Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan Pemerintah Daerah (Pemda) kini memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus, yang sebelumnya ditetapkan antara 40 hingga 75 persen. Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat.

Airlangga mengatakan pemerintah daerah dapat mengenakan pajak dengan tarif di bawah 40 hingga 70 persen, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.

Dirinya menyebut, perubahan ini disusun berdasarkan pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga : Inul Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Intip Gurita Bisnisnya yang Terancam

“Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing,” kata Airlangga dilkutip Antara.com, Jum’at 19/1/2024.

PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sebelumnya ditetapkan dengan rentang tarif antara 40 hingga 75 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberikan fleksibilitas untuk mengurangi tarif pajak tersebut.

Pasal 101 UU HKPD memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi.

Selain itu, Pasal 6 UU HPKD melarang pemerintah daerah untuk memungut pajak jika potensi hiburan di daerah tersebut kurang memadai.

Besaran tarif pajak di bawah batas minimum 40 persen untuk hiburan khusus akan dijelaskan lebih rinci dalam surat edaran yang segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga : Istana Bantah Isu Mundur Sri Mulyani dan Menteri Lainnya

Menurut Airlangga, surat edaran tersebut akan mencakup insentif fiskal yang diberikan, terkait dengan sektor tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi ‘moral hazard’, dan surat edaran akan bersama-sama dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah melihat perlunya memberikan insentif fiskal pada sektor hiburan, terutama setelah sektor pariwisata mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dan meningkatkan daya tarik sektor hiburan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jawa Barat,msinews.com – Pernahkah kamu merasa penat dengan rutinitas, Ingin sejenak melarikan diri ke tempat yang damai, sekaligus memukau. Jika ya, Taman Batu Purwakarta adalah jawabannya. Bayangkan, kamu berjalan di antara raksasa-raksasa batu yang berdiri kokoh, saksi bisu jutaan tahun perjalanan bumi. Di Taman Batu Purwakarta setiap sudut adalah sebuah cerita, dan setiap hela napas […]

  • Lurah Pluit,Ahmad Faizal, Janji Akan Panggil Para Balon dan Panitia Pemilihan RT 03/RW 010 di Aparetemen Green Bay Pluit

    Lurah Pluit,Ahmad Faizal, Janji Akan Panggil Para Balon dan Panitia Pemilihan RT 03/RW 010 di Aparetemen Green Bay Pluit

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Faizal, mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait proses penjaringan bakal calon atau Balon Ketua Rukun Tetangga/ RT 03.RW 010 di Lingkungan di Kompleks Aparetemen Green Bay Pluit Tower C/Cendana, Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan, Jkarta Utaram Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan media massa terkait Pengaduan Wraga atas dugaan […]

  • Uang Haram SYL Ngalir ke NasDem, Pengurus DPP Tepis Tudingan

    Uang Haram SYL Ngalir ke NasDem, Pengurus DPP Tepis Tudingan

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Uang haram SYL (Syahrul Yasin Limpo) mentan Menteri Pertanian didapat dari hasil korupsi, diduga mengalir ke partai NasDem kian memanas. Lembaga Antiraswah menuding, Partai NasDem menepis tudingan. Mulai dari sikap KPK yang menuding ada dugaan duit hasil korupsi, dikantongi SYL mengalir ke NasDem jadi pertanyaan besar anggota komisi III DPR RI Toufik […]

  • Selamat Jalan Mayjen TNI Oni Palle 

    Selamat Jalan Mayjen TNI Oni Palle 

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Keluarga Besar Korps TNI Angkatan Darat berduka cita. Salah satu anggota Prajuritnya, Mayjen TNI Robertus Donatus Ndona Palle (Oni Palle ) meninggal dunia pada Minggu (6/7/25) pagi, pukul 06.04 WIB di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. Mayjen Oni Palle adalah putra dari mantan Bupati Kabupaten Sikka,Flores,Nusa Tenggara Timur. Ucapan belasungkawa datang dari berbagai kalangan masyarakat, […]

  • Hadir dalam Rakerda PERWOSI 2024, GKR Hemas Apresiasi Timnas Putri Cetak Sejarah

    Hadir dalam Rakerda PERWOSI 2024, GKR Hemas Apresiasi Timnas Putri Cetak Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Yogyakarta-Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas) Wakil Ketua DPD RI dukung berbagai bidang pengembangan olahraga. Menurutnya, semua elemen harus berupaya menjadikan semua cabang olahraga dicintai oleh semua masyarakat. “Kami terutama di PERWOSI (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) DIY terus berupaya untuk menjadikan semua cabang olahraga dicintai masyarakat.  Harus kita mulai sejak dini,” jelasnya. Hal ini […]

  • Elektabilitas Ganjar vs Prabowo

    Elektabilitas Ganjar VS Pranowo, Terpaut 11% dari Ketum Grindra

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan, elektabilitas Ganjar Pranowo terpaut 11 persen. Hal tersebut di bawah capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, menurut survei Indikator. Elektabilitas Ganjar, Andika menyatakan keingintahuan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut. “Anda memang terlalu jauh itu di mana sih […]

expand_less