Jakarta, Infomsi.News–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan akan segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, yang rencananya nanti akan digelar dalam satu rangkaian dengan sidang bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, pada Rabu, 16/8/2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI.
“Mengingat tahun depan penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI juga akan diselenggarakan di IKN Nusantara,” kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, dengan hadir para pimpinan MPR RI antara lain, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad, Selasa (8/8/23).
“Penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI tahun ini menjadi spesial, karena menjadi sidang terakhir sebelum menghadapi Pemilu 2024. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika tahun depan Gedung MPR RI sudah selesai dibangun di IKN Nusantara, maka tahun ini menjadi sidang terakhir di Jakarta,” katanya
Politisi Golkar itu menjelaskan sidang tahunan MPR RI akan dimulai pukul 09.30 WIB, dengan sesi acara mulai lagu kebangsaan mengheningkan cipta serta pembukaan dan pidato pengantar sidang dan dilanjutkan pidato Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan laporan kinerja lembaga negara selama setahun terakhir.
“Melalui Sidang Tahunan MPR RI, rakyat bisa mengetahui sejauh mana kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan melakui Presiden, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UUD NRI 1945. Rakyat bisa mendengarkan sekaligus mengevaluasi dan mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih lembaga-lembaga negara tersebut,” tutur Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, Rapat Pimpinan MPR RI juga menyepakati penyelenggaraan Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD.
Hal tersebut merupakan bentuk persiapan sidang paripurna MPR dalam pembentukan panitia Ad Hoc serta menyiapkan rancangan keputusan MPR, terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan dilaksanakan setelah Pemilu februari 2024.
“MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan juga tetap melanjutkan kajian mendalam terkait amandemen konstitusi. Khususnya untuk menghadirkan utusan golongan dalam keanggotaan MPR RI,” tandasnya
Penambahan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, melainkan juga memasukan ruang udara dan bahkan ruang angkasa yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” lanjutnya
Bomsuet menambahkan rapat pimpinan MPR RI juga akan menyepakati pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR, melalui Tap MPR RI, sebagai jalan keluar manakala terjadi kebuntuan konstitusi, deadlock antar cabang-cabang kekuasan, legislatif-eksekutif dan yudikatif.
Menurutnya TAP MPR RI merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan Kahar Fiskal dalam skala besar.
“Contoh, ketika kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan MK, jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara,” pungkasnya (ror)