Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kuasa Hukum SYL Berberkan Skandal Korupsi dan Pemeriksaan

Kuasa Hukum SYL Berberkan Skandal Korupsi dan Pemeriksaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum petinggi dari lebih dari dua partai politik dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Klaim tersebut muncul dalam konteks kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

“Lebih dari dua partai politik lah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya oknum. Oknum petinggi partai,” kata Djamaluddin dikutip Liputan6.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga : Warga Tasikmalaya Desak Pemerintah Percepat Perizinan Tambang Rakyat

Menurut Djamaluddin, petinggi parpol ini diduga terlibat dalam beberapa proyek di Kementan, yang kemudian berujung pada upaya pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Namun, ia menolak merinci nama-nama partai yang terlibat, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dapat memengaruhi kondisi politik, terutama menjelang Pemilihan Presiden dan Pemilu 2024.

“Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap Pak SYL,” ujarnya.

Lebih dari itu, konteks pernyataan ini, Djamaluddin juga merespons klaim Kubu Firli terkait akun palsu. Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengklaim bukti percakapan antara Firli dan SYL menggunakan akun palsu yang mencatut nama Firli.

Dia menyebutkan bahwa akun tersebut bahkan memakai foto Firli dengan nomor yang asli, namun dengan nomor akun yang berbeda.

“(Itu soal) Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti,” katanya.

Baca juga :Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Terkait Revisi UU MK

Lebih lanjut situasi ini, Firli Bahuri telah dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Meski demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Firli dengan alasan subjektif.

Skandal ini mengguncang Kementerian Pertanian RI, menciptakan ketegangan politik, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap proses demokrasi yang akan datang. Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait skandal ini.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Sejumlah tokoh pers nasional menyatakan kepastiannya untuk hadir langsung menyukseskan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Pekanbaru, Provinsi Riau 6-10 Februari 2025. Adapun tokoh-tokoh pers yang sudah menyatakan diri untuk hadir, seperti Tribuana Said, Timbo Siahaan, Ilham Bintang, Banjar Chearudin, Marah Sakti Siregar, Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Uni Lubis, […]

  • Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

    Advokat Jadi Tersangka, LQIL Ajukan Judicial Review ke MK

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

      Jakarta, Advokat LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) mengajukan judicial review ke MK terkait permohonan uji materi Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Banyaknya kasus Advokat jadi tersangka seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak serta Advokat lainnya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik serta dianggap menyebarkan berita bohong. Berkenaan hal […]

  • Relawan Prabowo Laporkan Anies ke Polisi Buntut Debat Capres ke Tiga

    Relawan Prabowo Laporkan Anies ke Polisi Buntut Debat Capres ke Tiga

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Relawan Prabowo Subianto sebutan Pandawa Lima, melaporkan calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, ke Markas Besar Polisi (Mabes) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 9 Januari 2023. Sahib selaku koordinator Relawa menilai pernyataan Anies dalam debat ke tiga yang dilaksanakan KPU Pusat, tidak pantas dan menyesatkan publik. Baca juga […]

  • Lestari Moerdijat : Pengesahan UU PRT Sebagai Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

    Lestari Moerdijat : Pengesahan UU PRT Sebagai Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. Demikian penegasan Rere,demikian kata Anggota Komisi X DPR.RI,Dr. Lestari Moerdijat . Menurutnya nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Rerie,demikian ia disapa, menanggapi pengesahan RUU PPRT dalam […]

  • Ini Tiga Opsi Atasi PPDB di Tahunn Ajaran Baru dari Komsi X DPR 

    Ini Tiga Opsi Atasi PPDB di Tahunn Ajaran Baru dari Komsi X DPR 

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan, menyampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pun memberikan masukan perubahan mendasar untuk mengatasi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)setiap tahgunnya. Ia menawarkan tiga opsi untuk mengatasi persoalan peserta didik baru bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengatasi persoalan PPDB. “Tujuh […]

  • Menkeu dan DPR RI Tak Setuju PMN 10 T untuk PLN, Apa Cerita?

    Menkeu dan DPR RI Tak Setuju PMN 10 T untuk PLN, Apa Cerita?

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

        Jakarta, MSINews – Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak merestui pemberian PMN senilai Rp10 triliun untuk PT PLN (Persero) pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan yang matang. Sri Mulyani, mengungkapkan penolakan ini didasarkan pada situasi ekonomi yang sedang berjalan. Ia juga tidak merestui suntikan PNM […]

expand_less