Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,”kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

Adapun, KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang lebih setahun ke depan akan dilakukan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” ujar Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Lalu Bagaimana dengan Iuran?

Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru. Setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.

Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, dan kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.**

Editor : Domi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eddy Soeparno Beri Solusi Cegah Kualitas Udara Jakarta yang Memburuk

    Eddy Soeparno Beri Solusi Cegah Kualitas Udara Jakarta yang Memburuk

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kualitas udara di kota Jakarta kembali memburuk pada Kamis 29 Mei 2025. Polusi udara di kota ini kembali tercatat sebagai yang terburuk ketiga di dunia dan masuk kategori tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif. Data IQAir mencatatkan bahwa pada pukul 5.49 WIB, AQI Jakarta berada di angka 154, mengindikasikan udara tidak sehat akibat polusi PM2.5 […]

  • Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat: Tekan Angka Putus Sekolah dengan Permudah Akses Layanan Pendidikan

    Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat: Tekan Angka Putus Sekolah dengan Permudah Akses Layanan Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI, Dr. Lestari Moerdijat, S.S. M.Mmengimbau agar tekan angka putus sekolah dengan berbagai upaya yang mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pendidikan. “Angka putus sekolah harus ditekan serendah-rendahnya. Setiap anak bangsa didorong untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat […]

  • Puteri Komarudin : Pengelolaan Dana Desa Semakin Akuntabel

    Puteri Komarudin : Pengelolaan Dana Desa Semakin Akuntabel

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Jumlah ini dialokasikan akan bertambah menjadi Rp80 triliun dalam RAPBN 2024. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin pada acara Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Sawala Yudistira, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, pada Jumat Jumat pekan lalu. Ia mengingatkan […]

  • Dukung UMKM Asli OAP,Pemkab Keerom Alokasikan Rp 1,5 Miliar TA 2025

    Dukung UMKM Asli OAP,Pemkab Keerom Alokasikan Rp 1,5 Miliar TA 2025

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KEEROM,MSINEWS.COM-Bupati Kabupaten Keerom,Piter Gusbager S.Hut.,M.U.M. mengatakan, pihak mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Dana tersebut untuk mendukung program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Dana tersebut diserahkan langsung kepada 760 paket kepada pelaku UMKM bagi OAP. Penyaluran ini berlangsung di Pasar […]

  • Sah, PAN Dukung HAPAL Maju di Pilkada Sumsel 2024

    Sah, PAN Dukung HAPAL Maju di Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Heri Amalindo dan Popo Ali Murtopo (HAPAL) secara resmi menerima Rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024. Surat Keputusan (SK) berisi Rekomendasi diterima bacawagub Popo Ali Murtopo dari DPP PAN, ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli […]

  • BNPB Minta Warga Jawa Timur Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Banjir Susulan

    BNPB Minta Warga Jawa Timur Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Banjir Susulan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Msinews.co- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan. BNPB menyampaikan imbauan tersebut meski banjir di sejumlah wilayah terdampak mulai surut. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan ketinggian muka air di beberapa daerah terus menurun. Kabupaten Pasuruan yang […]

expand_less