Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Rugikan Driver Ojol, Komisi V Tolak Potongan Aplikasi 30 Persen

Rugikan Driver Ojol, Komisi V Tolak Potongan Aplikasi 30 Persen

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI Syafiuddin Asmoro menolak kebijakan potongan aplikasi 30 persen untuk driver ojek online (Ojol). Sebab, potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi. Dia meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan itu.

Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” beber Syafiuddin, Sabtu (18/1/2025).

Maka, Legislator asal Dapil Jawa Timur XI itu menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30 persen bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar peraturan yang ditelah ditetapkan.

“Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegas politisi kelahiran Bangkalan, Madura itu.

Syafiuddin menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, lanjut Syafiuddin, perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Syafiuddin.

Sebenarnya, kata dia, Komisi V sudah pernah memanggil pihak aplikator. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga membahas soal potongan aplikasi. Jadi, seharusnya perusahaan aplikasi sudah memahami dan patuh dengan aturan yang telah ditetapkan.

Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, karena potongan aplikasi ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkas Syafiuddin. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Bagi Susu

    Program Bagi Susu TKN Tetap Berlanjut Meski Bawaslu Sebut Gibran Langgar Aturan Kampanye

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.  – Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) menegaskan akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu kepada masyarakat meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. “Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan,” kata […]

  • Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI,Dr. Lestari Moerdijati, mengatakan, pengembangan produk pariwisata berkelanjutan  berbasis masyarakat yang inklusif harus menjadi perhatian bersama agar konsisten direalisasikan. “Sektor pariwisata yang mulai menggeliat dan menarik perhatian investor harus diarahkan ke sejumlah pengembangan produk pariwisata berkelanjutan dan berbasis masyarakat yang inklusif dalam proses pembangunan pariwisata nasional yang lebih baik,” kata Lestari Moerdijat […]

  • 3 Syarat Menang untuk Prabowo, Begini kata Pengamat

    3 Syarat Menang untuk Prabowo, Begini kata Pengamat

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pakar politik Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Fahrul Muzaqqi mengaggap pembahasan soal kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto akan rumit. Fahrul mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan Gerindra dan Prabowo dalam memilih bakal cawapres. Ia mengukap bahwa Prabowo bersama cawapresnya nati  harus bisa memberi daya dongkrak untuk memenangkan Pilpres 2024. “Golkar […]

  • Sah, Komisi III Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

    Sah, Komisi III Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kabar baik. Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia, yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven. Hal tersebut mengacu dari proses naturalisaisi sebelumnya, perpindahan kewarganegaraan Calvin Verdonk dan Jens Raven dibahas di Komisi III DPR, disetujui dalam rapat paripurna DPR, Keputusan Presiden (Keppres), dan pelantikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut […]

  • Dorong Kolaborasi, Kemenko Polkam Cek Titik Rawan Premanisme di Jawa Timur

    Dorong Kolaborasi, Kemenko Polkam Cek Titik Rawan Premanisme di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen nyata dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di beberapa titik di Jawa Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, saat melakukan pemantauan langsung di titik rawan […]

  • Pembangunan Berwawasan Sriwijaya 

    Pembangunan Berwawasan Sriwijaya 

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Oleh Syamsul Noor URAIAN dan ulasan dalam tulisan ini bercorak retrospektif (flashback; ke belakang) sekaligus introspektif (futuristik; ke depan). Tulisan ini bertolak dari fakta arkeologis dan fakta ekologis, yang dapat dibuktikan dengan artefaktual baik berupa prasasti maupun manuskrip kuno. Ada beberapa batu prasasti yang secara tekstual berhubungan dengan angle (sudut pandang dari tematik) tulisan ini. […]

expand_less