Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Isu Pemakzulan Jokowi Memanas: Petisi 100 Ajukan 10 Alasan Tabrak Konstitusional

Isu Pemakzulan Jokowi Memanas: Petisi 100 Ajukan 10 Alasan Tabrak Konstitusional

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 meminta pandangan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pemakzulan tersebut pada 9 Januari 2024.

Petisi 100 menyatakan setidaknya ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Juli 2023.

Menurut mereka, pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan oleh Jokowi.

Baca juga : Budiman Ragu Kubu Anies-Ganjar Bisa Bersatu ‘Bak Air dan Minyak

Salah satu pelanggaran konstitusional yang diungkap oleh Petisi 100 adalah keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.

Majelis Kehormatan MK telah memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Petisi 100 juga menyoroti dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi, menyatakan bahwa hal ini jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka berencana melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman, dan Gibran.

Sebagai dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengacu pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. Mereka bersikeras bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan.

Isu ini telah beredar sejak Oktober 2023, ketika Jokowi mendukung putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.

Politikus PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pemakzulan jika terbukti adanya tindakan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024.

“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Meskipun demikian, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa upaya pemakzulan tersebut mustahil dilakukan, mengingat waktu yang dibutuhkan lebih dari sebulan dan pendakwaan di tingkat DPR.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, upaya pemakzulan kepala negara tersebut mustahil untuk dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan waktu lebih dari sebulan.

“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada 10 Januari 2024.

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, menyatakan bahwa upaya pemakzulan merupakan tindakan inkonstitusional.

“Saya menilai gerakan pemakzulan presiden ini sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan tampaknya bertujuan untuk memperburuk situasi menjelang Pemilu 2024. DPR sendiri tidak memiliki inisiatif apa pun untuk melancarkan proses pemakzulan,” ujar Yusril, yang juga seorang ahli dalam bidang hukum tata negara pada Ahad, 14 Januari 2024.

Sementara Puan Maharani, Ketua DPR, mengajak semua pihak untuk patuhi konstitusi dan menjaga situasi damai menjelang Pemilu 2024.

“Marilah kita patuhi konstitusi sesuai dengan peraturan yang ada. Aspirasi boleh diutarakan,” ujar Puan ketika diwawancarai oleh wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah menghadiri peresmian GOR Bung Karno pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa ide pemakzulan layak dilanjutkan dengan pengawasan yang serius. Namun, Feri Amsari, akademisi Universitas Andalas, menegaskan bahwa unsur pemakzulan terhadap Jokowi sudah terpenuhi.

“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”

Untuk diinformasikan, Isu pemakzulan ini terus menjadi sorotan publik, memunculkan perbedaan pandangan dan reaksi dari berbagai pihak.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H jatuh pada 12 Maret 2024

    Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1445 H jatuh pada 12 Maret 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa puasa 1 Ramadhan 1445 H akan dimulai pada Selasa, 12 Maret 2024. Sidang isbat ini diadakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta pada Minggu, 10 Maret 2024. Baca […]

  • Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim Komisi III sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja sektor hukum dan keamanan, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan […]

  • Dari 139 TAP MPR sejak 1960, Ada 104 Sudah Dicabut, Sisanya Masih Berlaku

    Dari 139 TAP MPR sejak 1960, Ada 104 Sudah Dicabut, Sisanya Masih Berlaku

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Martin Hutabarat di Jakarta,Rabu (17/9/2025). Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa,banyaknya ketetapan MPR (TAP MPR) yang hingga kini belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Ia pun mengingatkan, TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan, harus segera diimplementasikan agar tidak […]

  • Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic 

    Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic 

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan peran Bawaslu RI. Hal ini diungkapkap pada laporan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni pada Sidang Paripurna ini melaporkan, […]

  • ISKA DIY Desak Presiden,DPR,dan KPU Stop Bikin Kegaduhan !

    ISKA DIY Desak Presiden,DPR,dan KPU Stop Bikin Kegaduhan !

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Dewan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Katolik Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Presiden, Politik adalah keterlibatan seseorang untuk menentukan arah kebersamaan hidup berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan bersama (bonum commune). Namun yang terjadi sekarang politik berkecenderungan untuk berebutan kekuasaan karena orang tidak lagi melandaskan dirinya nilai-nilai moral dan etika, seperti kebenaran, kejujuran, keadilan dan transparansi. Dengan […]

  • DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK. Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum […]

expand_less