Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,”kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

Adapun, KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang lebih setahun ke depan akan dilakukan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” ujar Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Lalu Bagaimana dengan Iuran?

Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru. Setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.

Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, dan kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.**

Editor : Domi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Disarankan Bentuk Pansus Pusat Data Nasional,Ini Alasannya

    Pemerintah Disarankan Bentuk Pansus Pusat Data Nasional,Ini Alasannya

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi I DPR RI mengusulkan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus soal polemik peretasan data di Pusat Data Nasional (PDN).Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Sukamta di Jakarta. “Kalau negara kita tidak merasa perlu membentuk Satgas dan tidak merasa bersalah, negara ini, atas kehilangan data ini, berarti ada yang sakit dengan […]

  • Terkait Kasus Korupsi dana CSR BI-OJK, KPK Minta Sejumlah Anggota DPR yang terlibat Kooperativ

    Terkait Kasus Korupsi dana CSR BI-OJK, KPK Minta Sejumlah Anggota DPR yang terlibat Kooperativ

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Perkembangan terbaru soal kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan Anggota DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pada Senin […]

  • Bhayangkari Sumsel Juara 1 Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2

    Bhayangkari Sumsel Juara 1 Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Palembang, msinewscom – Tahap demi tahap Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2 telah usai digelar, di SPN Polda Jambi Rabu (14/8/2024). Pada hari terakhir turnamen, berlangsung pertandingan secara ketat antara Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya melawan tim Bhayangkari Kepri. Tim Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya akhirnya unggul dengan skor 2 – 0 (26-24, 25 – 23) […]

  • Halal Bihalal, Gus Imin Sowan Kiai Sepuh di Tapal Kuda Jatim

    Halal Bihalal, Gus Imin Sowan Kiai Sepuh di Tapal Kuda Jatim

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar silaturahim dalam rangka Halal Bihalal ke sejumlah kiai sepuh di Banyuwangi, Situbondo dan Jember atau disebut juga wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Kegiatan safari ini digelar pada Sabtu, 26 April 2025. Gus Imin, sapaan akrabnya, mengawali safari dengan silaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) […]

  • Tim Indonesia Gagal, Australia Tembus Perempatfinal Piala Asia

    Tim Indonesia Gagal, Australia Tembus Perempatfinal Piala Asia

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jassim, MSINews.com – Tim  Indonesia harus menutup perjalanannya di Piala Asia 2023 setelah dikalahkan Australia 4-0 di babak 16 besar. Meski tampil baik di babak pertama, Garuda akhirnya disingkirkan oleh performa impresif Socceroos. Australia memimpin lebih dulu melalui gol bunuh diri Elkan Baggott di menit ke-11. Martin Boyle menambah keunggulan menjelang turun minum, membuat Australia […]

  • Transformasi Transportasi Publik Kota Medan: Menuju Era Mobilitas Berkelanjutan dan Rendah Emisi

    Transformasi Transportasi Publik Kota Medan: Menuju Era Mobilitas Berkelanjutan dan Rendah Emisi

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 380
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi terbesar di Sumatera, Kota Medan menghadapi tantangan klasiknya sendiri. Ledakan mobilitas urban yang bergerak linier dengan pertumbuhan angka kemacetan. Setiap harinya, urat nadi kota ini terus berdenyut kencang, menampung jutaan pergerakan warga lokal maupun komuter dari wilayah penyangga yang masih didominasi oleh kendaraan pribadi. Menghadapi ketergantungan akut pada sektor […]

expand_less