Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Sempat beredar berita bahwa status DKI sudah berubah jadi DKJ sejak tanggal 15 Frebuari 2024 ternyata tidak benar.

Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” kata Dini sebagaimana dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dini menyebut, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Sedangkan terkait kapan persisnya keppres tersebut terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” kata Dini.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam diskusi terkait rancangan Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2). (Desca Lidya Natalia) Antaranews.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

“Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.”

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Meski demikian, Dini mengatakan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ** dom.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Panggil Iqbal Latanro

    KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemecatan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin pada 2 April 2024 menunjukkan keterlibatan pegawai dalam pemerasan di Rutan Cabang KPK. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa KPK […]

  • Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani Ingatkan Pendatang Baru usai Idul Fitri

    Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani Ingatkan Pendatang Baru usai Idul Fitri

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta– Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Hj. Rany Mauliani mengingatkan para pendatang baru agar memastikan jika sudah punya tempat tinggal. Pernyataan itu disampaikan merespon kebijakan pemprov DKI  tidak menggelar Operasi  Yustisi guna menjaring pendatang baru  yang masuk ke Jakarta usai Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M. Baik tinggal bersama keluarga, kerabat, ataupun menyewa rumah. “Jika […]

  • Skandal Korupsi

    KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah 4 Orang, Buntut Kasus Karen

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah 4 orang terkait kasus dugaan gratifikasi di PT. Pertamina Persero, soal ini makin seksi dipublik. Empat orang tersebut yaitu, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Chrisna Damayanto, Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, serta Frederick Aldo Gunardi. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK minta Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal) pada […]

  • Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Sang Ibu Terkena Depresi

    Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Sang Ibu Terkena Depresi

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kisah Inspiratif Ade Lukman: Rela Putus Sekolah demi Merawat Ibunya yang mengalami Depresi selama belasan tahun. Kisah ini terungkap di Kampung Pasir Timba, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dalam sebuah kisah Inspiratif Ade Lukman yang memilukan dan menginspirasi untuk mampu menerima segala ujian yang diberikan dari Allah, SWT. […]

  • Legislator Melani Leimena Berharap Ajang KWP Award  Harus Tetap Berlanjut

    Legislator Melani Leimena Berharap Ajang KWP Award  Harus Tetap Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Melani Leimena Suharli mengatakan, ajang KWP Award 2023 sangat menarik dan harus tetap berlanjut. Hal ini dikatakan Melani usai  mendapatkan penghargaan sebagai ‘Legislator Peduli Pembedayaan Perempuan dan UMKM’ dalam acara KWP Award 2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/10/2023). “Semoga setiap tahun ada ini (KWP Award), sehingga anggota-anggota […]

  • Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

    Kritik Bonyamin Terhadap UU KPK, Pasal 65 Ancaman 5 tahun

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kritik Bonyamin ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Kritik terhadap ketentuan ini semakin intens setelah beberapa kebijakan […]

expand_less