Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

*SIARAN PERS*
*UNTUK DITERBITKAN SEGERA*

Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Kerah Biru – SPSI), Royanto Purba menilai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan hak pekerja. Meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya, termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” kata Royanto dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis, Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, lanjut Royanto, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.
Pertama soal harmonisasi peraturan.

Ia mengatakan bahwa, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi. Selanjutnya perihal pengawasan. Royanto menyebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi Perpres 60/2023 ini.

Terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.

Menurutnya, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” terang Royanto terkait pilar kedua yaitu penghormatan.

Pilar terakhir, pemulihan. Dia menilai, perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Sebelum Perpres 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Royanto menyebut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update fakta bicara dari lingkar pertama di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipertimbangkan, Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paji Gumilang

    Dipertimbangkan, Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paji Gumilang

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka penistaan agama sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). “Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro […]

  • Jelang Liburan Sekolah, PT.KAI Palembang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kareta Api

    Jelang Liburan Sekolah, PT.KAI Palembang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kareta Api

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SUMSEL,MSINEWS.COM– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre Regional III Palembang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pemesanan tiket rombongan untuk mendukung perjalanan wisata, edukasi, maupun kegiatan komunitas. Hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti. Ia engatakan, periode libur sekolah selalu menjadi salah satu momen dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Adapun, layanan […]

  • Awas Penipuan! BGN Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Pembukaan Dapur SPPG

    Awas Penipuan! BGN Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Pembukaan Dapur SPPG

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN)  ingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi maupun pejabat BGN. Masyarakat diminta lebih cermat dalam memverifikasi informasi dan memastikan kebenaran identitas pihak yang mengaku mewakili BGN agar tidak menjadi korban penyalahgunaan nama institusi. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan BGN, salah […]

  • Kalapas Salemba Tepis Tudingan Alvin Lim Soal Sambo Ditahan Diruang AC

    Kalapas Salemba Tepis Tudingan Alvin Lim Soal Sambo Ditahan Diruang AC

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, tegas membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Pernyataan terkait Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sebuah wawancara bersama dr Richard Lee yang potongan videonya viral di TikTok. Beni mengatakan tuduhan tersebut tidak benar dan ngawur, sambil […]

  • Puan Maharani : DPR Beri Masukan dan Kajian Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    Puan Maharani : DPR Beri Masukan dan Kajian Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat RI melalului Komisi III akan menelaah hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan Pemilu. Terkait itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa hasil tersebut disusun dalam bentuk kajian dan masukan. Adapun, hasil kajian tersebut disampaikan melalui surat resmi Komisi III kepada pimpinan DPR dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan […]

  • Ace Hasan Tinjau Bencana Puting Beliung di Kabupaten Bandung

    Ace Hasan Tinjau Bencana Puting Beliung di Kabupaten Bandung

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meninjau bencana puting beliung di Kabupaten Bandung,Jawa Barat,Kami (14/3/2024). Kegiatan ini setelah kejadian bencana alam angin puting beliung yang melanda Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Sehingga Komisi VIII DPR RI ingin memastikan sejauh mana penyelesaian pendataan dan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak. Termasuk, di antaranya memastikan bahwa […]

expand_less