Jakarta_Infomsi.News–PT Pos Indonesia membantah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di perseroan orange dan abu-abu itu.
Manajer Public Relations PT Pos Indonesia Doni Meilana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting yang memiliki kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Namun, PT Pos Indonesia tidak memiliki kaitan dengan Rafael.
“PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes sehingga tidak ada kaitannya dengan PT Pos Indonesia,” katanya Doni pada awak media, Rabu 2/8/2023
Sebelumnya KPK menduga Rafael melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia dan PT Cubes Consulting. Investasi itu diduga menjadi cara Rafael mencuci uang hasil dari korupsi.
Tim penyidik KPK telah mendalami hal tersebut lewat pemeriksaan terhadap direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ror)