Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus TPPU telah selesai dilaksanakan hari ini. Tim jaksa KPK telah menyelesaikan pemeriksaan semua persyaratan berkas perkara TPPU dan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.

Baca juga : Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Tim jaksa menilai bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah terpenuhi, dan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” tambah Ali.

Penahanan terhadap Eko Darmanto telah diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga tanggal 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, penyidik KPK secara resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar selama periode 2009-2023 dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Eko Darmanto yang pernah menjabat sejumlah posisi strategis di bidang Bea dan Cukai ini diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, dan pengusaha barang kena cukai.

Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank keluarga inti dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Berbagai perusahaan tersebut bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Baca juga : Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai bukti yang terkumpul, KPK optimis bahwa proses persidangan nantinya akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan probitas dalam berbagai lapisan kehidupan. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

    Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikaan sinyal peringatan yang dapat mengguncang gedung Senayan DPR RI. Bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 sampai 2024 yang ikut menerima dan menikmati dana program CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan peluang pengembangan […]

  • KPK Tetapkan Kuncoro CS Tersangka Dugaan Kasus Bansos Beras

    KPK Tetapkan Kuncoro CS Tersangka Dugaan Kasus Bansos Beras

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo sebagai tersangka. Kuncoro CS terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Lebih lanjut KPK turut menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua […]

  • Komisi III : DPR Harus Clear dan Clean dari Judi

    Komisi III : DPR Harus Clear dan Clean dari Judi

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan. Oleh karena itu, harus ada Penegakan hukum terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang terpapar judi online. Demikian disampaikan oleh Komsisi III DPR RI. “Cukup memprihatinkan mendengar info dari […]

  • Masa Depan Intelejen di Tanganmu, Daftar STIN Sekarang!

    Masa Depan Intelejen di Tanganmu, Daftar STIN Sekarang!

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Persiapkan dirimu untuk menjadi bagian dari garda terdepan keamanan negara Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). STIN membuka pendaftaran tahun 2025 ini, bagi putra-putri terbaik bangsa, ini kesempatan emasmu untuk meniti karier cemerlang di dunia intelijen. Kenapa Harus STIN, Pendidikan Berkualitas Tinggi, Dapatkan kurikulum terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan intelijen modern. STIN memliki fasilitas […]

  • KSP M Qodari: Akad Massal FLPP Jadi Tonggak Penting Target Perumahan Nasional

    KSP M Qodari: Akad Massal FLPP Jadi Tonggak Penting Target Perumahan Nasional

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai pelaksanaan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai tonggak penting dalam percepatan pencapaian target perumahan nasional. Akad massal sebanyak 50.030 unit FLPP yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tersebut […]

  • Komisi III DPR : BNPT Hadirkan Situasi Kondusif di Momen Idulfitri 1445 Hijriah

    Komisi III DPR : BNPT Hadirkan Situasi Kondusif di Momen Idulfitri 1445 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum,HAM,dan Keamanan, menilai Badan Nasional Penanggulana Terorisme (BNPT) telah berhasilkan hadirkan situasi kondusif di momen Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Terbukti, tidak adanya gangguan terorisme dan radikalisme dalam menyambut perayaan suci Umat Islam ini. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada wartawan di Jakarta,Jumat (12/4/2024). […]

expand_less