Ming. Agu 10th, 2025

Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

Jakarta,msinews.com – Dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menulusuri aliran dana tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menulusuri secara mendalam menganai dana CSR BI dan OJK mengucur ke Partai Politik (Parpol) ape ke pihak lainnya.

“Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini,” kata Asep dikutip, pada Jumat 8 Agustus 2025.

Asep mengatakan, soal perkembangan kasus ini secepatnya KPK akan menyampaikan kepada publik, terkait aliran dana CSR BI OJK yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka ini, dan KPK juga akan menyelidiki aliran dana tersebut mengalir kemana.

“Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya,” kata Asep.

“Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita,”sambungnya.

Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, pihak KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka, oleh karena itu KPK akan menelusuri secara mendalam perihal ini.

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) BI dan OJK, dua tersangka itu adalah, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori Fraksi Partai Nasdem besutan Surya Paloh.

“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ungkap Asep Guntur Rahayu, pada Kamis 7 Agustus 2025 kemarin.

KPK menduga kuat Kedua tersangka yakni Heri Gunawan dan Satori ini, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk rakyat malah digunakan untuk kepentingan gaya hidup.

Kedua yang disangkakan itu telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya KPK dari pihak penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi tambahan pada Jumat 27 Desember tahun 2024 lalu, setelah diperiksa oleh penyidik KPK, Satori (ST) dalam pernyataannya mengaku secara gamblang bahwa program dana sosial CSR BI dan OJK mengalir ke semua Anggota Komisi XI DPR RI.

“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja,” kata Satori. *

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *