Jakarta, Para pengabdi negara akan mendapatkan duit makan dan minum mulai dari para Menteri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan tinggi dan rendahan di tahun 2024.
Penambahan pendapatan seperti duit makan para pengabdi negara patut disukuri para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Duit makan’ para menteri hingga PNS setiap menggelar rapat offline selama 2 jam atau lebih telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum mengubah besaran duit makan dari tahun anggaran 2022 dan 2023. Persoalan susah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Rincian biaya konsumsi untuk kegiatan rapat hingga pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan konsumsi makanan dan minuman,” dalam catatan lampiran PMK dikutip, Sabtu 26/8/2023.
Sri Mulyani juga resmi merilis aturan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Dalam aturan tersebut, satu di antaranya membahas mengenai besaran biaya konsumsi sekali rapat para menteri hingga pejabat Eselon I kementerian.
Regulasi pengeluaran biaya konsumsi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi harga uang makan dan kudapan yang dihidangkan saat rapat menteri.
Volume biaya konsumsi untuk rapat dan pertemuan kegiatan rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp.159.000 per orang. Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp.110.000 dan snack Rp.49.000.
Kemudian untuk rapat para pegawai biasa diketahui sebesar Rp.71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp.51.000 per orang dan biaya snack Rp.20.000 per orang.
Dalam penjelasan dalam PMK, satuan biaya konsumsi kegiatan rapat pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengadaan makanan dan minuman.
Kegiatan rapat pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam.
Rapat koordinasi tingkat menteri/Eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/Eselon I/pejabat yang setara. Adapun khusus untuk kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
PMK ini tentu tidak hanya mengatur biaya uang makan untuk rapat. Secara umum, beleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 PMK. (ror)