KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Rabu, 27 Des 2023
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara terkait dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Harun Masiku.
Baca juga: DPR Sentak Pengangkatan P3K Menjadi PNS dengan RUU ASN
Wahyu dijadwalkan akan diperiksa besok di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujar Ali Fikri pada awak media, Rabu 27/12/2023.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolamho, menekankan pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, termasuk Harun Masiku, menjadi prioritas utama.
Dia menjelaskan KPK telah mengeluarkan surat tugas baru yang diperlukan oleh deputi penindakan yang baru.
“Semua perkara yang memiliki status seperti itu menjadi prioritas KPK,” tambah Nawawi.
Kendati demikian, KPK jadwalkan pada konteks ini, perlu diingat Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah dihukum 7 tahun penjara dan dieksekusi sejak tahun 2021. Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya, dan KPK terus berupaya untuk menemukannya.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar