Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Desa Yamluli Campuran Keli Yorina Rumpeniak Sukses Juara I

    Anak Desa Yamluli Campuran Keli Yorina Rumpeniak Sukses Juara I

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Masyarakat Desa Yamluli dan Keli di Pulau Damer bangga dan terharu ketika mendengar salah satu puteri terbaik mereka, Meirel Yorina Rumpeniak berhasil mendapat juara 1. Satu capaian yang luar biasa selain mengangkat nama dua desa itu, lebih dari itu nama Daerah Maluku Barat Daya. Apresiasi, salut dan rasa bangga ini kita berikan kepada […]

  • Dampak Perang Iran-AS-Israel Harga Minyak Mentah Bakal Melonjak Hingga 30 Persen

    Dampak Perang Iran-AS-Israel Harga Minyak Mentah Bakal Melonjak Hingga 30 Persen

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 334
    • 0Komentar

    msinews.com-Harga minyak mentah diprediksi akan naik pasca penyerangan Amerika Serikat dan Israek ke Iran. Lonjakan akan lebih dari 30 persen ke angka 107 dolar AS per barel. Hal tersebut disapaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. ia menyebut, bahwa memang kenaikan harga minyak mentah diprediksi naik akibat perang yang tengah berkecamuk, namun kenaikan yang […]

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Artis FTV Kartika Dikasus Hasbi Hasan

    KPK Ungkap Alasan Periksa Artis FTV Kartika Dikasus Hasbi Hasan

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan ketika memeriksa artis FTV sekaligus pegawai PT. Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut Kartika Sari mengetahui perihal kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. “Saya dikonfirmasi terkait masalah rumah […]

  • Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

    Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari […]

  • IPH Sejumlah Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan

    IPH Sejumlah Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Acuan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) menjaga stabilitas harga acuan di tengah kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada sejumlah komoditas, khususnya beras, minyak goreng, dan cabai. Langkah tersebut perlu dilakukan dengan berpedoman pada data guna menjaga harga tetap stabil sesuai dengan Harga Acuan Penjualan maupun Harga Acuan […]

  • Komisi XIII DPR : Pagar Laut Sudah Melanggar HAM

    Komisi XIII DPR : Pagar Laut Sudah Melanggar HAM

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com – Pagar Laut di Tangerang, Banten berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh.  Ia menyebut jika adanya pagar laut yang terjadi di pesisir Tangerang yang menjadi polemik dianggap sudah melanggar HAM karena merampas kedaulatan rakyat. Menurut Pangeran Khairul Saleh bahwa ada prinsip-prinsip yang […]

expand_less