Siapakah Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Diajukan Prabowo?
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Pemerintah melalui surat presiden (surpres) mengusulkan Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua DPR RI Puan Maharani. menyebut sosok yang diajukan bernama M Sarjito.
“Begitu juga terkait dengan OJK. OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M Sarjito. Beliau ( Pak M Sarjito-red) yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut telah menugaskan Komisi XI akan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada di Komisi XI DPR RI.
Demikian juga dengan mekanisme yang berlaku dari surpres tersebut seperti pejabat Bank Indonesia (BI) juga akan menjalani fit and proper test.
“Terkait proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur (BI), seperti yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” ujarnya.
DPR RI menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Surpres itu mulai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara hingga calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, DPR menerima surpres mengenai calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR juga menerima surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“R-37 tanggal 10 Agustus, hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,” katanya.
“R-38 tanggal 10 Agustus 2026, hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” sambung Dasco. **
Editor: tim redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar