Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.

Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online. Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan

“Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkan pasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,” pungkasnya.* sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lanal TBK Sabet Gelar Juara Turnamen Mini Soccer Antar Instansi 2025

    Lanal TBK Sabet Gelar Juara Turnamen Mini Soccer Antar Instansi 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Msinews.com – Tim Mini Soccer Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) sukses meraih gelar Juara I Turnamen Mini Soccer antar OPD Vertikal se-Kabupaten Karimun 2025. Kemenangan ini menegaskan semangat juang, kekompakan, dan sportivitas prajurit Lanal TBK dalam ajang yang mempererat hubungan antarinstansi di wilayah tersebut. Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian […]

  • Jaringan GUSDURian Mengecam Aksi Teror Ormas terhadap Pelaksanaan PWF di Bali

    Jaringan GUSDURian Mengecam Aksi Teror Ormas terhadap Pelaksanaan PWF di Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Indonesia tengah menjadi tuan rumah World Water Forum 2024 yang kesepuluh di Bali pada tanggal 18 – 25 Mei 2024. Forum ini digelar salah satunya untuk membahas ketahanan air di mana saat ini terjadi peningkatan risiko kelangkaan dan ketersediaan air. WWF2024 diharapkan mengajak seluruh dunia bergerak bersama dalam menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan […]

  • Sapi Kurban dariKatedral Jakarta untuk Masjid Istiqlal Bobot 860 kg

    Sapi Kurban dariKatedral Jakarta untuk Masjid Istiqlal Bobot 860 kg

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS..COM- Gereja Katolik Paroki Santa Perawan Maria diangkat ke Surga, Katwdral,JakRt menyerahkan satu ekor Sapi kepada Masjid Istiqlal,Jakrta Pusat.. Penyerahan hewan kurban itu dilakukan langsung oleh Pastor Kepala Paroki Gereja Katedral Jakarta,Romo Macarius Maharsono Probho, SJ. disaksikan oleh Romo Yohanes Deodatus, SJ – Pastor rekan Gereja Katedral Jakarta. Selain itu dua pastor tersebut didampingi Susyana […]

  • Lestari Moerdijat: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

    Lestari Moerdijat: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI, Dr. Lestari Moerdijat,S.S., M.MU, mengatakan, bahwa upaya untuk mewujudkan kesetaraan pada keseharian bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, harus konsisten direalisasikan. “Bercermin dari masih berlangsungnya praktik diskriminasi di sejumlah sektor, perjuangan mewujudkan kesetaraan dalam keseharian harus menjadi kepedulian kita bersama, sebagaimana RA Kartini telah memperjuangkannya sejak ratusan tahun lalu,” kata Lestari […]

  • Badan Pengkajian MPR RI Soroti Anomali Demokrasi,Kedaulatan Rakyat di Era Digital

    Badan Pengkajian MPR RI Soroti Anomali Demokrasi,Kedaulatan Rakyat di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    TANGERANG,MSINEWS.COM-Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira,menilai bahwa lebih dari dua dekade pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diskursus mengenai implementasi dan efektivitas konstitusi terus berkembang. Meski banyak kemajuan telah dicapai, praktik ketatanegaraan masih menghadapi berbagai tantangan. Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut dalam Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengkajian […]

  • DPR Kritik Bank BI Terkait Pengunaan QRIS, Jadi Sarana Judi Online

    DPR Kritik Bank BI Terkait Pengunaan QRIS, Jadi Sarana Judi Online

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Komisi XI DPR langkah mitigasi Bank BI menerapkan tindakan tegas terkait pengelolaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Aplikasi disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu. “Yang pertama, langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk […]

expand_less