Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Indramayu, MSINews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Panji Gumilang dalam perkara tindak pidana penodaan agama. Tuntutan ini disampaikan oleh salah satu JPU, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2) pagi, yang dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca juga : Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan, terbitkan 23/2/2024.

Menurut Rama, JPU Kejari Indramayu meyakini bahwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Rama juga meminta Majelis Hakim PN Indramayu untuk memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan, dengan catatan bahwa hukuman dapat dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dalam tanggapannya, Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.

Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Arianto, memastikan bahwa pelaksanaan sidang berjalan lancar tanpa kendala apapun. Sidang lanjutan diharapkan akan segera dilakukan dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama sejak Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri. Proses hukum terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu bersama sejumlah barang bukti.

Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang telah dimulai sejak 8 November 2023 di PN Indramayu. Dengan demikian, proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Ind)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos Saifullah  Dampingi Presiden Tinjau Banjir di Tapanuli Tengah

    Mensos Saifullah  Dampingi Presiden Tinjau Banjir di Tapanuli Tengah

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung sejumlah lokasi banjir di Sumatera, termasuk titik-titik pengungsian yang saat ini menampung warga terdampak. Saifullah Yusuf menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Bandara dan langsung menuju ke titik pengungsian di Tapanuli Tengah pada Senin (1/12/2025). Presiden dan rombongan tiba di titik pertama pengungsian sekitar pukul […]

  • Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer,Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

    Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer,Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    SINGAPURA,MSINEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima penganugerahan Medali Kehormatan Pingat Jasa Gemilang (Tentera) atau Meritorious Service Medal (Medali Layanan Berjasa) dari Pemerintah Singapura, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan kerja sama militer antar kedua negara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan Singapura, Dr. Ng Eng Hen, dalam sebuah upacara […]

  • Menteri PKP Percepat Program Perumahan di Bengkulu

    Menteri PKP Percepat Program Perumahan di Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong percepatan realisasi program perumahan yang lebih merata dan berpihak kepada masyarakat kecil melalui pertemuan langsung antara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan harapan agar Kementerian PKP memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan perumahan di Bengkulu serta […]

  • Kadispenad: Jadilah Insan Penerangan yang Adaptif, Responsif, dan Inovatif

    Kadispenad: Jadilah Insan Penerangan yang Adaptif, Responsif, dan Inovatif

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M., menegaskan bahwa insan Penerangan TNI AD harus adaptif, responsif, dan inovatif dalam menghadapi dinamika informasi di era digital. Hal ini disampaikan dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penerangan TNI AD Tahun 2025 di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat […]

  • Djarot Jelaskan Aturan Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai

    Djarot Jelaskan Aturan Keluarga Kader PDIP Tak Boleh Beda Partai

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Djarot Saiful Hidayat Jakarta – Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Djarot Saiful Hidayat menjelaskan aturan di internal partainya soal larangan keluarga inti kader berbeda partai. Menurut Djarot, aturan larangan berbeda partai bagi kader berlaku bagi keluarga inti seperti istri atau suami dan anak. Sementara, anak yang […]

  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS

    Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Perintah daerah (Pemda) diminta untuk mengoptimalkan pendataan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah agar tepat sasaran. Menurutnya, Pemda berperan penting untuk memastikan program tersebut benar-benar menyentuh masyarakat miskin yang masih menempati rumah tidak layak huni. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir. “Oleh sebab itu […]

expand_less