Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Ternyata Hasil Mediasi di PN Bogor Tidak ada Kata Damai di Kasus Sengketa Tanah Niko Mamesah dan Summarecon Bogor

Ternyata Hasil Mediasi di PN Bogor Tidak ada Kata Damai di Kasus Sengketa Tanah Niko Mamesah dan Summarecon Bogor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor, Msinews.com – Informasi penting untuk anda kali ini terkait masalah sengketa tanah ahli waris niko mamesah dengan PT Summarekon Bogor dengan anak perusahaannya PT Kencana Jaya Property yang sampai hari ini, pada kamis 6 maret 2025 tidak ada Solusi penyelesaiannya. Kasus ini bakal melebar kemana-mana karena dampaknya tidak saja kepada ahli waris Niko Mamesah saja, tetapi mereka yang telah mengambil unit perumahan di Summarecon tersebut.

Seruan Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan berbagai sengketa tanah di Masyarakat bakal kandas ditengah jalan, apalagi pihak BPN dinilai tidak mengambil Langkah tegas selama kasus ini terus bergulir di media masa.

Pantauan media ini di PN Bogor, pada kamis (6/3) kasus tanah milik Niko Mamesah  yang bersertifikat Hak Milik No 84 di desa Nagrak seluas 65 hektar terdiri dari 12 sertifikat yang diambil Summarekon ini telah masuk di DPD RI, bahkan DPD RI telah menyuarakan untuk kasus ini segera selesai. Namun, lagi-lagi proses mediasinya tidak ada kata perdamaian, melainkan proses hukum tetap berjalan.

Bisa disayangkan kalau mereka yang telah mengambil unit perumahan summarekon yang begitu banyak harus gigit jari jika kemudian kasus ini berujung pada pihak penggugat menang dalam proses sidang nanti. Dalam keadaan itu, sejatinya pihak Summarekon Bogor harus legowo dan mestinya melakukan Ganti rugi daripada dampaknya lebih meluas ke pihak-pihak lainnya.

Kabar terbaru yang diperoleh media ini, pada 6 maret 2025, kedua bela pihak sama-sama melakukan tandatangan kesepakatan namun ternyata isinya adalah tidak ada kata damai, namun proses hukum terus berlanjut.

Segalah sesuatu ada waktunya demikian sepenggal kata yang tertera dalam dokumen kesepakatan tersebut. (tim-red)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revisi UU Penyiaran Tidak Membungkam Kebebasan Pers di Indonesia

    Revisi UU Penyiaran Tidak Membungkam Kebebasan Pers di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI  yang juga Anggota Panja (Panitia Kerja) RUU Penyiaran,  Nurul Arifin. “Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin yang juga sebagai Anggota Panja dalam keterangan […]

  • Mencegah Kasus Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024: Ini Langkah Konkretnya

    Mencegah Kasus Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024: Ini Langkah Konkretnya

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seiring dengan kisah tragis Pemilu 2019 yang menelan korban, pemerintah dan lembaga terkait berupaya keras untuk mencegah terulangnya kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Dengan total 894 petugas yang meninggal dan 5.175 petugas lainnya sakit pada pemilu sebelumnya, langkah-langkah konkret ditempuh untuk mengamankan kesejahteraan petugas. Analisis Penyebab […]

  • Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

    Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih dirasakan sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil terjadi di negara ini. Diantara langkau hukum yang terus dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT. Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief, didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya. Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes […]

  • MenPANRB : WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

    MenPANRB : WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/04/2024) s.d. Rabu (17/04/2024). Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) […]

  • politisi pkb

    Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Oleh Soleh menyatakan, pihaknya siap berjihad ke Myanmar untuk membela Rohingya jika hal itu bisa dilakukan. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa warga Nahdlatul Ulama dan juga kader PKB kurang keras terkait krisis kemanusiaan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. “Ada pihak lain yang menganggap bahwa NU kurang keras, […]

  • Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim Komisi III sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja sektor hukum dan keamanan, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan […]

expand_less