Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.

Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online. Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan

“Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkan pasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,” pungkasnya.* sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansy Lema : Sekolah Bambu Komodo Sebagai Integrasikan Pemberdayaan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

    Ansy Lema : Sekolah Bambu Komodo Sebagai Integrasikan Pemberdayaan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Manggarai Barat,msinews.com – Sekolah Bambu Komodo di Kabupaten Manggarai barat,Flores, Nusa Tenggara Timur merupaka nsebuah lembaga yang mengintegrasikan pemberdayaan ekonomi dan peloestarian lingkungan melalui pemanfaatan bambu sebagai komoditi lokal. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanes Fransiskus Lema.  “Sekolah Bambu Komodo tidak hanya mengajarkan teknik-teknik pemanfaatan bambu tetapi juga mengintegrasikan pendidikan formal. […]

  • Di DPR Kemenperin Ungkap Sumber Radiasi Cesium 137 di Kawasan Industri Cikande

    Di DPR Kemenperin Ungkap Sumber Radiasi Cesium 137 di Kawasan Industri Cikande

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) mengungkapkan soal temuan radiasi Cesium137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Perindustrian, Kemenperin mengungkap dugaan bahan baku baja menjadi sumber paparan radioaktif di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat […]

  • PJ Gubernur Sumut Apresiasi Ajang Sumatera Utara Mencari Bakat 2024

    PJ Gubernur Sumut Apresiasi Ajang Sumatera Utara Mencari Bakat 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Medan,msinews.com-Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi serta senantiasa mendukung seluruh kegiatan kebudayaan di Sumut,termasuk ajang “Sumatera Utara Mencari Bakat”. Hasanuddin yang juga mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayor Jenderal (Purn) menjelaskan, bahwa ajang pencarian bakat tersebut merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam menjaga, melestarikan dan sekaligus mewariskan budaya Sumut. Dilansir dari laman resmi […]

  • Debat Cawapres, Adu Gagasan, Berikut Poin-poin Pentingnya:

    Debat Cawapres, Adu Gagasan, Berikut Poin-poin Pentingnya:

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat cawapres perdana Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). Ketiga cawapres, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD, siap beradu gagasan dalam panggung debat. Baca juga : Kapolda Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Agenda Debat: Tema Debat: Debat […]

  • Ketua MPR Pandu Pengucapan Sumpah 4 Anggota DPR /DPD RI PAW

    Ketua MPR Pandu Pengucapan Sumpah 4 Anggota DPR /DPD RI PAW

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

     Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Dr. Bambang Soesatyo,SE.SH.MBA, memandu upacara pengucapan sumpah/janji Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada 3 Anggota DPR PAW dan 1 Anggota MPR RI unsur DPD RI. Acara berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024, Pukul 11.00 WIB Ruang Delegasi MPR, Lt. 2, Plaza Gd. Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Adapun […]

  • Soal 5 Proposal Kenegaraan DPD RI, LaNyalla: DPD RI dan Stakeholder Bangsa Akan Desak MPR

    Soal 5 Proposal Kenegaraan DPD RI, LaNyalla: DPD RI dan Stakeholder Bangsa Akan Desak MPR

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM – Banyak yang menanyakan sejauh mana perkembangan terkait usulan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI tentang penguatan sistem bernegara. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa usulan tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan terus diresonansikan kepada seluruh stakeholder bangsa. “Kemudian seluruh stakeholder bangsa tersebut bersama DPD RI yang akan mendesak MPR agar […]

expand_less