Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kabut Asap 2026: Kita Butuh Akuntabilitas Bukan Permintaan Maaf Netizen

Kabut Asap 2026: Kita Butuh Akuntabilitas Bukan Permintaan Maaf Netizen

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Netizen diingatkan tentang adanya risiko dari mengambil alih peran pemerintah untuk meminta maaf terkait asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang sudah melintasi batas negara.

Peringatan ini disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Adde Oriza Rio. Rio mengungkapkan sedikitnya ada tiga risiko yang sangat berdampak terhadap penyelesaian kasus karhutla akibat gerakan permintaan maaf netizen tersebut.

Pertama, kaburnya ‘batas’ antara empati dan tanggung jawab terhadap penanganan karhutla yang terjadi di Tanah Air, khususnya di Pulau Kalimantan.

“Simpati terhadap korban dapat terbaca sebagai pengakuan bahwa bangsa Indonesia secara kolektif bersalah. Padahal, warga tidak memiliki mandat untuk mengakui kesalahan atas nama negara,” kata Rio saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.

Dia melanjutkan risiko lain dari gerakan netizen yang ramai-ramai meminta maaf ke Singapura itu dapat menguatkan stigma terhadap seluruh bangsa. Sementara perbedaan antara warga, pemerintah, pemilik modal, dan pengelola lahan menghilang.

Selanjutnya, kata Rio, ritual permintaan maaf dapat menggantikan akuntabilitas, di mana perhatian publik hanya berakhir pada ‘apakah Indonesia sudah meminta maaf’. Penyelesaian karhutla tidak lagi pada mencari siapa yang menguasai lahan, memperoleh keuntungan, lalai mengawasi, atau bertanggung jawab menurut hukum.

Lulusan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini sepakat netizien berhak menyuarakan solidaritas terhadap warga terdampak karhulta, dengan catatan tanpa mengambil alih kesalahan dari persoalan karhutla yang kompleks.

“Mereka bisa mengakui penderitaan warga lintas batas, mengkritik pemerintah sendiri, dan menuntut penyelidikan serta penegakan hukum. Justru tuntutan itu lah yang mengarahkan perhatian kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kendali,” kata dia.

Rio menjelaskan bila permintaan maaf politik berkaitan dengan representasi, contohnya pemimpin terpilih yang memiliki kedudukan untuk berbicara atas nama negara.

Dia mencontohkan fenomena sama dengan yang terjadi hari ini, seperti saat Presiden Seoharto yang meminta maaf soal krisis asap pada 1997. Disusul Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada 2013.

“Permintaan maaf seseorang atas kesalahan yang tidak dilakukannya selalu mengandung ambiguitas. Bagi netizen biasa, masalahnya lebih mendasar: mereka tidak mewakili negara dan tidak mengendalikan kebijakan, konsesi, operasi korporasi, atau pengawasan karhutla,” katanya.

Atas hal tersebut, Rio pun menegaskan jika netizen Indonesia tidak perlu meminta maaf apa lagi merasa bertanggung jawab atas kesalahan yang memang tidak pernah dilakukan oleh masing-masing individu.

“Krisis ini tidak dapat dibebankan kepada Indonesia semata,” katanya.

Rio justru mengajak masyarakat untuk memerika jaringan ekonomi-politik, baik di Singapura maupun Malaysia yang ikut menjadi penyebab terjadinya karhutla di Tanah Air.

Dia mengingatkan dampak karhutla sangat nyata. Bahkan berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 13 Oktober 2026, tercatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut di tujuh provinsi Indonesia.

“Persoalannya bukan apakah penderitaan korban menyebabkan netizen Indonesia perlu minta maaf, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana tanggung jawab itu dibuktikan. Singkatnya, kita butuh akuntabilitas, bukan sekedar persoalan maaf-memaafkan,” tegas Rio.

Sebelumnya, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 sudah melintasi batas negara. Namun, sebagian netizen Indonesia justru ramai-ramai meminta maaf kepada warga negara tetangga sekaligus mendesak dunia menekan pemerintah Indonesia.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Kheli

    Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Pemda MBD Stop Pencitraan, Warga Sakit Ke Timor Leste dan Kurangnya Tenaga Didik di Kheli

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Aktivis GMKI, dan juga Jurnalis Senior Freni Lutruntuhluy meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk STOP PENCITRAAN. Ia menilai pemda setempat lebih banyak melakukan pencitraan di sosial media daripada melihat kebutuhan masyarakat yang lebih urgen. Frenni menyebut beberapa hal yang sangat penting yang harus dilakukan misalnya, ketika anggota masyarakat setempat sakit mereka […]

  • Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

    Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mengutip RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Penyetoran LHKPN bagi Kades berlaku mulai tahun […]

  • Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from […]

  • DPR Soroti Sekolah Ambruk di Depok, Tekankan Pentingnya Kesetaraan Infrastruktur Pendidikan

    DPR Soroti Sekolah Ambruk di Depok, Tekankan Pentingnya Kesetaraan Infrastruktur Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kejadian bangunan sekolah ambruk di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, Indonesia masih memiliki berbagai masalah infrastruktur pendidikan yang harus segera dibenahi. “Kita bersyukur sekarang memiliki program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang dapat berdampak positif pada kualitas tumbuh kembang anak-anak. Tapi tidak bisa dipungkiri, Indonesia masih punya […]

  • PWI Pusat Minta Hotman Paris, Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    PWI Pusat Minta Hotman Paris, Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang […]

  • Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

    Catatan Akhir Tahun 2024, Tentang Buruh Perkebunan Sawit

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sejumlah aktivis Jaringan Sawit, diantaranya Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SPSI), Sawit Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menggelar Konferensi Pers bertema ”Catatan Akhir Tahun Buruh Perkebunan Sawit” di Jakarta, Jum’at (27/12/2024). Dalam Siaran Pers Bersama yang disampaikan melalui grup whats app PWI ETIKA, […]

expand_less