Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Hal tersebut agar efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan kewenangan dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera.

Menanggapi Peraturan Pemerintah tentang Program TAPERA (Tabungan Perumuhan Rakyat Tapera) Senator DKI, Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA pun bersuara. Dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan dalam program Tapera sebelum diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera akan memberatkan pekerja. Mengingat, saat ini mereka sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.

“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Prof. Dailami menjelaskan, adanya suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.

“Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.

Kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kebijakan ini masih sangat kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” tegasnya.

Berdasarkan itu, Bang Dai meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisir secara utuh sebelum program Tapera ini ditetapkan.

Ia mengungkapkan, niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat.

“Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi dengan berkeadilan,” tutupnya. ** (Dom).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from […]

  • HUT Emas KNPI ke-51, Ketua DPD KNPI PALI: Kabupaten Pertama di Sumsel sebagai Tuan Rumah

    HUT Emas KNPI ke-51, Ketua DPD KNPI PALI: Kabupaten Pertama di Sumsel sebagai Tuan Rumah

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PALI, msinews.com-Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara resmi menunjuk DPD KNPI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun  Emas KNPI ke-51. Sehubungan dengan rencana kegiatan bertaraf nasional itu, pengurus DPD KNPI Kabupaten PALI), Provinsi Sumsel bergerak cepat berudiensi dengan Pemkab PALI, pada Selasa (23/7/2024) Audensi dengan […]

  • Komisi I DPR RI, Bukan Membuat Angkatan Perang Dulu, Bagaimana Mengamankan Data.

    Komisi I DPR RI, Bukan Membuat Angkatan Perang Dulu, Bagaimana Mengamankan Data.

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai usulan rencana pembentukan angkatan keempat sebagai Angkatan Siber untuk melengkapi tiga matra TNI di Indonesia perlu dikaji dahulu secara serius. “Yang ditawarkan Mas Andi ini untuk jangka panjang saya sepakat. Untuk itu perlu dikaji serius kebutuhan untuk angkatan keempat secara seksama,” kata Meutya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023). […]

  • Hindari Praktik Nominee atau Pinjam Nama,Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

    Hindari Praktik Nominee atau Pinjam Nama,Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com-Masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Bali dihimbau untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik nominee. Untuk diketahui, praktik nominee merupakan perjanjian pinjam-nama oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam membuat sebuah usaha. Praktik ini marak terjadi, khususnya di Provinsi Bali. Karena itu,Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra secara tegas, […]

  • KPK Panggil Iqbal Latanro

    KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemecatan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin pada 2 April 2024 menunjukkan keterlibatan pegawai dalam pemerasan di Rutan Cabang KPK. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa KPK […]

  • DPR Apresiasi Bahlil Janjikan Atasi Aliran Listrik Mati Saat Darurat Bencana di Sumatera

    DPR Apresiasi Bahlil Janjikan Atasi Aliran Listrik Mati Saat Darurat Bencana di Sumatera

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Anggota DPR Faksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas tanggap darurat bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera. Firman memuji Ketum Partai Golkar itu yang telah membuktikan janjinya untuk segera mengatasi masalah listrik yang padam akibat bencana tersebut. “Pemulihan listrik tidaklah mudah, terutama karena tumbangnya jaringan listrik yang terkena dampak […]

expand_less