Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,”kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

Adapun, KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang lebih setahun ke depan akan dilakukan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” ujar Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Lalu Bagaimana dengan Iuran?

Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru. Setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.

Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, dan kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.**

Editor : Domi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-RA Terima SK dari PDIP Maju Pilgub Sumsel dan Daftar ke KPU

    E-RA Terima SK dari PDIP Maju Pilgub Sumsel dan Daftar ke KPU

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Pasangan  Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Selatan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari PDIP untuk maju di Pilgub Sumsel. Penyerahan SK dilakukan di DPD PDIP Sumsel, Jalan Basuki Rahmat, Palembang, pada Kamis (29/8/2024). Wakil Ketua DPD PDIP Sumsel Tunteja mengatakan, bakal calon gubernur dan […]

  • Bun Joi Phiau Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Banjir Rob dan Hujan Ekstrem

    Bun Joi Phiau Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Banjir Rob dan Hujan Ekstrem

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, msinewws.com –Anggota Komisi D DPRD PSI DKI Jakarta, Ir. Bun Joi Phiau, S.T., S.H., M.H, mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siap siaga terhadap Banjir Rob dan Hujan Ekstrem. Pernyataan tersebut menanggapi prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (bmkg) memprediksi terhadap banjir pesisir berpotensi terjadi selama 24-31 Mei 2025. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan […]

  • Polda Jambi Tegaskan Kasus Alung Bakal Dibongkar hingga Akar Jaringan

    Polda Jambi Tegaskan Kasus Alung Bakal Dibongkar hingga Akar Jaringan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

      Msinews.com – Bidang Humas Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan kasus narkotika tersangka Alung tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Polda Jambi dalam penanganan perkara ini, dilakukan secara ransparan dan akuntabel di tengah sorotan publik yang meningkat. Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba tetap mengacu […]

  • Sekjen DPR Buka Kegiatan Bimtek Website DPR

    Sekjen DPR Buka Kegiatan Bimtek Website DPR

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Blog Anggota DPR RI melalui Website DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Dalam kesempatan itu, Indra menegaskan bahwa, di tengah tuntutan transparansi yang tinggi, prinsip peningkatan kualitas komunikasi publik DPR menjadi kebutuhan strategis. Utamanya, dalam menjawab tantangan konsumsi […]

  • Said Abdullah Soroti RUU DKJ: Ancaman Terhadap Demokrasi

    Said Abdullah Soroti RUU DKJ: Ancaman Terhadap Demokrasi

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengkritisi naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD Jakarta. Said menganggap gagasan ini sebagai langkah mundur, merujuk pada masa ketika Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara dan telah menerapkan proses demokrasi yang baik. […]

  • ART NTT Korban Tak Manusiawi, Tim Pengecara Desak Tndakan Hukum Adil

    ART NTT Korban Tak Manusiawi, Tim Pengecara Desak Tndakan Hukum Adil

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seorang Asisten Fumah Tangga (ART) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Isabela Pule (23), menjadi korban perlakuan tak manusiawi oleh majikannya selama enam bulan. Isabela mengungkapkan kurun enam bulan bekerja di rumah majikannya di Jl. Semeru GG II No.11 Rt. 15 Rw. 007 Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, […]

expand_less