Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Hal tersebut agar efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

Menanggapi Peraturan Pemerintah tentang Program TAPERA (Tabungan Perumuhan Rakyat Tapera) Senator DKI, Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA pun bersuara. Dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan dalam program Tapera sebelum diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera akan memberatkan pekerja. Mengingat, saat ini mereka sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Prof. Dailami menjelaskan, adanya suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

“Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.

Kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kebijakan ini masih sangat kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” tegasnya.

Berdasarkan itu, Bang Dai meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum program Tapera ini ditetapkan.

Ia mengungkapkan, niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

“Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan,” tutupnya. ** (Dom).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Porwanas XV Dikebut, Pendaftaran Atlet Dimulai Agustus dengan Verifikasi Ketat

    Persiapan Porwanas XV Dikebut, Pendaftaran Atlet Dimulai Agustus dengan Verifikasi Ketat

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-SIWO PWI Lampung bersama Komite Porwanas memastikan proses verifikasi atlet akan dilakukan lebih ketat melalui sistem pendaftaran berbasis digital guna menjamin keabsahan seluruh peserta. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad, Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek teknis penyelenggaraan, mulai dari kesiapan pertandingan, penetapan nomor lomba, hingga […]

  • BREAKING NEWS, Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Orang Tewas, 2 Masih Terjebak

    BREAKING NEWS, Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Orang Tewas, 2 Masih Terjebak

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com- Kabar duka dari industri penerbangan Indonesia. Sebuah pesawat latih dikabarkan jatuh di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Dikutip TimeIndonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, atas peristiwa tersebut terdapat korban tewas. “Korban tiga orang meninggal, dua masih […]

  • Global Euromonitor International Rilis 10 Kota Terbaik Dunia, Indonesia Tidak Masuk

    Global Euromonitor International Rilis 10 Kota Terbaik Dunia, Indonesia Tidak Masuk

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sebuah Perusahaan riset pasar global Euromonitor International merilis 10 kota teratas terbaik di dunia berdasarkan kedatangan wisatawan. Adalah Bangkok dan Thailand menduduki peringkat pertama sebagai juara dunia kota pariwisata terbaik dunia. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Chusnunia Chalim mengimbau agar Seluruh pemangku kebijakan pariwisata berbenah, khususnya Kementerian […]

  • Fatma Gus Ipul Ungkap Pentingya Bahasa Isyarat : Jembatan Komunikasi dengan Teman Tuli

    Fatma Gus Ipul Ungkap Pentingya Bahasa Isyarat : Jembatan Komunikasi dengan Teman Tuli

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Penasihat I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemensos Fatma Saifullah Yusuf menekankan pentingnya memahami bahasa isyarat sebagai jembatan komunikasi dengan teman tuli. Tanpa mengenal dan memahami bahasa isyarat, mustahil meningkatkan kepedulian terhadap mereka. “Sebelum kita bisa meningkatkan kepedulian dan kesadaran kita terhadap mereka, kita harus lebih dulu memahami bahasa isyarat yang sekarang ini akan kita pelajari,” […]

  • Universitas Sjakhyakirti Palembang pada 2024 Mewisuda 503 Mahasiswa S1 dan S2

    Universitas Sjakhyakirti Palembang pada 2024 Mewisuda 503 Mahasiswa S1 dan S2

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Dalam Sidang senat terbuka,  wisuda ke-45 program Strata Satu (S1) dan ke-24 program Strata Dua (S2), Universitas Sjakhyakirti Palembang (USP) mewisuda sebanyak 503 alumni di Hotel Aryaduta Jalan Pom IX Lorok Pakjo Kecamatan Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan, Sabtu (14/09/2024). USP mewisuda sejumlah 372 Sarjana Program S1 dari […]

  • Airlangga Hartarto

    Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus, yang sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen. Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, […]

expand_less