Jakarta, MSINews – Polisi memeriksa 72 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas.
Polisi Memeriksa 72 saksi, sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11), penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi terkait kasus ini.
“Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi dan 5 orang ahli,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada hari Minggu (5/11).
Baca juga : MAKI Tanggapi Sewa Rumah Firli hingga Akan Lapor ke Dewas KPK
Dari jumlah tersebut, 11 saksi adalah pegawai KPK, termasuk SYL sendiri. Selain itu, beberapa saksi penting lainnya meliputi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Adapun lima saksi ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pidana, ahli mikro ekspresi, dan ahli hukum acara. Ade mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan koordinasi awal dengan satu ahli hukum acara tambahan.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan ini menjadi tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Mereka menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dasar hukum.
Pada 26 Oktober, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli, yang berlokasi di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Baca juga : Menag Yaqut Dukung Pakistan, Hak Rakyat Raih Kemerdekaan.
Polisi juga memeriksa Alex Tirta, yang merupakan penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai tempat Firli beristirahat.
Saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Firli yang direncanakan akan dilakukan pada Selasa (7/11). Setelah itu, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Berita sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, memberikan tanggapannya terkait pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penyewaan rumah seharga Rp. 650 juta.
Menurut Bonyamin, pembayaran sewa rumah seharga 650 juta pada tahun 2021 menimbulkan dugaan jika sewa masih berlanjut hingga sekarang dan telah berlangsung selama 2 tahun, yaitu dari 2021 hingga 2022.
Dengan total sekitar 1,3 miliar rupiah (650 juta x 2), Bonyamin menyatakan hal itu perlu didalami lebih lanjut, karena belum ada penjelasan apakah pembayaran telah dilakukan selama 2 ahun atau belum.
Selain itu, MAKI mencatat bahwa pembayaran 650 juta tersebut tidak tercantum dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Firli Bahuri setelah pajak.
“Kami menduga ketua KPK, tidak melaporkan pembayaran ini, dalam laporan LHKPN adalah pelanggaran kode etik, karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Bonyamin menyatakan niatnya untuk melaporkan ketidakpatuhan Ketua KPK Firli Bahuri dalam laporan LHKPN ke Dewan Pengawas KPK. Ia menilai KPK memiliki peran menerima laporan LHKPN dan mensosialisasikannya kepada penyelenggara negara dan penegak hukum.
“Kami menganggap tidak patuh dalam melaporkan LHKPN oleh Firli Bahuri adalah bentuk pelanggaran kode etik,” ujarnya.