Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Obat Diedarkan sebagai Produk Kosmetik, Komisi IX Minta BPOM Perketat Izin Edar

Obat Diedarkan sebagai Produk Kosmetik, Komisi IX Minta BPOM Perketat Izin Edar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM –  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Asep Romy Romaya meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat verifikasi izin produk edar obat sesuai kegunaan di tanah air.

Respon tersebut menyusul maraknya peredaran obat kuat sebagai produk kosmetik mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ini sangat meresahkan. Kami heran, produk yang dibatalkan izin edarnya itu adalah obat kuat. Bagaimana mungkin obat kuat bisa lolos dan dikategorikan sebagai produk kosmetik saat pendaftaran izin edar di BPOM, dan BPOM menerimanya,” kata  Asep Romy, Jumat (2/5/2025).

Asep Romy menilai meskipun saat ini BPOM telah menarik obat kuat tersebut dari peredaran namun hal tersebut banyak memicu pertanyaan publik. Apakah BPOM telah melakukan verifikasi produk dengan benar sesuai kategorinya sejak awal pendaftaran.

“Lebih mengkhawatirkan lagi, produk ini dipromosikan di media sosial secara melanggar norma kesusilaan, meskipun kegiatan promosi adalah isu terpisah dari proses penerbitan izin edar,” katanya.

Dia menegaskan jika obat kuat jelas tidak termasuk dalam kategori kosmetik sesuai dengan peraturan BPOM. Menurutnya BPOM harus tegas di awal untuk memverifikasi produk sesuai kategori dan kegunaan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Asep Romy Romaya

“Jadi kalau di lapangan ada produk obat kuat masuk kategori kosmetik lalu bagaimana peran BPOM. Kami akan mempertanyakan hal ini pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR,” tegasnya.

Asep Romy juga menyoroti pentingnya promosi produk yang sesuai dengan peraturan BPOM. Ia mengingatkan BPOM telah menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik yang telah diundang kan pada 28 November 2024. Berdasarkan aturan tersebut produk kosmetik terbatas pada penggunaan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, dan melindungi tubuh dalam kondisi baik.

“Jadi, klaim obat kuat yang diperdagangkan sebagai kosmetik, apalagi dengan promosi yang menyebutkan dapat meningkatkan stamina pria, sudah sangat menyimpang dari peraturan BPOM. Ini jelas merupakan penipuan dan pembohongan informasi produk, dan harus ditindak tegas agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Legislator PKB dari Dapil Jabar II ini menegaskan BPOM perlu memperketat proses pendaftaran produk obat dan kosmetik, terutama di tengah maraknya isu peredaran obat dan kosmetik ilegal serta yang mengandung bahan berbahaya. Ia juga meminta BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran guna melindungi masyarakat dari dampak negatif.

“Sosialisasi kepada konsumen agar semakin bijak dalam memilih produk juga harus terus digalakkan. Di sisi lain, masyarakat juga harus berani melaporkan jika menemukan pelanggaran produk yang berbahaya. Kami di Komisi IX akan secara konsisten melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi,” pungkas Asep Romy. ** tired/EB.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program MBG di Karimun Kepulauan Riau Libatkan Ratusan Relawan

    Program MBG di Karimun Kepulauan Riau Libatkan Ratusan Relawan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 733 relawan sudah terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.   Mereka tersebar di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi maupun menunggu peresmian.   “Rata-rata setiap SPPG menyerap sekitar 40 relawan. Walaupun disebut relawan, mereka juga menerima insentif atau gaji […]

  • Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Amel sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). “AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo […]

  • Buntut Pembakaran Al-Quran, Denmark-Swedia Mulai Ada Kekhawatiran

    Buntut Pembakaran Al-Quran, Denmark-Swedia Mulai Ada Kekhawatiran

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Buntut dari aksi pembakaran Al-Quran di Denmark dan Swedia, rupanya mumbuat kekhawatiran dari kedua negara tersebut. Pasalnya Denmark memperketat kontrol perbatasan untuk meningkatkan keamanan dalam negeri dan mencegah orang yang tidak diinginkan memasuki negara itu. Mengutip Reuters, pengetatan dilakukan lantaran pihak berwenang khawatir akan ada serangan balas dendam setelah aktivis anti-Islam di Denmark dan […]

  • Kepala BGN, Dadan Hindayana ajak alumni IPB dukung program MBG

    Kepala BGN, Dadan Hindayana ajak alumni IPB dukung program MBG

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengajak para alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dayan menyebutkan bahwa sepertiga penduduk Indonesia harus diberi makan bergizi setiap hari. Dalam keterang tertulis diterima dari Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Dadan mengatakan, dibutuhkan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). […]

  • KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menjelang Hari Raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah persyaratan bagi keluarga yang berencana membesuk tahanan korupsi. Keputusan ini diambil dengan izin Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di sejumlah rumah tahanan. Jam besuk untuk tahanan korupsi akan dibatasi pada Senin, 25 Desember 2023, mulai pukul 10.00 […]

  • Wamendagri Bima Arya sampaikan Komitmen Pemerintah Perkuat Toleransi

    Wamendagri Bima Arya sampaikan Komitmen Pemerintah Perkuat Toleransi

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Gedung Gereja Zebaoth Bogor di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Minggu (2/2/2025). Gereja ini merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB), sebuah denominasi gereja Protestan yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dalam sambutannya, […]

expand_less