Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.

Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online. Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan

“Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkan pasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,” pungkasnya.* sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK. Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum […]

  • Mediasi Antara SPPG Pasar Rebo Gedong 02 dan Wartawan Berakhir Damai

    Mediasi Antara SPPG Pasar Rebo Gedong 02 dan Wartawan Berakhir Damai

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Rebo Gedong 02 membantah pemberitaan di media massa yang menyebutkan relawan security SPPG melakukan penganiayaan pada dua wartawan, Selasa 30 September 2025. Kepala SPPG Gedong 02, yang juga Koordinator Kecamatan (Kapokcam) Muhammad Ichsan mengatakan kebetulan pada saat kejadian wartawan dan tim security dia sedang tidak berada di […]

  • Puteri Komarudin : Pengelolaan Dana Desa Semakin Akuntabel

    Puteri Komarudin : Pengelolaan Dana Desa Semakin Akuntabel

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Jumlah ini dialokasikan akan bertambah menjadi Rp80 triliun dalam RAPBN 2024. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin pada acara Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Sawala Yudistira, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, pada Jumat Jumat pekan lalu. Ia mengingatkan […]

  • Diduga PDIP Jegal Prabowo Proyek Food Estate, Berikut Tanggapan Pihak Terkai Hingga Jokowi

    Diduga PDIP Jegal Prabowo Proyek Food Estate, Berikut Tanggapan Pihak Terkai Hingga Jokowi

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Proyek Food Estate yang digarap pemerintah tengah menjadi sorotan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasalnya dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut proyek Food Estate sebagai kejahatan lingkungan. Dilansir dari halaman CNBC Indonesia.com, bahwa lernyataan itu disampaikan Hasto menggapai soal dugaan aliran dana hasil […]

  • Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tolak Tolak Bansos Judi Online

    Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tolak Tolak Bansos Judi Online

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua MPR-RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid,M.A, sangat menyayangkan wacana yang disampaikan oleh Menko PMK, sekalipun sudah diklarifikasi, tetap saja itu terkesan berempati kepada judi on line yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan. Apalagi untuk program Bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima […]

  • Sekretaris MA

    Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Toni Irfan dalam sidang yang digelar hari Rabu. Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA. Baca […]

expand_less