PPATK Dorong Penanganan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi Pelaku Dijerat TPPU
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong aparat penegak hukum mengembangkan penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan pendekatan TPPU memungkinkan aparat tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan.
“Kami juga mendorong pengungkapan kasus tersebut melalui pencucian uang. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memaksimalkan aset, perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara,” kata Danang dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Danang menegaskan PPATK siap menelusuri aliran dana dari praktik ilegal tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat beserta jaringan yang lebih luas.
Menurut dia, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci pengembangan kasus.
“PPATK akan secara proaktif maupun reaktif bekerja sama dan berkolaborasi dengan Bareskrim dan seluruh jajaran Polda dalam hal pertama adalah pengungkapan kasus-kasus baru,” jelas Danang.
“Yang kedua tentu saja terkait dengan penelusuran aliran dana sehingga dapat mengungkap pihak-pihak terkait ataupun jaringannya,” lanjutnya.
Ia menambahkan penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap keuangan negara. Pendekatan TPPU dinilai efektif untuk menjerat pelaku melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Kemudian tentu saja terkait dengan aset-aset yang telah dibeli dari pelaksanaan tindak pidana dalam jangka waktu yang diketahui,” ucap Danang.
Dalam pelaksanaannya, PPATK akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah untuk mengungkap kasus baru maupun mengembangkan perkara yang telah ditangani.
Kerja sama lintas sektor juga melibatkan Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sehingga kami mendukung kolaborasi lintas sektoral, baik dari Polri dan Puspom TNI, dan juga seluruh jajaran dari Pertamina dan dari ESDM, untuk terus berkomitmen bersama-sama mencegah dan memberantas aksi-aksi terkait dengan penyalahgunaan subsidi di bidang migas demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menangkap 672 tersangka.
Praktik ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, kerugian penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar, sedangkan penyalahgunaan elpiji subsidi sekitar Rp 749,2 miliar.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar