Jakarta _Ketakutan KPK dalam menindak kasus dugaan yang menyeret Kepala Basarnas Marsyda Henri Alfiandi jadi gunjingan para pejabat KPK sebelumnya. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut piminan KPK saat ini dungu seeta memalukan dalam penanganan kasus dugaan suap para petinggi Basarnas.
Abraham mengatakan setiap tahap Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengambilan keputusan menetapkan seorang tersangka pasti melibatkan pemimpin tertinggi lembaga antirasuah.
“Karena setiap keputusan diambil oleh pemimpin KPK, maka menurut saya kejadian dan kekisruhan kemarin yang tiba-tiba Alex mengumumkan (tersangka), lalu dianulir oleh Tanak, ini adalah tindakan yang dungu dan memalukan,” kata Abraham dikutip CNN Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya penetapan tersangka Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lalu diralat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak adalah sebuah kekeliruan.
“Jadi tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik atau penyelidiknya, karena tanggung jawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK,” ujarnya
Berdasarkan UU KPK, lanjut Abraham setiap keputusan kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh sudah pasti melibatkan lima pimpinan. Dengan begitu, kisruh penetapan tersangka ini menjadi tanggung jawab penuh ada pada pimpinan KPK.
Tak hanya itu Abraham juga mengkritik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak boleh menyelaraskan kasus korupsi Basarnas tanpa kejelasan.
“Dewas KPK harus punya inisiatif, proaktif melakukan investigasi, dan penyelidikan terhadap kekisruhan ini karena sudah menjadi konsumsi publik dan terbuka. Oleh Karenanya itu semua harus dipertanggungjawabkan ke publik dan Dewas punya kewenangan untuk itu,” tegasnya
“Intinya yang bertanggung jawab itu pimpinan KPK. Ini tindakan dungu dan memalukan,” ucapannya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pada Rabu (26/7). Keduanya merupakan anggota TNI aktif.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang didatangi rombongan TNI pada Jumat (28/7) mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka dua anggota militer tersebut. Tanak menyebut ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan,” kata Tanak. (ror)