Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN Dilanjutkan Masa Pemerintahan Berikutnya

Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN Dilanjutkan Masa Pemerintahan Berikutnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian bahwa kebijakan yang telah ditetapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Salah satu kebijakan yang akan dipertahankan adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini telah diberlakukan sejak tahun 2022 dengan tarif sebesar 11%.

Baca juga : Bamsoet Siap Bertarung dengan Airlangga di Munas Golkar

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam sebuah konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024),

Menurut Airlangga, masyarakat Indonesia telah menunjukkan dukungannya terhadap keberlanjutan dengan memberikan suara kepada calon presiden dan calon wakil presiden yang mendukung kebijakan tersebut.

Hasil hitungan cepat dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan saat ini unggul.

Setelah terpilihnya presiden hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan baru akan memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dijadwalkan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meskipun demikian, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu.

Pasal 7 ayat (3) UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% menjadi perhatian utama dalam pembahasan APBN tahun 2025, dengan kemungkinan penundaan tergantung pada pertimbangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK

    TP PKK Efektif Program Pemerintah Hingga Tingkat Keluarga

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, Keberadaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai efektif dalam membantu menyukseskan program pemerintah yang telah dicanangkan. Hal ini lantaran TP PKK memiliki jaringan yang sangat besar dan dapat masuk ke satuan organisasi terkecil, yakni tingkat keluarga. “Saya pernah memimpin jaringan yang cukup besar Polri, anggotanya 450 ribu orang, jejaringnya sampai tingkat desa saja, […]

  • 28 Tahun Pengabdian Akpol 1995 untuk Polri yang Presisi

    28 Tahun Pengabdian Akpol 1995 untuk Polri yang Presisi

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta _Infgomsi.News–Ikatama AKPOL 1995 melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Kesehatan di Aula Soemarto Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). Ketua Ikatama 95 Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka 28 Tahun Pengabdian Batalyon Patriatama Akpol 1995. Ia menjelaskan, kegiatan bhakti sosial dan kesehatan dilakukan dalam bentuk donor darah yang […]

  • DPR dan Bupati Bergerak, Listrik Oksibil Prioritas Menteri ESDM!

    DPR dan Bupati Bergerak, Listrik Oksibil Prioritas Menteri ESDM!

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Harapan warga Papua Pegunungan untuk listrik yang lebih stabil kian menguat, Anggota Komisi XII DPR RI dapil Papua Pegunungan, Arif Riyanto Uopdana, baru saja menyerahkan aspirasi krusial dari masyarakat kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Senayan, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025. Fokus […]

  • Jubir Sandiaga Iginkan Koalisi PPP Dapat Kursi Cawapres

    Jubir Sandiaga Iginkan Koalisi PPP Dapat Kursi Cawapres

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kader Jubir Pihak Sandiaga Uno meminta PPP untuk terus memperjuangkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjadi bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo. Hal ini menyusul kabar terbaru di mana PDIP mempertimbangkan nama Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Ganjar. “Tentunya kami terus berikhtiar agar Bang Sandiaga Uno bisa menjadi pasangan Mas Ganjar Pranowo,” kata Juru […]

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen. Baca juga : […]

  • Kemlu Pastikan

    Kemlu Pastikan Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa di Taiwan

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Taipei, MSINews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan asuransi bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam bencana gempa bumi yang melanda Taiwan. Juru Bicara Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam sebuah pesan singkat menyatakan hasil koordinasi antara Kemlu dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menunjukkan bahwa tidak ada WNI […]

expand_less