Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya.

Baca juga ; Wakil Ketua TKN Senang Jokowi Berkampanye, Optimis Menang

“Iya betul (cabut gugatan praperadilan),” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, dikutip CNNI, Jumat (26/1/2024).

Meskipun pencabutan gugatan tersebut telah dikonfirmasi, Fahri Bachmid belum memberikan penjelasan terinci mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

“Ada beberapa alasan teknis,” ucap Fahri, menjadikan alasan tersebut menjadi misteri jelang sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (30/1).

Kedai demikian, awak media coba berupaya menghubungi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, terkait pencabutan gugatan praperadilan, namun hingga saat ini belum ada respon yang diterima.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seperti sebelumnya, tetapi juga kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Nomor perkara yang terdaftar adalah 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Langkah ini merupakan upaya kedua Firli untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli pada kesempatan pertama.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut.

Perkembangan selanjutnya menantikan sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa mendatang. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembilan Fadilah Ramadan : Bulan Penuh Berkah dan Ampunan

    Sembilan Fadilah Ramadan : Bulan Penuh Berkah dan Ampunan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Fadlilah Ramadhan atau Keutamaan Ramadhan berkontekstual dengan pernyataan Allah SWT tentang bulan penuh berkah, yaitu lebih baik daripada seribu bulan, dalam bulan itu setiap pahala dilipatgandakan, kesalahan mendapatkan pengampunan, dan setiap doa (permohonan) terbaik dikabulkan, baik untuk diri sendiri maupun untuk kedamaian dan kebaikan umat. Berikut ini beberapa keutamaan Ramadhan: 1) Bulan Diturunkannya […]

  • Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Harus  Komprehensif

    Kapolda Sumsel: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Harus  Komprehensif

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K, menegaskan bahwa Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery harus komperhensif. Bahwasannya, terutama  pengungkapan oleh jajaran Polda Sumsel trendnya selalu meningkat setiap tahun. Hal tersebut disamapikan dalam Rapat Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. […]

  • Tayub Menuju Bintang Episode “Untung Ada Pengacara”

    Tayub Menuju Bintang Episode “Untung Ada Pengacara”

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Tayangan TouTube (Tayub) kali ini soal bisnis kreatif saat ini cukup menjanjikan. Ditambah kemudahan beriklan melalui jalur sosial media membuat ’cuan’ besar seperti rembulan di balik ranting pepohonan, seolah mudah digapai tangan. Tak peduli kenyataannya seperti apa, seorang pria ambisius, Evry Joe mengajak rekannya Gunawan memanfaatkan kesempatan itu. Dengan menjual mobil-mobil premium yang mereka miliki […]

  • Mobil Terbang “Semakin Dekat”, Bagaimana Mengatur Lalu Lintasnya?

    Mobil Terbang “Semakin Dekat”, Bagaimana Mengatur Lalu Lintasnya?

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Transportasi kian mengalami kemajuan pesat di era berkembangkan dan canggihnya teknologi. Berbagai pihak termasuk para ilmuwan,teknokrat terus mengembangkan produk transportasi salah satunya kendaraan Mobil Terbang atau pesawat entah itu awak terbatas atau tanpa awak/penumpang dan kargo. Adapun,upaya itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beraktivitas. Sumber BBC menyebut bahwa era mobil terbang tampaknya kian dekat, […]

  • Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI 30 Tahun

    Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI 30 Tahun

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pengembang Taman Kencana Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sudah 30 tahun belum juga menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah terkait. Gubernur DKI, akan berikan sanksi ke pengembang yang menunda kewajiban. Terbongkarnya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ketika konflik warga dengan ketua Rukun014, hingga mediasi Camat Kalideres baru-baru ini, Minggu 28/10/2023. […]

  • iswa-siswi di Kabupaten Lampung Barat

    Siswa-siswi di Kabupaten Lampung Barat Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com  – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, memberikan peringatan kepada para siswa dan siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Liwa agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Pernyataan ini disampaikan saat beliau menjadi pembina upacara mingguan di SMAN 1 Liwa pada Senin (05/2/2024). Pimpinan upacara mingguan, Maikel Fikri, seorang siswa […]

expand_less