Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Gelar Paripurna,DPD RI Bacakan Surat Pemberhentian Anggota

Gelar Paripurna,DPD RI Bacakan Surat Pemberhentian Anggota

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar Rapat Paripurna,Selasa (5/3/2024). Dalam paripurna tersebut dibacakan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024, serta membahas berbagai isu yang berkembang di daerah.

“Pimpinan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada KPU RI untuk menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antara waktu dan meminta nama calon pengganti antara waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti saat memimpin Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024)

Selain itu, pada pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, Komite I DPD RI melihat dinamika politik yang berkembang pasca pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, serta kondisi perpolitikan yang semakin memanas.

“DPD RI sebagai Lembaga Negara perwakilan daerah perlu menjaga kondisi perpolitikan pasca pemilu ini agar berjalan dengan baik dan damai,” ungkap Ketua DPD RI.

Ia melanjutkan, paripurna DPD RI juga membahas tugas alat kelengkapan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. Komite I DPD RI akan membahas isu-isu terkait pemerintahan daerah, khususnya praktik hubungan pusat dan daerah yang mengarah pada dominasi sentralisasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang berdasarkan Pancasila.

“Hal ini dapat terlihat dari terkungkungnya kerangka penataan daerah di Indonesia karena posisi jabatan gubernur juga berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan,” ucap LaNyalla.

Sementara itu, Komite II DPD RI pada masa sidang ini akan concern terhadap penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagai masukan RUU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sedang disusun pada Tahun 2024.

Pada masa sidang ini, Komite III DPD RI akan terus mengawal persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh pada tahun 2024 ini. Dikarenakan DPD RI mempunyai kewajiban hukum dan mengemban amanat untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H / 2024 M.

“Selain itu, Komite III sedang menyusun RUU kepariwisataan, serta terus mengawal pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah di DPR,” lanjutnya.

Adapun, Komite IV DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi telah menyusun Naskah Akademik RUU usul inisiatif tentang Pengelolaan Aset Daerah pada tahun 2024. RUU Pengelolaan Aset Daerah adalah RUU prioritas dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024, dimana RUU tersebut menjadi usul dari DPD RI. Pada Masa Sidang ini, Komite IV agar melanjutkan pembahasan materi tersebut sesuai mekanisme pembahasan RUU inisiatif.

“Komite IV diharapkan agar melanjutkan pembahasan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” pungkas LaNyalla. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (20/3/2024) akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif . Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz kepada wartawan di jakarta. Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat […]

  • Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia, Ketua DPD RI : Kita Doakan Juara di Olimpiade Paris 2024

    Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia, Ketua DPD RI : Kita Doakan Juara di Olimpiade Paris 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Ketua DPD RI AA.LaNyalla Muhammad Mattaliti mengaku bangga atas lolosnya Timnas Indonesia U-23 dalam laga melawan Timnas Korea Selatan pada Jumat 26 April 2024 dini hari dan berhasil lolos di babak semifinal. Mantan Ketua Umum PSSI itu bangga dengan torehan Timnas Indonesia U-23, yang menurutnya sebuah prestasi yang berhasil mengukir sejarah. “Kita bangga dengan […]

  • Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas  Dua Agenda Ini

    Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Ini

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,msnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan I, Tahun Sidang 2025-2026. Kegiatan tersebut sebagaimana diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti tanggal 26 Mei 2025,yakni akan mengadakan Paripurna DPR FI pada Selasa 19 Agustus 2025. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Nusantara II pada Pikul 09.30 -Sekesai. Berdasarkan surat undangan dari Kesekjenan […]

  • Benny K. Harman Dukung Pengusutan Tiga Kasus Korupsi oleh Polri,Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    Benny K. Harman Dukung Pengusutan Tiga Kasus Korupsi oleh Polri,Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi yakni PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, terkait penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. Menanggapi hal tersebut,Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mendukung pengusutan tiga mega kasus korupsi yang […]

  • Soal Kasus Imigrasi Belasan Tersangka diamankan, Menteri Imipas Sebut Tidak Tahu

    Soal Kasus Imigrasi Belasan Tersangka diamankan, Menteri Imipas Sebut Tidak Tahu

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim masuk dalam daftar pihak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Hingga Rabu (3/6/2026), KPK menyatakan Silmy Karim belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian oleh tim penyidik. “Benar, masih dalam […]

  • MKD Minta Polisi Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Nopol dan KTA DPR Palsu

    MKD Minta Polisi Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Nopol dan KTA DPR Palsu

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Polisi menyita 8 mobil dan 25 Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR palsu saat mengusut kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR dan KTA. Dari kasus itu, 5 lima orang ditetapkan tersangka. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi kerja polisi cepat merespon kasus tersebut dan meminta Polisi […]

expand_less