Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

Adapun Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Isi Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” demikian dikutip dari Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.

Bagi daerah yang mengalami kekosongan pemerintahan karena penjabat kepala daerah maju pilkada akan dipertimbangkan penjabat pengganti.

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dapat mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur.

Adapun, gubernur atau Pj gubernur mengusulkan tiga nama calon Pj bupati/wali kota. Sedangkan, DPRD kabupaten/kota bisa mengusulkan tiga nama Pj bupati/wali kota. ** DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen. Baca juga : […]

  • Catat, 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online 

    Catat, 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online 

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital Republok Indonesia mencatat, bahwa terdapat 200 ribu anak yang terpapar judi daring atau judi online [Judol] 80 ribu adalah berusia di bawah 10 tahun. Ini akan menghancurkan masa depan anak-anak di Indonesia. Ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda bangsa. Hal tersebut disampaikam oleh Menteri Komunikasi dan Digital […]

  • Jalan Imam Bonjol Kendari Bertahun-Tahun Rusak,5 Kesalahan Umum bagi Kontraktor

    Jalan Imam Bonjol Kendari Bertahun-Tahun Rusak,5 Kesalahan Umum bagi Kontraktor

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kendari,msinews.com-Laman berita media online telisik.id terbitan Kendari, Sulawesi Tengah, Sabtu 7 Juli 2024 menulis soal kerusakan infrastruktur jalan raya. Judulnya : “Jalan Imam Bonjol Kendari Bertahun-tahun Berlubang dan Rusak”.  Berita seperti ini bukan lagi hal baru atau bahkan tidak terlalu viral bagi pembaca. Pun pihak terkait merasa biasa-biasa saja. Tidak perlu jauh-jauh,di Ibu Kota Negara […]

  • Lurah Kebon Sirih Apresiasi KKS, Sukses Gelar Penyuluhan Kesehatan

    Lurah Kebon Sirih Apresiasi KKS, Sukses Gelar Penyuluhan Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sponsor: Kegiatan Sosial ini disponsori oleh Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai mita media-media online nasional.  JAKARTA – Komunitas Kebon Sirih (KKS) Jakarta Pusat menggelar Penyuluhan Kesehatan terutama “Kanker Serviks dan Kanker Payudara bagi warga Kelurahan Kebon Sirih, Jl. Jaksa No.8 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara gratis oleh Komunitas Kebon Sirih, Jakarta […]

  • Tradisi Budaya Saweran: Meriahnya Kelahiran Cicit Alm. Hi. Muhtar di Desa Canggung

    Tradisi Budaya Saweran: Meriahnya Kelahiran Cicit Alm. Hi. Muhtar di Desa Canggung

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Lamsel, MSINews.com – Tradisi budaya merupakan warisan berharga yang terus dijaga oleh masyarakat untuk mempertahankan identitas dan kearifan lokal mereka. Salah satu tradisi yang masih kokoh dijaga di Desa Canggung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) adalah tradisi budaya saweran untuk merayakan kelahiran seorang anak dari pasangan suami istri. Dalam tradisi ini, kebersamaan dan kegembiraan masyarakat menjadi […]

  • MoU Antara Pertamina dan Otorita, Support Target IKN,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta – MoU atau tangan kesepahaman, antara Pertamina dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), lansung disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi melihat tanda tangan MoU atau  kesepahaman ke dua belah pihak terkait pembangunan pertamina Sustainable Energy Center. Baca Juga : Jokowi dan Basuki Tinjau Progres Pisik IKN Sudak 38 Persen  Nicke Widyawati dalam kesempatannya […]

expand_less