Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

*SIARAN PERS*
*UNTUK DITERBITKAN SEGERA*

Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Kerah Biru – SPSI), Royanto Purba menilai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan hak pekerja. Meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya, termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” kata Royanto dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis, Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, lanjut Royanto, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.
Pertama soal harmonisasi peraturan.

Ia mengatakan bahwa, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi. Selanjutnya perihal pengawasan. Royanto menyebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi Perpres 60/2023 ini.

Terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.

Menurutnya, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” terang Royanto terkait pilar kedua yaitu penghormatan.

Pilar terakhir, pemulihan. Dia menilai, perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Sebelum Perpres 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Royanto menyebut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update fakta bicara dari lingkar pertama di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Langkah Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik

    Dukung Langkah Prabowo Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bagsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mendirikan perguruan tinggi unggulan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang diberi nama Universitas Sunan Gresik (USG). Pendirian kampus unggulan ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap langkah besar pemerintah untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. “Alhamdulillah bertepatan dengan Malam […]

  • Mesjid At’ Ataqwa mengadakan Sholat Idul Fitri 1445 H Dengan Hikmat

    Mesjid At’ Ataqwa mengadakan Sholat Idul Fitri 1445 H Dengan Hikmat

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta,SINews.com – Mesjid At’ Ataqwa mengadakan Sholat Idul Fitri 1445 H Dengan HikmatMesjid Ataqwa Mengadakan Solat Idul Fitri dengan Imam Mesjid Ustadz Sutrisno dan Khotib Ustadz Sumaryono S.Pd.I dilaksanakan Hari Rabu( 10/04/2024) Pukul: 06:45, Jl Rajawali Raya Blok S kel, Pulogebang,cakung Jakarta Timur. Hari Raya Idul Fitri memiliki arti penting bagi umat Islam di dunia. […]

  • Eddy Soeparno Beri Solusi Cegah Kualitas Udara Jakarta yang Memburuk

    Eddy Soeparno Beri Solusi Cegah Kualitas Udara Jakarta yang Memburuk

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kualitas udara di kota Jakarta kembali memburuk pada Kamis 29 Mei 2025. Polusi udara di kota ini kembali tercatat sebagai yang terburuk ketiga di dunia dan masuk kategori tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif. Data IQAir mencatatkan bahwa pada pukul 5.49 WIB, AQI Jakarta berada di angka 154, mengindikasikan udara tidak sehat akibat polusi PM2.5 […]

  • ART NTT Korban Tak Manusiawi, Tim Pengecara Desak Tndakan Hukum Adil

    ART NTT Korban Tak Manusiawi, Tim Pengecara Desak Tndakan Hukum Adil

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seorang Asisten Fumah Tangga (ART) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Isabela Pule (23), menjadi korban perlakuan tak manusiawi oleh majikannya selama enam bulan. Isabela mengungkapkan kurun enam bulan bekerja di rumah majikannya di Jl. Semeru GG II No.11 Rt. 15 Rw. 007 Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, […]

  • Bangga, Presiden Beri Hormat ke Para Menteri, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

    Bangga, Presiden Beri Hormat ke Para Menteri, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memberikan hormat kepada para menteri Kabinet Merah Putih, guru hingga kepala sekolah rakyat atas suksesnya penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Hal ini, menurutnya, sebagaimana tradisi di militer. Usai memberikan pengarahan, presiden lantas menjauhi podium dan secara spontan mengangkat tangan dan mengambil sikap hormat di hadapan para menteri sebelum menutup pengarahan kepada […]

  • Pemerintah Tetapkan Pajak

    Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINws.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, […]

expand_less