Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,”kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

Adapun, KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang lebih setahun ke depan akan dilakukan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” ujar Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Lalu Bagaimana dengan Iuran?

Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru. Setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.

Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, dan kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.**

Editor : Domi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mngesahkan revisi UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara hari ini  melalui rapat paripurna. Namun Bapemas menyampaikan ada beberapa pertanyaan terkait tanah HGU, HPL dengan paruh waktu 95 tahun. DPR sahkan revisi UU IKN ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan proyek IKN […]

  • Pemerintah Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri Ke Lokasi Gempa di NTT

    Pemerintah Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri Ke Lokasi Gempa di NTT

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-– Pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung di hari kejadian. Seperti diketahui, Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (15/08) pukul 05.58 WITA. Di hari yang sama, bantuan logistik hingga personel gabungan langsung dikerahkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat […]

  • Alus -Menas Terima Rekomendasi dari Partai Demokrat,Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Puncak 2024

    Alus -Menas Terima Rekomendasi dari Partai Demokrat,Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Puncak 2024

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pasangan Calon Bupati Kabupaten Puncak ,Provinsi Papua Tengah, Alus UK Murib dan  Menas Mayau, S.Th resmi menerima Surat Rekomendasi dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Adapun penyerahan diberikan langsung oleh Ketua umum AHY, bertempat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl. Proklamasi No. 41, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) sore. Alus dan […]

  • Ajak Kontribusi Nyata Diaspora, Tagar #BetaNTT Diluncurkan

    Ajak Kontribusi Nyata Diaspora, Tagar #BetaNTT Diluncurkan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Florida Taty Satyawati mengundang sejumlah ketua ikatan keluarga besar (IKB) dan organisasi berbasis daerah asal NTT berkumpul di Anjungan NTT, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Sabtu (22/11/2025) malam. Ada empat (4) hal mendasar yang ditekankan Florida. “Kita semua mesti berbangga terlahir sebagai […]

  • Ordo OFM Indonesia Gelar Seminar Kebangsaan : Iman, Kebijakan Publik dan Keadilan Ekologis

    Ordo OFM Indonesia Gelar Seminar Kebangsaan : Iman, Kebijakan Publik dan Keadilan Ekologis

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Ordo Fratrum Minorum (OFM) Provinsi St. Michael Malaikat Agung Indonesia akan menggelar Seminar Kebangsaan dengan tema : Iman, Kebijakan Publik dan Keadilan Ekologis: Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Ekologis. Diselenggarakan  dalam rangka memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 800 Tahun Kidung Segenap Ciptaan, serta 10 Tahun Ensiklik Laudato Si. Acara ini akan […]

  • Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Hanya  248 Anggota yang Hadir

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Hanya  248 Anggota yang Hadir

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR.RI) hari ini,Selassa (25/3/2025) menggelar rapat paripurna ke-16 penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat Paripurna hari ini hanya dihadiri sebanyak 248 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna. Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Adapun, rapat paripurna dipimpin langsung oleh […]

expand_less