Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran,Kelas 3 Rp 35 ribu/bulan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyampaikan, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,”kata dr. Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, dikutip Kamis (15/5/2024).

Adapun, KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang lebih setahun ke depan akan dilakukan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menjelaskan bahwa nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” ujar Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Lalu Bagaimana dengan Iuran?

Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru. Setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah.

Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sedangkan untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, dan kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.**

Editor : Domi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia-Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

    Indonesia-Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta– Sejarah hubungan diplomatik Indonesia dan Australia berawal dari dukungan awal negara Kanguru tersebut berperan aktif dalam mendukung perjuangan Indonesia meraih kedaulatan, termasuk pada masa revolusi fisik 1945-1949. Kemesraan Indonesia dan Australia telah berjalan sejak pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1949. Awalnya, perwakilan Indonesia di Australia, Dr. Usman Sastroamidjojo, telah dikirim ke Australia pada tahun […]

  • Buka Suara Soal Isu Suap Reza Gladys, Kepala BPOM Tak Pernah Beri Pernyataan Itu

    Buka Suara Soal Isu Suap Reza Gladys, Kepala BPOM Tak Pernah Beri Pernyataan Itu

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

      Msinews.com – Sebuah narasi viral di TikTok menyebut lima orang oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerima suap dari pengusaha skincare Reza Gladys dipastikan tidak benar. Informasi tersebut telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh BPOM dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat 3 Oktober 2025. Isu tersebut sebelumnya ramai dibicarakan di media […]

  • Simak,Pidato Lengkap Presiden Prabowo Subianto Tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Di Rapat Paripurna DPR.RI 20 Mei 2026

    Simak,Pidato Lengkap Presiden Prabowo Subianto Tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Di Rapat Paripurna DPR.RI 20 Mei 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta-Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan pendapatan negara dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai 11,82 hingga 12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Berikut adalah isi Pidato lengkap Presiden Prabowo Subianto dapa Rapat Paripurna bersama DPR […]

  • KSP Tinjau Rumah Subsidi MBR dan Persiapan Acara Akad Massal di Perumahan Pondok Banten Indah

    KSP Tinjau Rumah Subsidi MBR dan Persiapan Acara Akad Massal di Perumahan Pondok Banten Indah

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, melakukan kunjungan kerja ke Perumahan Pondok Banten Indah, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi KSP mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya penyediaan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kunjungan ini juga sekaligus untuk mengecek kesiapan acara akad massal dan […]

  • Dana CSR BI-OJK yang Dibancak Anggota DPR Turut Picu Kemarahan Masyarakat

    Dana CSR BI-OJK yang Dibancak Anggota DPR Turut Picu Kemarahan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    msinews.com – Kemarahan massa meluas dalam beberapa hari terakhir. Demonstrasi yang awalnya difokuskan di Gedung DPR RI, meluas dengan menyasar kantor-kantor kepolisian menyusul meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis. Bukan hanya di Jakarta, masyarakat dari berbagai kalangan di berbagai daerah juga mengamuk. Mereka menyampaikan aspirasi disertai dengan pembakaran kantor-kantpr dewan setempat. Belakangan rumah anggota […]

  • Pemilihan RW di Apartemen Greenbay, Diduga Tak Sesuai Pergub, Warga Minta Pembatalan

    Pemilihan RW di Apartemen Greenbay, Diduga Tak Sesuai Pergub, Warga Minta Pembatalan

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Sejumlah perwakilan warga Apartemen Greenbay Pluit bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Sipil Peduli Indonesia (MSPI) mendatangi Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Agustus 2025. Mereka menyampaikan surat keberatan atas pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RW 010 yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan. Rombongan tiba di kantor kelurahan dengan maksud […]

expand_less