Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Hal tersebut agar efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

Menanggapi Peraturan Pemerintah tentang Program TAPERA (Tabungan Perumuhan Rakyat Tapera) Senator DKI, Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA pun bersuara. Dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan dalam program Tapera sebelum diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera akan memberatkan pekerja. Mengingat, saat ini mereka sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Prof. Dailami menjelaskan, adanya suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

“Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.

Kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kebijakan ini masih sangat kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” tegasnya.

Berdasarkan itu, Bang Dai meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum program Tapera ini ditetapkan.

Ia mengungkapkan, niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

“Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan,” tutupnya. ** (Dom).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendiri PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman,Tutup Usia

    Pendiri PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman,Tutup Usia

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pendiri PT.Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman tutup usia. Informasi yang dihimpun media ini, almarhuma menghembuskan nafas terakhir di Jakarta, Sabtu 6 September 2025. Sebelumnya pemilik perusahaan impor daging terbesar di Indonesia dengan 1000 lebih karyawan yang tersebar di sejumlah daerah dan luar negeri itu,sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura. Mendiang Maria Elisabet Liman […]

  • Tegakkan Kedaulatan dan Perkuat Keamanan Nasional, DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

    Tegakkan Kedaulatan dan Perkuat Keamanan Nasional, DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menyatakan pembahasan regulasi tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, DPR bersama pemerintah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis. Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Amelia Anggraini, mengatakan sinkronisasi itu meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, pembagian kewenangan sipil dan […]

  • Dukungan dari Berbagai Daerah, Gus Imin Kian Percaya diri Maju Pilpres 2024

    Dukungan dari Berbagai Daerah, Gus Imin Kian Percaya diri Maju Pilpres 2024

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengatakan semakin percaya diri bisa maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Optimisme itu muncul menyusul besarnya dukungan dari masyarakat dan ulama di berbagai daerah. “Saya semakin yakin dan optimis insya Allah bisa menjadi […]

  • Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo

    DPR: Nasib Petani Bawang Merah Anjlok, Pemerintah Kurang Tanggap

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo kecewa atas sikap Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional yang kurang peduli kepada petani Bawang Merah. Pasalnya pada saat ini sedang kesusahan karena harga bawang merahnya anjlok dipasaran. Hal ini disampaikan Firman terkait dengan harga bawang merah di kabupaten Pati mengalami penurunan drastis. Saat ini […]

  • Kemendagri Gelar Upacara Hardiknas, Dukung Pendidikan Bermutu untuk Semua

    Kemendagri Gelar Upacara Hardiknas, Dukung Pendidikan Bermutu untuk Semua

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bertindak sebagai inspektur upacara, memimpin langsung kegiatan yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pada kesempatan […]

  • Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

    Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga […]

expand_less