Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri, merespon keputusan Pemerintah Desa, Pemkab Pesisir Barat terkait penghapusan 27 penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Beberapa penerima dihapus, seperti yang bekerja serabutan, memiliki tanggungan besar, menjadi fokus perhatian Legislator asal Lampung tersebut.
“Kami cukup prihatin atas kondisi rentan sejumlah penerima yang dihapus. Saya kira perlunya mengevaluasi kembali dampak kebijakan yang sudah diambil pemerintah Desa Way Napal,” ujar Komang pada MSINews.com, Jum’at 17/11/2023.
Baca juga : Kemenag Usul BPIH Naik Rp.105 Juta, Politisi Lampung II Minta Dievaluasi.
“Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bisa menyelusuri perestiwa ini. Kemudian Pemerintah daerah Dinas Sosial, bisa mengambil langkah untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan program bantuan sosial seperti PKH,” sambungnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP dari Lampung II itu mengatakan, sebagai regulasi pengawasan Kementrian Sosial dirinya akan mengawasi sejauh mana penyelidikan terkait kejadian ini untuk memastikan keadilan.
I Komang Koheri yang juga Anggota Baleg DPR RI, mempeehatikan masyarakatnya yang tekena dampak penghapusan penerima PKH. Ia menilai hal tersebut perlu dipertimbangkan melihat keadaan, terutama bagi masyarakat memiliki rumah geribik dan papan sulam.
“Ssperti ibu Saripah dengan tanggungan 10 orang anak. Nah Ini perlu dipertimbangkan dan hati-hati, pyoritas tidak layak tidak dapat batuan program PKH. Jagan sampai pemerintah desa atau dinas terkait program ini Jagan sampai salah sasaran.Kami menentukan cari solusi yang adil untuk semua pihak,” tegasnya.
Anggota komisi VIII DPR membidangin pengawasan di Kemensos, menegaskan ke Pemerintah terkait untuk bisa menyusun langkah konkret. Ia mengingatkan program sosial dipastikan mengacu pada pertimbangan kondisi sosial, ekonomi masyarakat penerima manfaat.
“Kami mengharapkan berkomitmen pemerintah setempat melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa penilaian penerima PKH dilakukan secara adil. Evaluasi menyeluruh dianggap penting untuk memahami implikasi kebijakan ini secara menyeluruh,” pungkasnya.
Baca juga : Reuni SMP Marsudirini: Jendral Andika Kenang Masa Remajanya
Dilangsir halaman Lampung TV, Warga Way Napal merespon keputusan tersebut dengan ancaman gugatan hukum. Beberapa warga menyatakan tidak menerima bantuan PKH sejak November 2023 dan mantan Sekretaris Pekon berniat menuntut karena tandatangannya diduga dipalsukan.
Kepala Desa Chairil Anwar mengakui keputusannya, meski belum berkoordinasi dengan pihak terkait. Beberapa penerima
yang namanya dihapus memiliki kondisi khusus, seperti berumah geribik dan papan sulam, serta lansia yang tinggal sendiri.
Mantan Sekretaris Pekon Fikri Azka melapor ke berbagai pihak, termasuk Polres dan Kejari Pesisir Barat, karena merasa tandatangannya dipalsukan. Kontroversi ini menyoroti perlunya solusi yang sensitif dan inklusif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.