Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

BP POM Rilis 4 Jenis Prodak Kosmetik Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) dalam siaran pers Nomor : HM.01.1.2.03.24.22 Tanggal 11 Maret 2024 yang lalu,merilis sejumlah temuan tentang hasil pengawasan promosi produk kosmetik tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi digital, pola perdagangan konvensional semakin bergeser ke arah perdagangan online.

Bahwasannya, kosmetik menjadi salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online, termasuk pemasaran dan promosi produknya yang juga dilakukan secara online melalui media sosial atau e-commerce.

Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

ADAPUN, Selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” tulis BP POM.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu (informasi produk dapat dilihat pada Lampiran):

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

“Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut dengan tujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. ” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri dalam konferensi pers tersebut.

BP POM menjelaskan bahwa, berdasarkan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut.

Adapun, Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Apa Kriterianya?

Pertama, yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Kedua, tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
“Kriteria keempat adalah produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/ kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Oleh karena itu, BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

Selain itu, BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

“Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa” tutur Mohamad Kashuri.

Selanjutnya, guna mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Maka, sgera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.

CATATAN PENTING :

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia”.**

Sumber : Siaran pers BP POM.
Editor : Dese Dominikus.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ke Lumajang, Mensos Ajak Pemda dan Pilar Sosial Naikkan Kelas KPM Lewat Pemberdayaan

    Ke Lumajang, Mensos Ajak Pemda dan Pilar Sosial Naikkan Kelas KPM Lewat Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Lumajang,msinews.com -Pemberdayaan menjadi kata kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berdialog dengan 294 pilar sosial di Pendopo Aria Wiraraja, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (30/5/2025). “Bansos itu sementara, berdaya selamanya. Maka di era Presiden Prabowo, aspek pemberdayaan kita perkuat, agar masyarakat tidak hanya bertahan […]

  • Mensos Berkunjung ke Ternate Bantu Ratusan Warga Ternate Operasi Katarak

    Mensos Berkunjung ke Ternate Bantu Ratusan Warga Ternate Operasi Katarak

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berkunjung kedua kalinya ke Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu 15 Agustus 2023. Menteri Sosial (Mensos) saat tiba menyapa warga penerima layanan operasi katarak, dari hasil seleksi terhadap 428 pasien yang mendaftar, sebanyak 277 orang dinyatakan dapat dioperasi. Mensos mengatakan adapun pasien-pasien tersebut berasal dari Kota Ternate, Tidore Kepulauan, […]

  • Alus -Menas Terima Rekomendasi dari Partai Demokrat,Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Puncak 2024

    Alus -Menas Terima Rekomendasi dari Partai Demokrat,Siap Bertarung di Pilkada Kabupaten Puncak 2024

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pasangan Calon Bupati Kabupaten Puncak ,Provinsi Papua Tengah, Alus UK Murib dan  Menas Mayau, S.Th resmi menerima Surat Rekomendasi dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Adapun penyerahan diberikan langsung oleh Ketua umum AHY, bertempat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl. Proklamasi No. 41, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) sore. Alus dan […]

  • Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

    Prabowo-Gibran Absen, Anies dan Ganjar Hadir di Sidang PHPU Pilpres di MK

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (22/4/2024) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Kepada wartawan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan kliennya dalam hal ini Prabowo dan Gibran tidak datang. Namun kata dia, tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati […]

  • Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadat

    Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadat

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Msinews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menginisiasi peran-peran sentral seluruh majelis agama, tokoh agama, dan rumah ibadat dalam melaksanakan fungsi sosial untuk merajut kerukunan secara riil di masyarakat. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Avenzel Hotel […]

  • OKU Darurat Netralitas ASN, Pj Bupati Diminta Angkat Kaki !

    OKU Darurat Netralitas ASN, Pj Bupati Diminta Angkat Kaki !

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Baturaja, msinews.com –Massa pendukung pasangan calon (paslon) Bupati–Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS), menggeruduk Rumah Kabupaten (rumah dinas Bupati OKU), Sabtu siang (16/11/2024). Mereka datang berbondong dengan membawa spanduk bertuliskan “OKU Darurat Netralitas ASN”. Mereka juga berteriak meminta Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana untuk […]

expand_less