Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,”kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

Adapun, KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang lebih setahun ke depan akan dilakukan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” ujar Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Lalu Bagaimana dengan Iuran?

Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru. Setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.

Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, dan kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.**

Editor : Domi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semoga Perayaan Hari Waisak Mampu Menyinari Bangsa dan Negara ini Dengan Semangat Toleransi

    Semoga Perayaan Hari Waisak Mampu Menyinari Bangsa dan Negara ini Dengan Semangat Toleransi

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 Buddhist Era (BE) kepada seluruh umat Buddha di Indonesia. Di momen Hari Waisak 2024 ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan mempererat kerukukan antar-umat beragama. “Atas nama DPR RI dan pribadi, saya ucapkan selamat merayakan Hari Raya […]

  • Koperasi Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Lokal

    Koperasi Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koperasi Merah Putih diyakini akan mampu menggerakan ekonomi lokal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. Ia mendukung penuhnya terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Menurut politii Partai Amanat Nasional itu, bahwa koperasi adalah wadah ideal untuk […]

  • 75 tahun Seminari Menengah Pematangsiantar : Hasilkan 7 Uskup,331 Imam dari 6.500 Siswa

    75 tahun Seminari Menengah Pematangsiantar : Hasilkan 7 Uskup,331 Imam dari 6.500 Siswa

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR,MSINEWS.COM-Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Pematangsiantar ,Keuskupañ Agung Medan, Sumatera Utara pada 6 September 2025 genap 75 tahun menyemai panggilan hidup bagi para calon Imam Katolik di Indonesia. Sebagai ucapan Syukur maka digelar Perayaan misa kudus pada Sabtu 6 Sptember 2025 dengan konselebran utama Uskup Agung Keuskupan Medan, Mgr . Kornelius Sipayung,OFMCap. Dies Natalis 75 […]

  • Menlu Retno Marsudi Tegaskan, Indonesia Tidak Akan Menyerah Dukung Palestina

    Menlu Retno Marsudi Tegaskan, Indonesia Tidak Akan Menyerah Dukung Palestina

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan, “Kita tidak akan menyerah. Sekali lagi kita tidak akan menyerah. Kita akan terus membantu mendukung perjuangan saudara-saudara kita bangsa Palestina,” . Hal itu disampaikan pada acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama yang dihadiri oleh anggota MPR RI, MUI, Baznas dan 11 Imam Palestina di Kompleks Parlemen RI,Senayan, Senin […]

  • Iskada Gelar Diskusi Beasiswa ke Turki

    Iskada Gelar Diskusi Beasiswa ke Turki

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Banda Aceh,msinews.com-Ikatan Siswa Kader Dakwah (Iskada) menggelar diskusi tentang beasiswa ke Luar Negeri tiap Senin, 12 Agustus 2024 di Markaz Iskada Lambhuk, Banda Aceh. Untuk sesi Senin ini adalah beasiswa ke Turki dengan narasumber Muhammad Haykal, alumni S2 Istanbul University dan juga peraih beasiswa YTB Pemerintah Turki. Selain menjelaskan tentang sistem pendidikan Turki, juga di […]

  • Info dan Agenda DPR RI Rabu 20 Maret 2024 Apa saja

    Info dan Agenda DPR RI Rabu 20 Maret 2024 Apa saja

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Hari ini Rabu 20 Maret 2024, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Salah satu agendanya adalah “Meminta penjelasan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dengan penanganan penegakan hukum terkait dengan penambangan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”. Komisi III ini menangani bidang Hukum,Hak Asasi […]

expand_less