Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 16 Des 2024
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Demikian yang disampaikan Hakim Agung Yanto sebagai Juru Bicara dalam konperensi persnya di media center Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024.

“PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini,” ucap Yanto.

“PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok har ini,” sambungnya.

Yanto mengatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana pertimbangan majelis hakim.

“Menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat ke-8 dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau nopung yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a huruf dengan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku kepanitiaan pidana umum Mahkamah Agung,” pungkas Yanto sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung.

Seperti diketahui kasus Eki dan Vina terjadi pada tahu 2016 lalu, dalam kasus tersebut delapan orang terpidana divonis seumur hidup sementara satu orang bebas dengan hukuman delapan tahun penjara yaitu Saka Tatal. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhaimin Iskandar

    Cak Imin Sebut PKB Tidak Ada Radikalisme, Politik Identitas

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meyakinkan masyarakat Indonesia tidak khawatir ada ideologi radikalisme dan pemecah belah bangsa didalam tubuh partai PKB. Hal ini diungkapkan Cak Imin saat menghadiri silaturahim kebangsaan dengan sejumlah tokoh lintas agama bertajuk Aksi Melayani Merekatkan Indonesia di Tengah Perbedaan di Klenteng Kong Miao TMII, Jakarta TImur, Kamis 14 September […]

  • Jelang Kunjungan Paus Fransiskus , Ini Rekayasa Lalulintas di Jakarta

    Jelang Kunjungan Paus Fransiskus , Ini Rekayasa Lalulintas di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menjelang kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan di DKI Jakarta selama 3-6 September 2024. “Sehubungan dengan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024, kami melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan yang akan dikunjungi dan pelaksanaan misa akbar,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta […]

  • KPK Dalami Kemungkinan Pembagian Jatah ke DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    KPK Dalami Kemungkinan Pembagian Jatah ke DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami informasi adanya tambahan kouta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 hingga 2024. Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ,di Gedung Merah Putih […]

  • BNPB Targetkan 7.042 Hunian Pascabencana Sumut Rampung Sebelum Ramadan 

    BNPB Targetkan 7.042 Hunian Pascabencana Sumut Rampung Sebelum Ramadan 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan 7.042 unit hunian bagi warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Sumatera Utara rampung sebelum Ramadan 2026 atau sekitar Februari 2026. Program ini mencakup pembangunan 5.951 unit rumah hunian tetap (huntap) dan 1.091 unit hunian sementara (huntara). Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan target […]

  • Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

    Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikaan sinyal peringatan yang dapat mengguncang gedung Senayan DPR RI. Bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 sampai 2024 yang ikut menerima dan menikmati dana program CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan peluang pengembangan […]

  • NAM Air Tunda Penerbagan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

    NAM Air Tunda Penerbagan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Larantuka, MSI News.com – Bencana alam erupsi gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur,Larantuka, NTT yang terjadi 1 Januari 2024 menimbulkan abu vulkanik yang berdampak pada sejumlah rute penerbangan Kupang-Maumere. Salah satu Maskapai penerbangan NAM Air itu mengalami hal tersebut. Akibatnya NAM Air terpaksa dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (2/1/2024) pagi waktu setempat. Tyas Ayu […]

expand_less