Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus, yang sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen. Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat.

Airlangga mengatakan pemerintah daerah dapat mengenakan pajak dengan tarif di bawah 40 hingga 70 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.

banner 336x280

Dirinya menyebut, perubahan ini disusun berdasarkan pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga : Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Airlangga dilkutip Antara.com, Jum’at 19/1/2024.

PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sebelumnya ditetapkan dengan rentang tarif antara 40 hingga 75 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberikan fleksibilitas untuk mengurangi tarif pajak tersebut.

Pasal 101 UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi.

Selain itu, Pasal 6 UU HPKD melarang pemerintah daerah untuk memungut pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus akan dijelaskan lebih rinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga : Istana Bantah Isu Mundur Sri Mulyani dan Menteri Lainnya

Menurut Airlangga, surat edaran tersebut akan mencakup insentif fiskal yang diberikan, terkait dengan sektor tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi ‘moral hazard’, dan surat edaran akan bersama-sama dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah melihat perlunya memberikan insentif fiskal pada sektor hiburan, terutama setelah sektor pariwisata mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan meningkatkan daya tarik sektor hiburan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *