Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Bawaslu Lamsel Minta Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Lamsel Minta Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lamsel, MSINews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki, mengatakan bahwa masa tenang kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Ia menyebut menyampaikan  pihak Bawaslu telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP terkait penertiban APK.

Baca juga : Kampaye Akbar Megawati Ajak Warga Pilih Paslon 03 Janji Pesta Besar Jika Menang

“Kami berharap peserta Pemilu 2024 secara sukarela dapat menertibkan APK masing-masing, termasuk spanduk, baliho, dan jenis APK lainnya,” ujar Wazaki.

Wazaki menambahkan jika peserta Pemilu tidak melakukan penertiban APK selama masa tenang, pihak Satpol PP akan bersama panwascam melakukan penertiban.

Lebih lanjut, Wazaki menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, tepat setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.

Wazaki juga menegaskan bahwa selama masa tenang, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita atau bentuk pemberitaan lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Baca juga : Kampanye Akbar AMIN Gelar di Jakarta International Stadium

“Pelanggaran terhadap masa tenang ini dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun,” tandas Wazaki.

Menurutnya, pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar masa tenang dengan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara dan denda maksimal Rp 48.000.000,00.

Demikianlah himbauan dan peringatan dari Bawaslu Lampung Selatan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan masa tenang guna menjaga keberlangsungan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (Row)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi

    Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu dalam Merampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas berhasilnya merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Baca juga : Pj Bupati Lambar Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama 2024 “Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi, dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai […]

  • Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

    Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh Indra Darmawan, S.Fil POLITIK terkadang terkesan jauh dari keseharian Anda. Namun, politik adalah sesuatu untuk semua orang. Anda berpartisipasi dalam politik ketika Anda tampil aktif di depan umum dan mendiskusikan masalah-masalah umum dengan orang lain. Misalnya Anda dengan artikel opini di surat kabar atau dengan terlibat dalam aksi demonstrasi. Berbicara dan tampil di depan […]

  • Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumsel dalam Pilkada Sumsel 2024

    Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sumsel dalam Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com -Kontestasi dalam Pemilihan kepala daerah di seluruh Sumsel 2024 resmi dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada Ahad 22 September 2024 menetapkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, baik untuk provinsi maupun kota/kabupaten di Sumsel pada 27 November 2024. Berikut ini “Nomor Urut Pasangan Calon” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil […]

  • Bawaslu Kaji Laporan PPATK

    Bawaslu Kaji Laporan PPATK Soal Dugaan Transaksi Tidak Wajar

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian mendalam terkait laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar dalam kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengonfirmasi laporan dari PPATK berbentuk data intelijen keuangan. “Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” […]

  • Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I meyakini bahwa beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik. “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan tertulis di Jakarta. Dijelaskan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik […]

  • Panggung Sakral Pidato Berani Presiden Prabowo

    Panggung Sakral Pidato Berani Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Oleh : Tamsil Linrung BANGSA kita tiba pada hari bersejarah nan monumental, kita memulai lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hari pengambilan sumpah jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peristiwa tersebut bukan sekadar ritual konstitusional. Sumpah yang dilantunkan bukan semata merapal janji. Namun merefleksikan tekad di kedalaman nurani. Sumpah Presiden adalah […]

expand_less