ada penyelesaian yang tuntas.

Modus operandi dugaan korupsi dan maladministrasi tersebut adalah melakukan penggelapan aset, kerjasama pembangunan dan pengelolaan aset dengan harga jauh dibawah harga pasar dan menjual dengan harga yang sangat tinggi (markdown).

Adapun lanjut dia, kerjasama tersebut dengan penunjukkan langsung tanpa ada lelang atau tender, penggelapan pajak, keterlibatan oknum pejabat perusahaan BUMD yakni Direktur Utama yang kemudian menjadi menteri pada era presiden Jokowi yakni saudara BKS, Direktur Keuangan dan oknum pejabat dari Kejaksaan Agung yang pada saat ini sudah purna tugas. Adapun Direktur Keuangan dan oknum pejabat Kejaksaan Agung tersebut diketahui juga menjabat sebagai komisaris pada perusahaan milik FT.

Kerugian negara diduga mencapai kurang lebih belasan triliun rupiah, yang di duga mencakup aset yang terletak di Sentra Industri PIK Jalan Kamal Muara Penjaringan, Town Office Home Office atau dikenal dengan nama TOHO, Mutiara Pluit, Samudera Raya No.1A Ex Pondok Tirta, Fasilitas Umum yang terletak di Muara Karang Blok 4Z8, Hotel Permata Indah, Rumah Susun Blok MN Pluit, Pacuan Kuda Pulomas (Pulomas Horse Race),Bangunan Ex Diskotic Lucky Star. Ruko di Taman Permata Indah Ruko, Fasilitas Umum di Pluit, Jakarta Utara, Pengelolaan Pasar HWI/Lindeteves dan Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Gedung ABC di kawasan PT. Pembangunan Jaya Ancol Bahwa terkait dengan salah satu kerjasama pembangunan dan pengelolaan aset antara perusahaan BUMD dan perusahaan swasta dimaksud, pernah terjadi pengusutan dan penetapan tersangka korupsi atas nama FT pada tahun 2014, oleh Kejaksaan Agung RI. Akan tetapi kasus tersebut kemudian dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung RI tanpa alasan yang jelas.

”Patut diduga terdapat keterlibatan oknum pejabat Kejaksaan Agung RI pada saat itu yang juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan milik FT. Kasus ini telah mendapat pemberitaan media massa pada saat itu namun kemudian tenggelam tanpa ada kejelasan.” ujar Gabriel.

Bahwa sejalan dengan komitmen pemerintah saat ini dimana presiden Prabowo Subianto selalu menyatakan komitmen untuk memberantas korupsi terakhir dalam acara peringatan Hari Pancasila 1 Juni 2025, karena sangat menyengsarakan rakyat.

Untuk itu Kompak Indonesia meminta kepada;

Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengevaluasi tata kelola dan kerjasama antara tiga perusahaan BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta sebagaimana disebutkan di atas dengan semua perusahaan swasta yang terlibat selama ini agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang berlanjut.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan pengusutan secara transparan dan akuntabel sampai tuntas kepada semua pihak tanpa pandang bulu yang terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud, agar tidak terjadi kerugian negara yang berkelanjutan dan negara hadir untuk memastikan penegakan hukum bagi yang terlibat tindak pidana korupsi.

Selanjutnya mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta dan Indonesia pada umumnya. Informasi dan Laporan tertulis dari KOMPAK INDONESIA terkait dugaan korupsi dimaksud telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta dan KPK pada bulan Maret 2025. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

Ketua Kompak Indonesia menyebut, bahwa salah seorang warga masyarakat yang selama ini dengan lantang menyuarakan pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi dan praktek Maladministrasi yang antara lain berdasarkan hasil temuan Ombudsman RI dimaksud bernama HL karena juga sebagai korban.

Pada saat ini justeru HL dibungkam dan dikriminalisasi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan pengamatan KOMPAK INDONESIA sangat dipaksakan, karena hanya merupakan upaya oknum penegak hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat. Bahwa seharusnya HL memperoleh perlindungan hukum bukan dikriminalisasi dan diadili.

”Untuk itu maka KOMPAK INDONESIA meminta negara harus hadir dan membebaskan HL dari semua tuntutan hukum. Perkara ini sejak awal dipaksakan proses hukumnya yakni penyidikan oleh Mabes Polri, dimana terdapat 7 sprindik, 5 SPDP dan lebih dari 3 kali terjadi bolak balik perkara antara JPU dan Penyidik, sehingga seharusnya sudah tidak layak untuk diproses secara hukum.” kata Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan Pers diterima wartawan di Jakarta, 13 Juni 2025.

Demikian siaran pers ini agar memperoleh perhatian semua rekan-rekan pewarta/media massa untuk dipublikasikan, sebagai bentuk kerjasama pencegahan dan pemberantasan korupsi yang selama ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta melindungi warga masyarakat yang berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sumber ; Siaran Pers KOMPAK Indonesia.
Editor ; tim redaksi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPPG Tidak Boleh Menolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil

    SPPG Tidak Boleh Menolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Msinews.com – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG dengan semena-mena. Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). “Dalam Pasal 38 ayat […]

  • Pewartaan di Era Digital, (Catatan pada HUT ke-1 Tahbisan Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden SVD)

    Pewartaan di Era Digital, (Catatan pada HUT ke-1 Tahbisan Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden SVD)

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Oleh: Agustinus Tetiro (jurnalis dan pendidik) ADA banyak hal menarik yang bisa kita refleksikan pada momentum ulang tahun pertama tahbisan uskup agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden SVD. Saya memilih untuk memberi perhatian pada beberapa hal teknis mengenai kotbah-kotbah Bapa Uskup Budi yang disiarkan melalui live dan konten Youtube Komunikasi Sosial Keuskupan Agung Ende (Komsos […]

  • Dugaan Perampasan Tanah 115 H

    Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dugaan Perampasan lahan 115 H, di Desa Masiepi, Distrik Manokwai Selatan, Kabupaten Manokwai, Provinsi Papua Barat kian memanas. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai keprihatinan terhadap dugaan kasus perampasan lahan tersubut merupakan pelangaran Hukum. Menanggapi dugaan perampasan lahan 115 H, melibatkan oknum warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Guspardi mengatakan […]

  • Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

    Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Usulan skema Pembayaran Kuliah lewat Pinjol (Pinjaman Online) oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dinilai tidak etis dan solusif. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra , dalam keterangan tertulis diterima awak media parlemen,Selasa (9/7/2024). Ia menilai, usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman […]

  • Putusan MA

    Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana. Rincian Putusan: Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023 Tanggal Putusan: 1 November […]

  • Kemensos Beri Bantuan Kepada Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan di Solo

    Kemensos Beri Bantuan Kepada Puluhan Kelompok Miskin dan Rentan di Solo

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) membantu puluhan kelompok miskin dan rentan meretas usaha ekonomi. Mereka mendapatkan bantuan dari Kemensos itu, berbagai macam bantuan usaha, produksi seperti kue, usaha menjahit, jualan es, dan sebagainya. Bantuan ATENSI melalui Kemensos diberikan kepada 29 orang yang terdiri dari kluster anak, kluster disabilitas, kluster rentan dan kluster lanjut usia, serta kluster […]

expand_less