Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo

Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gorontalo

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumbawa Barat,msinew.com-Bencana alam tanah longsor kembali terjadi di lokasi Pambang Ilegal di Provinsi Gorontalo. Peristiwa terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Kecamatan Suwawa Timur, Gorontalo yang menewaskan 27 orang, dan 15 orang lainnya masih hilang.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyayangkan kejadian longsor di tambang emas ilegal di Desa Tulabolo,

Menurutnya, hal ini seharusnya bisa diantisipasi jika mereka mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, mengingat hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.

“Karena perangkat-perangkat hukum, aturan-aturan perundang-undangan sebetulnya sudah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya problematika tambang illegal di bawah. Ini kan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebetulnya ingin mencari tambahan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu sebetulnya kita melihatnya dari perspektif yang jauh lebih objektif,” katanya kepada wartawan usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VII di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/7/2024).

Dikatakan, bahwa dalam Undang-Undang Minerba yang telah disahkan secara konstitusi, negara memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), di mana dalam izin tersebut tambang milik pribadi diberikan kesempatan kurang lebih 5 hektar, dan milik badan atau koperasi diberikan kurang lebih 10 hektar.

“Sebetulnya kita berikan ruang, namun memang mungkin nanti ke depan yang perlu kita dorong adalah sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat dan kepala-kepala daerah. Ini memang dituntut untuk proaktif kepala daerah (baik) bupati dan gubernur di daerah masing-masing, itu sebetulnya sudah ada cantelan aturannya itu perundang-undangannya sebagai salah satu solusi untuk menangani situasi-situasi seperti ini,” ujarnya.

Namun, khusus untuk kejadian longsor di tambang emas ilegal di Gorontalo ini dirinya mendorong para aparat penegak hukum yang memang harus berani menindaktegas oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang memang masih memberikan ruang atau kesempatan pada praktek-praktek ini.

“Karena pada akhirnya yang dirugikan masyarakat dan negara, kenapa? yang seharusnya tadi negara bisa mengutip pendapatan di situ akhirnya tidak mendapat pendapatan, lalu akhirnya masyarakat juga jadi dirugikan korban nyawa korban segala macamnya, saya pikir disitu ya,” kata dia.

Untuk itu, ia mendorong aparatur penegak hukum untuk mensosialisasikan terkait IPR tersebut. Karena, tegasnya, kata kunci dari persoalan ini salah satunya memang dukungan dari aparatur penegak hukum, baik itu di tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan juga di pusat.

“Tidak kalah pentingnya kalau dari sisi yang lebih besar lagi yaitu realisasi percepatan pengurusan RKAB. Karena terkadang situasi ini terjadi karena approval RKAB terlambat, akhirnya orang ataupun pemilik-pemilik IUP lebih cenderung melakukan praktek-praktek Ilegal. Karena dia berpikir gua ngurusin yang legal-legal saja susah akhirnya mereka lebih memilih praktek yang ilegal. Jadi ini kompleks, tapi kalau dari sisi jangka pendeknya saya rasa segera untuk kepala daerah untuk mendorong pembentukan izin pertambangan rakyat di masing-masing daerahnya,” tandasnya.

Terkait dengan RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya) pun harus dievaluasi proses pengurusannya. Karena saat ini seluruh pengurusan IUP dan RKAB dibebankan kepada pemerintah pusat, meskipun saat ini RKAB berlaku selama 3 tahun, tidak lagi 1 tahun seperti sebelumnya, namun beban personel Kementerian ESDM yang mengurus hal tersebut juga perlu diperhitungkan.

“Ada satu lagi yang mungkin menurut saya perlu ini menjadi perhatian khusus pasca UU Minerba itu disahkan. Dulu kan perizinan IUP itu kan (menjadi wewenang) di kabupaten dan provinsi dan sekarang itu kan ditarik semua ke pusat. Artinya, beban kerja pusat akan bertambah, yang tadinya mungkin personel cuma 10 orang atau 20 orang ngurusin 500 IUP, sekarang rata-rata mungkin personel 10-20 orang dia ngurusin hampir seribu IUP. Kita mendorong ini juga saran usulan kami juga segera memecah Direktorat Mineral (KESDM),” tegasnya.

Bukan tanpa alasan Maman mengusulkan hal tersebut. Sebab, di dalam Direktorat Mineral KESDM, di dalamnya meliputi nikel, bauksit, tembaga, emas, yang tentunya dengan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda. Tidak seperti batubara yang sudah memiliki direktorat tersendiri.

“Tapi kalau yang (menjadi wewenang) di direktorat mineral itu banyak sekali. Ada emas tembaga dan lain-lain, sehingga kita mendorong ini agar ini dipecah, mungkin bisa dilihat berdasarkan pendekatan apa segala macam, tetapi kita mengusulkan agar (direktorat) ini dipecah. Supaya fokus kerja ESDM juga sudah mulai bebannya juga disebar didistribusikan ke beberapa direktorat khususnya mineral,” tutupnya.** tim/dm.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tolak Eksepsi, Putusan

    Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta pada Senin (22/4), Hakim MK Saldi Isra menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. […]

  • LPM Diminta Jadi Booster Program Pemerintah

    LPM Diminta Jadi Booster Program Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Bandung-– Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menekankan agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi booster atau pendorong bagi suksesnya program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kemampuan LPM dalam mendukung dan memperkuat manfaat program pemerintah bagi masyarakat akan turut menentukan eksistensi organisasi tersebut ke depan. “Kalau misalnya program […]

  • Sebanyak 1,322 Penerima Manfaat Siap Lepas dari Bansos Berkat Program PENA Kemensos

    Sebanyak 1,322 Penerima Manfaat Siap Lepas dari Bansos Berkat Program PENA Kemensos

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta_-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa sebanyak 1.322 Penerima Manfaat (PM) siap graduasi atau lepas dari kepesertaan program bantuan sosial (bansos) reguler. Bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, Penerima Manfaat (PM) mencapai kemandirian ekonomi dengan dukungan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program PENA diinisiasi Mensos Risma sejak pada akhir tahun […]

  • Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com-Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran dengan menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Visual Diplomacy: Film sebagai Medium Komunikasi Internasional di Era Digital”, yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula C1, Universitas Paramadina, kampus Cipayung, Jakarta Timur. Acara ini menghadirkan empat sineas muda berbakat Indonesia: Mikhail Adam, […]

  • Catat, Ini Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024

    Catat, Ini Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Handoko, mengatakan bahwa lembaga tersebut akan  menggelar Debat bagi calon Gubernur dan Wakil pada pilkada serentak 2024. Dikutip dari rri.go.id, acara debat akan berlangsung selama tiga kali. “Debat pertama pada hari Senin 28 Oktober 2024, debat ke dua pada hari Minggu, 10 November 2024, sementara debat ke tiga pada […]

  • Tausiah  7 Menit

    Tausiah 7 Menit

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Oleh : Rasyid Sobri BISMILLAHIRROHMAANIR ROHIIM. Sejarah dimulainya Ibadah Puasa Romadlon dapat kita baca pada buku ” MISTERI BULAN ROMADLON” karya Yusuf Burhani, dimana terdapat penjelasan IMAM AL-QURTUBI sebagai berikut. (1) Nabi Nuh as melakukan Puasa di bulan Romadlon pada waktu turun dari Bahteranya setelah badai menghantam negeri kaumnya. Sebagai tanda bersyukur kehadirat Allah Yang […]

expand_less